BAB 5
PEMBAHASAN
5.1 Aplikasi Mudharabah di Bank SUMUT Syariah
Mudharabah
biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi
penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada :
a)
Tabungan mudharabah adalah simpanan
pihak ketiga di Bank Syariah yang penarikannnya dapat dilakukan setiap saat
atau beberapa hari sesuai perjanjian. Dalam hal ini Bank bertindak sebagai Mudharib ( pengelola modal) dan deposan
sebagai Shahibul Maal (pemilik
modal). Bank sebagai mudharib akan
membagi keuntungan kepada shahibul Maal sesuai dengan nisbah (persentase) yang telah disepakati bersama.
b)
Deposito Mudharabah ( Deposito Investasi Mudharabah)
merupakan investasi melalui simpanan pihak ketiga (perorangan atau badan
hukum), yang penarikannnya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu
(jatuh tempo) dengan mendapatkan imbalan bagi hasil.
Adapun dari sisi pembiayaan, mudharabah
diterapkan untuk :
a)
Pembiayaan modal kerja. Bank
menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerja sepenuhnya (pemilik
modal/ sahhibul maal), sedangkan
nasabah menyediakan usaha dan manajemennya (mudharib)
Hasil keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama dalam bentuk
nisbah (persentase) tertentu dari keuntungan misalnya 65% : 35%.
b)
Investasi khusus, disebut juga mudharabah
muqayyadah, di mana sumber dana
khusus dengan penyaluran dana yang khusus dengan syarat-syarat yang telah
ditetapkan oleh shahibul maal.
Dalam praktik perbankan syariah, kini dikenal dua bentuk
mudharabah muqayyadah, yaitu:
a)
On balance sheet, yaitu aliran
dana terjadi dari satu nasabah investor ke sekelompok pelaksana usaha dalam
beberapa sektor terbatas, misalnya pertanian, manufaktur dan jasa. Nasabah
investor lainnya mungkin mensyaratkan dananya hanya boleh dipakai untuk
pembiayaan di sektor pertambangan, properti dan pertanian. Selain berdasarkan
sektor, nasabah investor dapat saja mensyaratkan berdasarkan jenis akad yang
digunakan, misalkan hanya berdasarkan akad penjualan kredit saja. Skema ini
disebut On balance Sheet karena dicatat dalam neraca Bank.
b)
Off balance sheet, yaitu aliran
dana berasal dari satu nasabah investor kepada satu nasabah pembiayaan (yang
dalam bank konvensional disebut debitur). Di sini bank syariah hanya bertindak
sebagai arranger saja. Pencatatan transaksinya di bank syariah dilakukan secara
off balance sheet. Bagi hasilnya hanya melibatkan nasabah investor dan
pelaksana usaha sesuai dengan kesepakatan mereka, sedangkan bank hanya
memperoleh arranger fee.
5.1.1
Jaminan (Collateral)
5.1.1.1
Jaminan mudharabah dalam litelatur
fiqih
Hubungan antara
investor dengan mudharib adalah hubungan yang bersifat "gadai" dan
mudharib adalah orang yang dipercaya, maka tidak ada jaminan oleh mudharib
kepada investor. Investor tidak dapat menuntut jaminan apapun dari mudharib
untuk mengembalikan modal dengan keuntungan. Jika investor mempersyaratkan
pemberian jaminan dari mudharib dan menyatakan hal ini dalam syarat kontrak,
maka kontrak mudharabah mereka tidak sah, demikian menurut Malik dan Syafi’i.
5.1.1.2 Jaminan mudharabah
dalam perbankan syariah
Berdasarkan fatwa DSN – MUI mengenai pembiayaan mudharabah (qiradh) bahwa pada
prinsipnya dalam mudharabah tidak ada jaminan. Namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, Lembaga Keuangan Syari’ah
dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat
dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang
telah disepekati bersama dalam akad. Jadi jaminan hanya untuk menunjukan
keseriusan dan mencegah mudharib melakukan
penyelewengan.
Prosedur
Pembiayaan Mudharabah pada PT Bank SUMUT
Syariah Cabang Medan
Adapun
proses pembiayaan pada Bank SUMUT Syariah dapat kita lihat pada bagan berikut
ini:
![]() |
Sumber : Bank SUMUT Syariah Medan
Prosedur dalam pembiayaan mudharabah pada Bank SUMUT Syariah Cabang Medan diawali dengan
tahap permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon debitur dengan mengisi
formolir permohonan yang telah disediakan oleh pihak bank, kemudian dilanjutkan
dengan tahap kelengkapan berkas yang diserahkan calon nasabah kepada pihak bank
terhadap berkas permohonan pembiayaan untuk mengecek keabsahan dari berkas yang
diajukan oleh calon debitur, diteruskan dengan proses analisis pembiayaan yang
dimohon oleh pemohon terhadap jumlah pembiayaan yang diajukan dengan nilai
barang agunan, setelah dilakukan analisis akan dilakukan penegasan dari pihak
yang berwenang dalam pemberian keputusan pengajuan pembiayaan yang diajukan
untuk disetujui atau ditolak dari pengajuan yang dimohon oleh calon debitur,
apabila permohonan pembiayaan disetujui maka akan dilakukan pengikatan terhadap pembiayaan yang dilakukan
dalam bentuk akad dan negoisasi bagi hasil terhadap pembagian keuntungan hasil usaha diteruskan dengan
pencairan dana untuk pengelolaan usaha yang akan dilakukan, pada saat kegiatan
usaha telah berlangsung pihak bank akan tetap membantu debitur dalam hal
pembianaan usaha yang telah dilakukan.
5.2 Kesesuaian
Fatwa DSN MUI Tentang Pembiayaan Mudharabah pada Bank SUMUT Syariah Cabang
Medan
Berdasarkan hasil wawancara
dengan kepala Pemasaran Pembiayaan pada Bank SUMUT Syariah Medan, apabila
nasabah ingin mengajukan pembiayaan mudharabah
harus mengisi akad pembiayaan. Akad yang dipakai di Bank SUMUT Syariah Cabang
Medan sudah sesuai dengan syariah. Hal ini terbukti saat menentukan besarnya
nisbah bagi hasil ada kesepakatan, analisis proyeksi keuntungan dan
tawar-menawar sehingga saling rela ('an-taraadhim
minkum) juga saling percaya antara nasabah pembiayaan mudharabah dengan pihak
Bank SUMUT Syariah Cabang Medan, proses pembiayaannya sudah sesuai dengan rukun
dan syarat pembiayaan, jenis akad harus transparan, perhitungan bagi hasilnya
sesuai dengan analisis usaha nasabah. Metode perhitungan yang dipakai oleh Bank
SUMUT Syariah Cabang Medan yaitu menggunakan metode revenue sharing dengan nisbah bagi hasil menurun, yang diangsur
setiap bulannya. Metode revenue sharing yang diterapkan di Bank SUMUT Syariah
sudah sesuai dengan Fatwa DSN No.7/DSN-MUI/IV/2000. Pembiayaan mudharabah di Bank SUMUT Syariah Cabang
Medan menarik jaminan berupa sertifikat tanah, sertifikat toko, BPKB. Pelaksanaan
jaminan mudharabah di Bank SUMUT Syariah Cabang Medan yaitu apabila pihak
mudharib lalai atau menyalahi kontrak ini, maka pihak shahibul maal (Bank) dibolehkan meminta jaminan kepada mudharib. Tetapi apabila kerugiannya
disebabkan oleh faktor resiko bisnis, maka jaminan mudharib tidak dapat disita oleh shahibul maal (Bank). Untuk pengembalian modal dilakukan dengan
cara diangsur, hal ini dikhawatirkan apabila dibayar diakhir periode usaha maka
akan terjadi resiko iddle fund
(pengendapan dana) ditangan mudharib yang
nantinya akan mengakibatkan tidak seimbang dengan keuntungan yang diperoleh.
Pada Bank SUMUT Syariah Cabang Medan tersebut sasaran pembiayaan mudharabah adalah pengusaha mikro dan
tidak mungkin kontraktor, karena modal yang dimiliki Bank kecil, tidak seperti
modal yang dimiliki oleh bank syariah. Sedangkan modal untuk kontraktor itu
besar. Pihak Bank dan nasabah harus ada kejelasan dalam perhitungan
angsurannya. Kalau dalam mengangsur pembiayaan mudharabah nasabah belum bisa melunasinya, maka solusinya yaitu
pihak Bank akan menghubungi nasabahnya untuk mengadakan studi kelayakan usahanya,
kemudian pihak Bank akan memberikan tiga kali peringatan, namun apabila nasabah
tetap belum bisa melunasinya maka pihak Bank akan membolehkan nasabahnya untuk
menunda angsuran dengan cara mengadakan kesepakatan ulang antara nasabah dengan
pihak Bank SUMUT Syariah Cabang Medan yaitu dengan cara memperbaiki akad untuk memperpanjang jumlah waktu
pembayaran.
angsuran pembiayaan mudharabah.
Apabila nasabah menyalahgunakan dananya, maka solusinya adalah pihak Bank SUMUT
Syariah Cabang Medan akan menarik jaminan dari mudharib yang
menyalahgunakan dana pembiayaan mudharabah.
Berdasarkan hasil penyebaran
kuisioner yang dilakukan untuk mengetahui keseuaian realisasi akad pembiayaan
mudharabah terhahap Fatwa DSN MUI No.7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah, penulis juga memberikan
beberapa pertanyaan kepada 50 nasabah pembiayaan mudharabah sebagai
sampel dalam penelitian ini. Hal ini dilakukan oleh penulis untuk membuktikan
jawaban dari manager umum, sehingga penulis mengetahui kenyataan yang dialami
oleh para nasabah Bank tersebut. Ternyata setelah penulis menganalisis lebih
lanjut kepada 50 nasabah pembiayaan mudharabah, ditemukanlah kesesuaian
antara pihak Bank dan nasabah, hal tersebut terlihat dengan 72 % dari nasabah
yang mengajukan pembiayaan mudharabah
mengerti apa yang dimaksud dengan pembiayaan mudharabah, 92% dari nasabah mengatakan pembiayaan yang dilakukan
oleh Bank SUMUT Syariah telah berjalan dengan prinsip syariah, dari 96 %
nasabah menyatakan puas dengan pelayanan yang diberikan oleh pihak bank,
pembiayaan yang diajukan oleh nasabah pembiayaan digunakan 94 % untuk usaha
produktif, pembiayaan yang diberikan oleh pihak bank 98% sumber dana berasal
dari pihak bank, jangka waktu dalam pengembalian dana dan hasil keuntungan 100%
dilaksanakan atas kesepakatan kedua belah pihak, dalam managemen kegitan usaha
yang dilakukan pihak bank melakukan pembinaan terhadap 94% nasabah
pembiayaan, jumlah dana yang disepakati dalam pembayaan dinyatakan 100% seluruhnya
dalam akad pembiayaan dalam bentuk tunai, dari 92 % nasabah pembiayaan pihak
bank menangggung kerugian yang ditimbulkan bukan atas kesalahan nasabah, dalam
pembiayaan mudharabah jaminan 100%
disertakan dalam melakukan permohonan, dari 86 % nasabah pembiayaan menyatakan
bahwa dalam penentuan kriteria dan mekanisme pembiayaan diatur oleh pihak bank,
dalam hal yang diperjanjikan dalam akad
apabila pihak bank melakukan pelanggaran 88% nasabah akan mendapatkan ganti
rugi atas biaya yang dikeluarkan untuk pelanggaran tersebut, nasabah yang
mengajukan pembiayaan 100% seluruhnya telah cakap hukum, serta kesepakatan dan
ketentuan yang disepakati oleh pihak bank dan nasabah 100% dinyatakan dalam
bentuk tertulis dalam akad pembiayaan dan dibatasi oleh periode yang telah
disepakati, dalam penentuan kontrak perjanjian 84% nasabah menyatakan dikaitkan
dengan masa yang akan datang, dalam penyelesaian sengketa 96% penyelesaian dilakukan
secara musyawarah, apabila kesepakatan tidak tercapai maka 94% penyelesaian
antara pihak bank dengan nasabah melalui badan Arbitrasi Syariah, berdasarkan
kriteria yang ditetapkan pada Fatwa DSN MUI
No.7/DSN-MUI/IV/2000 dapat dilihat bahwa 93,71% ketentuan pembiayaan
yang dilakukan telah sesuai dengan fatwa, 100% rukun dan syarat yang ditentukan
dalam pembiayaan telah sesuai dengan fatwa DSN MUI, 93,5% ketentuan hokum dan
pembiayaan telah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.7/DSN-MUI/IV/2000 sehingga Bank
SUMUT Syariah dalam menyalurkan pembiayaan dan metode perhitungan bagi hasil
pada pembiayaan mudharabah sudah sesuai dengan Fatwa DSN No.7/DSN-MUI/IV/2000
yaitu metode revenue sharing.
5.3 Trend Perkembangan Pembiayaan Mudharabah
a. Trend
Perkembangan Jumlah Nasabah Pembiayaan Mudharabah
Perkembangan jumlah nasabah
pembiayaan mudharabah dapat
diidentifikasikan dengan rumus yang diperoleh dari data yaitu:
Ŷ = 199 + 4,98 X
Artinya persamaan trend
jumlah nasabah Bank SUMUT Syariah termasuk jenis trend yang positif, sehingga
apabila nilai X meningkat, maka nilai Y, yaitu nasabah (debitur) juga mengalami peningkatan, hal ini
dibuktikan dengan pertumbuhan jumlah nasabah pembiayaan mudharabah pada bulan Mei 2011 sampai dengan Mei 2012 yang terus
menunjukan perkembangan yang positif terhadap perkembangan jumlah nasabah, hal
ini juga didukung dengan terus berkembangnya perkembangan pembiayaan yang
direalisasikan, Pada bulan Mei 2011, jumlah realisasi adalah
Rp.1.852.061.485. Pada bulan Juni 2011
jumlah realisasi meningkat sebesar Rp.51.219.305 atau mengalami peningkatan 2,77% dari bulan Mei
2011. Pada bulan Juli 2011, jumlah realisasi meningkat sebesar Rp.30.903.128
atau mengalami peningkatan 1,62% dari bulan Juni. Pada bulan Agustus 2011,
jumlah realisasi meningkat sebesar Rp.27.279.531 atau mengalami peningkatan
1,41% dari bulan Juli. Pada bulan September 2011, jumlah realisasi meningkat
sebesar Rp.26.245.510 atau mengalami peningkatan 1,34% dari bulan Agustus. Pada
bulan Oktober 2011, jumlah realisasi meningkat sebesar Rp.1.813.922 atau
mengalami peningkatan 0,09% dari bulan September. Pada bulan Nopember 2011,
jumlah realisasi meningkat sebesar Rp.59.444.971 atau mengalami peningkatan 2.99% dari bulan
Oktober . Pada bulan Desember 2011, jumlah realisasi meningkat sebesar Rp.114.602.233 atau mengalami peningkatan
5,59% dari bulan Nopember. Pada bulan Januari, jumlah realisasi meningkat
sebesar Rp.131.799.354 atau mengalami peningkatan 6,09% dari bulan Desember.
Pada bulan Februari 2012, jumlah realisasi meningkat sebesar Rp.116.052.547
atau mengalami peningkatan 5,05% dari bulan April. Pada bulan Maret 2012,
jumlah realisasi meningkat sebesar Rp. 252.168.059 atau mengalami peningkatan 10,46 % dari
bulan Februari. Pada bulan April 2012, jumlah realisasi meningkat sebesar Rp. 226.719.375 atau mengalami peningkatan 8,51 % dari
bulan Maret. Pada bulan Mei 2012, jumlah realisasi meningkat sebesar Rp. 221.116.320 atau mengalami peningkatan 7,65% dari
bulan April 2012.
Perkembangan jumlah nasabah
pembiayaan mudharabah dapat dilihat
melalui grafik perkembangan jumlah nasabah pembiayaan di bawah ini:

Gambar 5.1:
Trend Perkembangan Jumlah Nasabah Pembiayaan Mudharabah
b. Trend
Perkembangan Pembiayaan Mudharabah
Perkembangan pembiayaan mudharabah Bank SUMUT Syariah Cabang
Medan dapat dilihat dengan perkembangan pembiayaan yang direalisasikan, Pada
bulan Mei 2011, jumlah realisasi adalah Rp.1.852.061.485. Pada bulan Juni 2011 jumlah realisasi
meningkat sebesar Rp.51.219.305 atau
mengalami peningkatan 2,77% dari bulan Mei 2011. Pada bulan Juli 2011, jumlah
realisasi meningkat sebesar Rp.30.903.128 atau mengalami peningkatan 1,62% dari
bulan Juni. Pada bulan Agustus 2011, jumlah realisasi meningkat sebesar
Rp.27.279.531 atau mengalami peningkatan 1,41% dari bulan Juli. Pada bulan
September 2011, jumlah realisasi meningkat sebesar Rp.26.245.510 atau mengalami
peningkatan 1,34% dari bulan Agustus. Pada bulan Oktober 2011, jumlah realisasi
meningkat sebesar Rp.1.813.922 atau mengalami peningkatan 0,09% dari bulan
September. Pada bulan Nopember 2011, jumlah realisasi meningkat sebesar
Rp.59.444.971 atau mengalami peningkatan
2.99% dari bulan Oktober Pada bulan Desember 2011, jumlah realisasi meningkat
sebesar Rp.114.602.233 atau mengalami
peningkatan 5,59% dari bulan Nopember. Pada bulan Januari, jumlah realisasi
meningkat sebesar Rp.131.799.354 atau mengalami peningkatan 6,09% dari bulan
Desember. Pada bulan Februari 2012, jumlah realisasi meningkat sebesar
Rp.116.052.547 atau mengalami peningkatan 5,05% dari bulan April. Pada bulan
Maret 2012, jumlah realisasi meningkat sebesar
Rp. 252.168.059 atau mengalami peningkatan 10,46 % dari bulan Februari.
Pada bulan April 2012, jumlah realisasi meningkat sebesar Rp. 226.719.375 atau
mengalami peningkatan 8,51 % dari bulan Maret. Pada bulan Mei 2012, jumlah
realisasi meningkat sebesar Rp. 221.116.320 atau mengalami peningkatan 7,65%
dari bulan April 2012.
Perkembangan pembiayaan mudharabah dapat dilihat melalui
perkembangan pembiayaan di bawah ini:

Gambar 5.1:
Trend Perkembangan Jumlah Pembiayaan Mudharabah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar