BAB
6
SIMPULAN DAN SARAN
6.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian
diperoleh hasil bahwa :
- Aplikasi dalam pembiayaan mudharabah pada Bank SUMUT Syariah Cabang S. Parman Medan dilakukan melalui 5 tahap, yaitu tahap permohonan, kelengkapan berkas oleh calon nasabah, analisa pembiayaan, tahap persetujuan, pencairan dan pembinaan usaha yang dilakukan dalam kurun waktu kurang lebih 2 minggu jam kerja pada bagian pemasaran pembiayaan.
- Pembiayaan yang dilakukan oleh Bank SUMUT Syariah Cabang S. Parman Medan telah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.7/DSNMUI/
IV/2000
tentang pembiayaan mudharabah dengan
rerata kesesuaiannya sebesar 94,57%, kriteria ketentuan pembiayaan yang
disalurkan PT Bank SUMUT Syariah Cabang S. Parman Medan sebesar 93,71 % sesuai
dengan Fatwa DSN MUI No.7/DSNMUI/IV/2000, kriteria rukun dan syarat 100%
sesuai dengan Fatwa DSN MUI
No.7/DSNMUI/IV/2000,
kriteria hukum pembiayaan 93,5 % sesuai dengan
Fatwa DSN MUI
No.7/DSNMUI/IV/2000.
- Trend perkembangan pembiayaan mudharabah pada PT Bank SUMUT Syariah Cabang S. Parman Medan memiliki trend yang positif, baik trend jumlah nasabah pembiayaan mudharabah maupun trend pembiayaan mudharabah dengan persamaan jumlah nasabah Ŷ = 199 + 4,98 X dengan rerata jumlah pembiayaan mudharabah 199 sedangkan rerata jumlah pembiayaan sebesar Rp 1.961.463.449.
6.2 Saran
1. Bahwa dalam memberikan suatu
layanan pembiayaan mudharabah dengan
suatu akad, pihak Bank perlu lebih
meningkatkan atau mengintensifkan dalam menjelaskan maksud akad tersebut,
termasuk mengenai prosedur pengelolaan modalnya, pembuatan laporannya, dan juga
pengertian bagi hasilnya secara lebih terperinci, sehingga lebih memudahkan
bagi nasabah untuk melakukan hak dan kewajibannya dengan benar. Bisa juga
diberikan tambahan fasilitas pendampingan / bimbingan bagi nasabah yang membutuhkan.
2. Bahwa perlu lebih disosialisasikan bahwa akad yang
dilakukan mempunyai konsekuensi hukum, dimana apabila ada perselisihan /
sengketa, jika jalan damai tidak diperoleh kesepakatan, maka sesuai akad yang
sudah disepakati, bisa diselesaikan melalui jalur hukum yaitu melalui
Pengadilan Agama.
3. Sebaiknya dalam menetapkan nisbah
bagai hasil, pimpinan PT Bank SUMUT Syariah memperhatikan kebijaksanaan yang
telah ditetapkan sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan dimana semakin terbukanya
kesepakatan penetapan bagi hasil akan meningkatkan permintaan pembiayaan mudharabah.
DAFTAR
PUSTAKA
Antonio, Muhammad
Syafi’i, 2001, Bank Syariah dari Teori ke
Praktek, Jakarta: Gema Insani Press.
Antonio, Muhammad, Syafi’i,
2005, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek,
cetakan
kesembilan, Jakarta, Gema Insani.
Arifin, Zainul, 2002,
Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah,
Jakarta: Alva bet.
Arikunto, Suharsini,
1999, Prosedur Penelitian Suatu
Pendekatan Praktek,
Jakarta, Bina Aksara.
Basyir, Ahmad, Azhar,
2000, Asas-Asas Hukum Mua’amalat (Hukum
Perdata
Islam), Edisi Revisi, Yogyakarta, UII Press.
Bank Indonesia, 2000, Informasi
Mengenai Peraturan Bank Indonesia Bagi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah,
BI, Jakarta.
Dewi, Gemala, 2004, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan,
Perasuransian
Syari’ah di Indonesia, Jakarta, Prenada Media.
Fatwa Dewan Syariah
Nasional No. 07/DSN-MUI/IV/2000, “Pembiayaan
Mudharabah”.
Gozali, Ahmad, 2005, Serba-Serbi Kredit Syari’ah jangan ada bunga
di antara
kita, Jakarta, PT Elex Media Komputindo.
Hamid, Muhammad,
Arifin, 2006, Membumikan Ekonomi Syari’ah
di Indonesia
(Perspektif
Sosio-Yuridis), cetakan pertama,
Jakarta, eLSAS.
Haq, Abdul, Mubarok,
Ahmad, Ro’uf, Agus, 2006, Formulasi Nalar
Fiqh telaah
Kaidah Fiqh
Konseptual Buku Satu, cetakan kedua,
Surabaya, Khalista.
Imaniyati, Neni, Sri,
2002, cetakan I, Hukum Ekonomi dan
Ekonomi Islam dalam
Perkembangan, Bandung, Mandar Maju.
Indonesia, Bank,
2004, Statistik Perbankan Syari’ah
November 2004, Jakarta,
Bank Indonesia.
Indonesia, Bank, Kajian Awal Cetak Biru Pengembangan
Perbankan Syari’ah,
tidak di terbitkan.
Indonesia,
Departeman, Agama, Republik,1418 H, Al
Qur’anul Karim wa Tarjamah Ma’aniyah ilal Lughoh Al Indonesiyyah, Al
madinah Al Munawwaroh, Mujamma’ al Malik Fahd.
Ilmi, Makhalul, 2002,
Teori dan Praktek Lembaga Mikro Keuangan
Syari’ah,
Yogyakarta, UII Press.
Kaaf, Abdullah, Zaky,
Al-, 2002, Ekonomi dalam Perspektif Islam,
Bandung,
Pustaka Setia.
Kasmir, 2003. Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Lewis, Mervyn, Latifa
Al Gaoud, 2004, Perbankan Syari’ah,
Prinsip, Praktek,
Prospek, cetakan kedua, Jakarta, Serambi Ilmu
Semesta.
Mas’adi, A, Ghufroni,
2002, Fiqh Mu’amalah Kontekstual,
cetakan pertama,
Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Muhammad, 2005, Konstruksi Mudarabah dalam Bisnis Syari’ah,
Yogyakarta,
BPFE.
Nasional, Departemen,
Pendidikan, dan-, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
cetakan pertama, edisi ketiga, Jakarta,Balai Pustaka.
Sugiono, 2001, Metode Penelitian Administrasi,
Bandung,Alfabet.
-----------------------------------------------------,
2006, Formulasi Nalar Fiqh telaah
Kaidah Fiqh
Konseptual Buku Kedua, cetakan kedua,
Surabaya, Khalista
--------------------------,
2002, Ensiklopedia Islam Ringkas,
cetakan ketiga, Jakarta,
PT Grafindo Persada.
Website
Lampiran 1 : Kuisioner
![]() |
Medan, Juni 2012
Kepada Yth: Bapak/Ibu dan Saudara/sdri
Di Tempat
Perihal: Kuisioner tentang Pembiayaan Mudharabah
Assalammualaikum Wr.Wb.
Dalam rangka penulisan Tugas Akhir Politeknik Negeri Medan (POLMED) Program Studi Keuangan dan Perbankan,
maka Saya:
Nama : Rahmad
Nurdiansyah
NIM :
0905071071
Dengan
segala hormat dan kerendahan hati, mohon bantuan saudara untuk dapat mengisi
kuesioner terlampir. Jawaban saudara yang sesuai dengan kondisi sebenarnya
sangat membantu dalam penyusunan penelitian yang berjudul “Aplikasi
Fatwa DSN MUI tentang Pembiayaan Mudharabah terhadap Realisasi Akad Mudharabah
pada PT Bank SUMUT Unit Usaha Syariah Cabang S. Parman Medan” yang bermanfaat untuk
pengambilan kebijakan yang tepat dalam pengembangan industri keuangan dan
perbankan syariah di Medan dan Indonesia umumnya.
Kami akan menjaga kerahasiaan informasi yang saudara sampaikan. Data
yang terkumpul hanya akan kami olah untuk keperluan analisis statistik. Data
asli tidak akan dipublikasikan.
Demikian atas bantuan dan kerjasama saudara, kami
mengucapkan terimakasih.
Wassalammualaikum wr.wb.
Hormat kami ,
Peneliti
KUESIONER
Aplikasi Fatwa DSN MUI tentang
Pembiayaan Mudharabah terhadap Realisasi Akad Mudharabah pada PT Bank SUMUT
Unit Usaha Syariah Cabang S. Parman Medan ==========================================================
I.
Petunjuk
pengisian
1. Berikut ada 8 pertanyaan tentang data responden dan
21 pertanyaan kuisioner
2. Mohon dengan segala hormat kesediaan saudara untuk
memberikan jawaban pada seluruh pertanyaan di bawah ini.
3. Berikan jawaban saudara dengan memberi tanda silang
pada huruf dalam kurung (X)
4. Pilih salah satu jawaban dari setiap pertanyaan
yang ada, kecuali apabila diminta lain.
5. Silakan coret pilihan jawaban yang tidak perlu,
jika tercantum lebih dari satu pilihan.
II.
Data
Responden
- No Responden: ---------------------------
- Jenis Kelamin : (a) Laki-laki (b) Perempuan
- Saya adalah : (a) Muslim (b) Non Muslim
- Status: (a) Belum Menikah (b) Menikah (c) Janda/duda
- Umur: (a) < 20 tahun (b) 21-35 tahun (c) 36-50 tahun (d) >51 tahun
- Pekerjaan : (a) Guru/Pegawai Negeri/ABRI
(b) Karyawan
BUMN/Swasta
(c)
Pengusaha/Wiraswasta
(d) Tidak bekerja
(Pensiunan/ Rumah Tangga/Pelajar/Mahasiswa)
7. Pendapatan per bulan
(a) < 1.500.000 (b) 1.500.000 –
3.000.000
(c) 3.000.001 – 4.500.000 (d) 4.500.001 – 6.500.000
(e) > 6.500.000
8.
Pendidikan:
(a)
SD (b) SMP dan SMU
sederajat (c)
Diploma/Sarjana (S1) (d) Master
(S2)/Doktor (S3)
III.
Pertanyaan
No.
|
Pernyataan
|
KESESUAIAN
|
|
YA
|
TIDAK SESUAI
|
||
1
|
Apakah Saudara pernah mengajukan pembiayaan mudharabah
|
|
|
2
|
Apakah saudara mengerti apa yang dimaksud dengan
pembiayaan mudharabah
|
|
|
3
|
Apakah pembiayaan mudharabah yang dilaksanakan Bank
SUMUT Unit Usaha Syariah sudah berjalan dengan prinsip syariah
|
|
|
4
|
Selama Anda menggunakan layanan Pembiayaan
Mudharabah yang dilaksanakan Bank SUMUT Unit Usaha syariah tersebut adakah
keluhan/ketidakpuasan yang Anda dapati
|
|
|
5
|
Apakah pembiayaan mudharabah yang anda ajukan
diganakan untuk usaha yang produktif
|
|
|
6
|
Apakah pembiayaan yang
anda ajukan dibiayai 100% oleh pihak bank
|
|
|
7
|
Apakah jangka waktu
dalam pengembalian dana dan pebagian keuntungan yang diperjanjikan pada
pembiayaan Mudharabah tersebut dilaksanakan atas kesepakatan kedua belah
pihak
|
|
|
8
|
Apakah dalam managemen
usaha, pihak Bank SUMUT Syariah melakukan pembinaan dan pengawasan
|
|
|
9
|
Apakah jumlah dana yang
dibiayai oleh pihak bank dinyatakan jelas dalam bentuk tunai
|
|
|
10
|
Apabila terjadi
kerugian yang diakibatkan bukan atas kesalahan nasabah, apakah pihak bank
menanggung semua kerugian yang terjadi
|
|
|
11
|
Apakah dalam pengajuan
pembiayaan,ada jaminan yang disertakan untuk melakukan permohonan
|
|
|
12
|
Apakah seluruh
kriteria, prosedur dan mekanisme pembagian bagi hasil diatur oleh pihak bank
|
|
|
13
|
Apakah biaya
operasional yang ditimbulkan atas pengajuan pembiayaan dibebankan oleh
nasabah
|
|
|
14
|
Apabila pihak bank
melakukan pelanggaran atas kespakatan yang tertera pada akad,apakah nasabah
mendapatkan ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan untuk pelanggaran
tersebut
|
|
|
15
|
Apakah saat pengajuan
pembiayaan, nasabah telah cakap hukum atau memenuhi umur yang telah
dipersyaratkan
|
|
|
16
|
Apakah akad yang
disepakati dalam pengajuan pembiayan dinyatakan dalam bentuk tertulis
|
|
|
17
|
Apakah penentuan
kesepakatan nisbah bagi hasil, diketahui dan dinyatakan dalam akad
|
|
|
18
|
Apakah jangka waktu
pembiayaan mudharabah dibatasi pada periode tertentu
|
|
|
19
|
Apakah dalam penentuan
kontrak perjanjian, diakaitkan dengan kejadian dimasa yang akan datang
|
|
|
20
|
Apabila terjadi
perselisihan, apakah penyelesaian dilakukan berdasarkan musyawarah antara
kedua belah pihak
|
|
|
21
|
Apabila terjadi
perselisihan dikemudian hari, apakah penyelesaian dilakukan melalui Badan
Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kespakatan melalui musyawarah
|
|
|
-------------------------Terima
Kasih atas Partisipasi Saudara----------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar