BAB 4
HASIL PENGUMPULAN DAN PENGOLAHAN DATA
4.1
Pengumpulan Data
4.1.1 Hasil Pengumpulan Data Kuisioner
Penelitian ini dilakukan
pada masyarakat kota Medan yang pernah mengajukan pembiayaan mudharabah pada
bank SUMUT Unit Usaha Syariah di kota
Medan. Dalam penelitian ini disebarkan sebanyak 50 kuisioner, dari jumlah
tersebut seluruh kueisioner dapat
digunakan lebih lanjut pada pengolahan dan analisis data pada penelitian ini. Keadaan
ini menunjukkan bahwa total response rate
dari penelitian ini adalah 100% responden.
4.1.2 Data Karakteristik Responden
Dalam penelitian ini analisis deskriptif dilakukan
untuk mengetahui gambaran karakteristik responden, menyangkut jenis kelamin,
usia, pendapatan, tingkat pendidikan, pekerjaan dan status keagaamaan yang
dianut oleh responden.
4.1.2.1
Data Jenis Kelamin Responden
Tabel 4.1
Deskriptif
Jenis Kelamin Responden
Jenis
Kelamin
|
Jumlah
|
Persentase
|
Laki-laki
|
33
|
66%
|
Perempuan
|
17
|
34%
|
Total
|
50
|
100%
|
Sumber: Data
Diolah
Berdasarkan
Tabel 5.1 diatas, diketahui bahwa sebanyak 33 orang responden (66 %) berjenis
kelamin laki-laki dan 17 (34 %) orang
responden berjenis kelamin perempuan. Artinya mayoritas responden yang
melakukan pe dalam penelitian ini berjenis kelamin laki-laki.
4.1.2.2
Data Usia Responden
Tabel 4.2
Deskriptif Usia Responden
Usia Responden
|
Jumlah
|
Persentase
|
< 25
tahun
|
1
|
2%
|
25-35 tahun
|
23
|
46%
|
36-50 tahun
|
24
|
48%
|
> 51 tahun
|
2
|
4%
|
50
|
100%
|
Sumber: Data Diolah
Berdasarkan
Tabel 4.2 diatas, diketahui bahwa sebanyak 1 orang responden (1%) memiliki usia
< 25 tahun, 23 responden (46%) berusia
25-35 tahun, 24 responden (48%)
berusia 36-50 tahun dan 2 responden (4%) berusia > 51 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa
mayoritas responden yang melakukan pembiayaan mudharabah dalam penelitian ini
berusia 36-50 tahun.
4.1.2.3
Data Agama Yang Dianut Responden
Tabel 4.3
Deskriptif Status Keagamaan Responden
Agama
|
Jumlah
|
Persentase
|
Islam (Muslim)
|
40
|
80%
|
Kristen (Non Muslim)
|
10
|
20%
|
Total
|
50
|
100%
|
Sumber: Data Diolah
Berdasarkan
Tabel 4.3 diatas, diketahui bahwa sebanyak 40 orang responden (80%) memiliki
status keagamaan sebagai muslim dan 10 orang responden (20%) memiliki status
keagamaan sebagai non muslim. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas responden yang
melakukan pembiayaan dalam penelitian ini memiliki status keagamaan sebagai
muslim.
4.1.2.4
Data Jumlah Pendapatan Responden
Tabel 4.4
Deskriptif Jumlah Pendapatan Responden
Penghasilan
|
Jumlah
|
Persentase
|
< 1,5jt
|
7
|
14%
|
1,5
jt-3 jt
|
8
|
16%
|
3 jt-4,5 jt
|
14
|
28%
|
4,5jt-6,5jt
|
15
|
30%
|
> 6,5 juta
|
6
|
12%
|
Total
|
50
|
100%
|
Sumber: Data Diolah
Berdasarkan
Tabel 4.4 diatas, diketahui bahwa sebanyak 7 orang responden (14%) memiliki pendapatan
< 1,5 juta, 8 orang responden (16%) memiliki pendapatan 1,5 jt-3 jt, 14
orang responden (28%) memiliki pendapatan 3jt-4,5jt, 15 orang responden (30%)
memiliki pendapatan 4,5jt-6,5jt, dan 6 orang responden (12%) memiliki
pendapatan > 6,5 jt. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas responden yang
melakukan pembiayaan mudharabah dalam penelitian ini adalah responden yang
memiliki pendapatan 4,5 jt-6,5 jt per bulannya.
4.1.2.5
Data Responden Berdasarkan Status Pernikahan
Tabel 4.5
Deskriptif Status Pernikahan Responden
Status Pernikahan
|
Jumlah
|
Persentase
|
Belum Menikah
|
2
|
4%
|
Duda
|
1
|
2%
|
Janda
|
1
|
2%
|
Menikah
|
46
|
92%
|
Grand Total
|
50
|
Sumber: Data Diolah
Berdasarkan
Tabel 4.5 diatas, diketahui bahwa sebanyak 2 orang responden (4%) memiliki
status belum menikah dan 1 orang responden (2%) memiliki status sebagai duda, 1
orang (2%) responden memiliki status sebagai janda, dan 46 orang responden (92%)
memiliki status menikah. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas responden yang
melakukan pembiayaan mudharabah dalam penelitian ini memiliki status sudah
menikah.
4.1.2.6
Data Kharakteristik Responden Berdasarkan Pekerjaan
Tabel 4.6
Kharakteristik Responden Berdasarkan
Pekerjaan
Pekerjaan
|
Jumlah
|
Persentase
|
Bidan
|
1
|
2%
|
Dosen
|
1
|
2%
|
Guru/PNS/ABRI
|
6
|
12%
|
Karyawan BUMN/Swasta
|
12
|
24%
|
Pengusaha/wiraswasta
|
28
|
56%
|
Pensiunan
|
1
|
2%
|
Profesional
|
1
|
2%
|
Grand Total
|
50
|
Sumber:
Data Diolah
Berdasarkan
Tabel 4.6 diatas, diketahui bahwa responden yang melakukan pembiayaan
mudharabah pada bank memiliki latar belakang pekerjaan yang bervariasi. Dari
tabel diketahui bahwa sebagian besar responden
yaitu 28 orang (56%) memiliki perkerjaan sebagai Pengusaha/wiraswasta, sedangkan 12
orang responden (22%) memiliki pekerjaan sebagai Karyawan BUMN/Swasta, 6 orang
responden (12%) memiliki pekerjaan sebagai Guru/PNS/ABRI, 2 % dari responden
memiliki pekerjaan masing-masing sebagai Bidan, Dosen, Pensiunan dan
Profesional.
4.1.2.7
Responden Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Berdasarkan
Tabel 4.7 berikut, diketahui bahwa sebanyak 29 orang responden (58%) memiliki latar
belakang pendidikan Diploma/Sarjana (S1), 18 orang responden (36%) memiliki
latar belakang pendidikan Smp dan SMU sederajat, sedangkan sisanya 3 orang
responden (6%) memiliki latarbelakang pendidikan Master (S2)/Doktor S3. Hal
ini menunjukkan bahwa mayoritas responden yang melakukan pembiayaan mudharabah dalam
penelitian ini memiliki latarbelakang pendidikan Diploma/Sarjana (S1).
Tabel 4.7
Responden Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Pendidikan
|
Jumlah
|
Persentase
|
Diploma/Sarjana (S1)
|
29
|
58%
|
Master (S2)/Doktor S3
|
3
|
6%
|
Smp dan SMU sederajat
|
18
|
36%
|
Grand Total
|
50
|
4.1.3 Akta-Akta Notariil yang di buat Bank
SUMUT dalam rangka pembiayaan mudharabah
Akta Notariil yang
di buat dalam rangka Pembiayaan Mudharabah di Bank
SUMUT adalah :
1. Akta Akad Pembiayaan
Mudharabah (lampiran 1)
2. Akta Perjanjian
Kredit,
3. Akta Pengakuan
hutang,
4. Akta Kuasa
Menjual,
5. Akta Jaminan
Fidusia, ( jaminan berupa barang bergerak),
6. Akta Surat
Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dan
7. Akta Pemberian
Hak Tanggungan, (jaminan berupa tanah)
8. Akta Akad
Pembiayaan Musyarakah (lampiran sepuluh)
Contoh pembiyaan bagi hasil (
Mudhaarabah)
![]() |
Pak Amar mengajukan pembiayaan ke Bank
SUMUT Syariah untuk beternak ayam pedaging untuk 500 ekor sesuai dengan
kapasitas kandang yang Pak Amar miliki, dari hasil wawancara diketahui :
v
Biaya
pemeliharaan Rp 200/ ekor x 500 Rp.
100.000.00
v
Biaya sewa
kandang Rp 200/ekor x 500 Rp.
100.000.00
v
DOC (anak ayam)
Rp 3000 x 500 Rp.1.500.000.00
v
Pakan perekor
2.5 kg x Rp 2000 x 500 Rp.2.500.000.00
v
Obat-obatan,
penerangan dll Rp. 50.000.00
----------------------- +
Total dana yang dibutuhkan Rp.4.250.000.00
![]() |
Kemungkinan I
Aqad Mudhaarabah dengan kesepakatan
nisbah 30% Bank : 70% Pak Amar
Hasil panen selama 35 hari adalah
sebagai berikut :
Terjadi mortalitas (kematian) 30 ekor
Berat panen rata-rata 1.25 kg perekor x
470 = 587,5 kg
Harga panen Rp 9000 /kg x 587,5 Rp.5.287.500
Keuntungan 5.287.500 – 4.250.000 Rp.1.035.500
Bagi Hasil KJKS/UJKS/BMT 30% Rp. 311.250
Konversi 7 %
![]() |
Kemungkinan II
Aqad Mudhaarabah dengan kesepakatan
nisbah 30% Bank : 70% Pak Amar
Hasil panen selama 35 hari adalah
sebagai berikut :
Terjadi mortalitas (kematian) 100 ekor
Berat panen rata-rata 1.25 kg perekor x
400 = 500 kg
Harga panen Rp 9000 /kg x 500 Rp.4.500.000
Keuntungan 4.500.000 – 4.250.000 Rp. 250.000
Bagi Hasil KJKS/UJKS/BMT 30% Rp. 75.000
Konversi 2 %
![]() |
Kemungkinan III
Aqad Mudhaarabah dengan kesepakatan
nisbah 30% KJKS : 70% Pak Amar
Hasil panen selama 35 hari adalah
sebagai berikut :
Terjadi mortalitas (kematian) 100 ekor
Berat panen rata-rata 1.25 kg perekor x
400 = 500 kg
Harga panen Rp 7.500 /kg x 500 Rp.3.750.000
Keuntungan 3.750.000 – 4.250.000 Rp. (500.000)
Bagi Hasil Sahibul mal Rp 0
Konversi 0 %
![]() |
Dalam hal demikian BANK bukan tidak dapat bagi hasil
saja, bahkan rugi sebesar Rp 500.000 dan Pak Amar tidak mempunyai hutang kepada
Bank. (tidak harus menyetor kekurangananya sebesar Rp. 500.000
Sahibul mal rugi modal ; Fulan rugi tenaga dan waktu
(tertuang QS
An-Nisaa : 29 dan QS Luqman ayat 34)
Beberapa
syarat pembiayaan bagi hasil
- Bisnis yang dibiayai relatif dapat dipisahkan dengan kegiatan bisnis lainnya
- Layak (sesuai hasil analisa kelayakan)
- Intervensi pemilik dana relatif dimungkinkan
- Ketersediaan SDM , baik dari perilaku bisnis ataupun pemilik dana
- Secara nyata penerima dana menunjukkan tingkat amanah yang memadari (history)
4.1.4 Fatwa Dewan
Syari’ah Nasional No. 07/DSN-MUI/ IV/ 2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah
(Qiradh)
Ketentuan Pembiayaan:
1)
Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan
yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.
2)
Dalam pembiayaan ini LKS sebagai
shahibul maal (pemilik dana) membiayai 100 % kebutuhan suatu proyek (usaha),
sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha.
3)
Jangka waktu usaha, tatacara
pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan
kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha).
4)
Mudharib boleh melakukan berbagai macam
usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syari’ah; dan LKS tidak
ikut serta dalam managemen perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak untuk
melakukan pembinaan dan pengawasan.
5)
Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan
dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
6)
LKS sebagai penyedia dana menanggung
semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan
kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.
7)
Pada prinsipnya, dalam pembiayaan
mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan,
LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya
dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap
hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
8)
Kriteria pengusaha, prosedur
pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan
memperhatikan fatwa DSN.
9)
Biaya operasional dibebankan kepada
mudharib.
10) Dalam hal
penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran
terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah
dikeluarkan.
Kedua : Rukun dan Syarat Pembiayaan:
- Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.
- Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.
Penawaran dan penerimaan harus secara
eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad)
b.
Penerimaan dari penawaran dilakukan pada
saat kontrak
c.
Akad dituangkan secara tertulis, melalui
korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
c.
Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset
yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan
syarat sebagai berikut:
a.
Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya.
b.
Modal dapat berbentuk uang atau barang
yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus
dinilai pada waktu akad.
c.
Modal tidak dapat berbentuk piutang dan
harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai
dengan kesepakatan dalam akad.
- Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi:
a.
Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan
tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak.
b.
Bagian keuntungan proporsional bagi setiap
pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus
dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan
nisbah harus berdasarkankesepakatan.
c.
Penyedia dana menanggung semua kerugian
akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun
kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran
kesepakatan.
- Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan (muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut:
a.
Kegiatan usaha adalah hak eksklusif
mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk
melakukan pengawasan.
b.
Penyedia dana tidak boleh mempersempit
tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah,
yaitu keuntungan.
c.
Pengelola tidak boleh menyalahi hukum
Syari’ah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah, dan harus
mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu.
Beberapa Ketentuan Hukum Pembiayaan:
1)
Mudharabah boleh dibatasi pada periode
tertentu.
2)
Kontrak tidak boleh dikaitkan
(mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi.
3)
Pada dasarnya, dalam mudharabah tidak
ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah),
kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran
kesepakatan.
4)
Jika salah satu pihak tidak menunaikan
kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah
Aplikasi Fatwa
Dewan Syariah Nasional terhadap
pembiayaan mudharabah pada PT Bank SUMUT Syariah Cabang S. Parman Medan dapat
diidentifikasikan melalui data kuisioner yang disebarkan kepada nasabah
pembiayaan mudharabah periode Maret 2012 sampai dengan Juni 2012 terhadap
realisasi akad mudharabah dengan melihat data jawaban responden pada tabel 4.8
dibawah ini:
Tabel 4.8
Kesesuaian Fatwa DSN MUI Terhadap Aplikasi
Pembiayaan Mudharabah
No.
|
Pernyataan
|
KESESUAIAN
|
||||||
SESUAI
|
%
|
TIDAK SESUAI
|
%
|
|||||
1
|
Apakah Saudara pernah mengajukan pembiayaan mudharabah
|
50
|
100
|
-
|
0
|
|||
2
|
Apakah saudara mengerti apa yang dimaksud dengan pembiayaan
mudharabah
|
36
|
72
|
14
|
28
|
|||
3
|
Apakah pembiayaan mudharabah yang dilaksanakan Bank
SUMUT Unit Usaha Syariah sudah berjalan dengan prinsip syariah
|
46
|
92
|
4
|
8
|
|||
4
|
Selama Anda menggunakan layanan Pembiayaan
Mudharabah yang dilaksanakan Bank SUMUT Unit Usaha syariah tersebut adakah
keluhan/ketidakpuasan yang Anda dapati
|
48
|
96
|
2
|
4
|
|||
5
|
Apakah pembiayaan mudharabah yang anda ajukan
diganakan untuk usaha yang produktif
|
47
|
94
|
3
|
6
|
|||
6
|
Apakah pembiayaan yang
anda ajukan dibiayai 100% oleh pihak bank
|
49
|
98
|
1
|
2
|
|||
7
|
Apakah jangka waktu
dalam pengembalian dana dan pebagian keuntungan yang diperjanjikan pada
pembiayaan Mudharabah tersebut dilaksanakan atas kesepakatan kedua belah
pihak
|
50
|
100
|
-
|
0
|
|||
8
|
Apakah dalam managemen
usaha, pihak Bank SUMUT Syariah melakukan pembinaan dan pengawasan
|
47
|
94
|
3
|
6
|
|||
No.
|
Pernyataan
|
KESESUAIAN
|
||||||
SESUAI
|
%
|
TIDAK SESUAI
|
%
|
|||||
9
|
Apakah jumlah dana yang
dibiayai oleh pihak bank dinyatakan jelas dalam bentuk tunai
|
50
|
100
|
-
|
0
|
|||
10
|
Apabila terjadi
kerugian yang diakibatkan bukan atas kesalahan nasabah, apakah pihak bank
menanggung semua kerugian yang terjadi
|
46
|
92
|
4
|
8
|
|||
11
|
Apakah dalam pengajuan
pembiayaan,ada jaminan yang disertakan untuk melakukan permohonan
|
50
|
100
|
-
|
0
|
|||
12
|
Apakah seluruh
kriteria, prosedur dan mekanisme pembagian bagi hasil diatur oleh pihak bank
|
43
|
86
|
7
|
14
|
|||
13
|
Apakah biaya
operasional yang ditimbulkan atas pengajuan pembiayaan dibebankan oleh
nasabah
|
50
|
100
|
-
|
0
|
|||
14
|
Apabila pihak bank
melakukan pelanggaran atas kespakatan yang tertera pada akad,apakah nasabah
mendapatkan ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan untuk pelanggaran
tersebut
|
44
|
88
|
6
|
12
|
|||
15
|
Apakah saat pengajuan
pembiayaan, nasabah telah cakap hukum atau memenuhi umur yang telah
dipersyaratkan
|
50
|
100
|
-
|
0
|
|||
16
|
Apakah akad yang
disepakati dalam pengajuan pembiayan dinyatakan dalam bentuk tertulis
|
50
|
100
|
-
|
0
|
|||
17
|
Apakah penentuan
kesepakatan nisbah bagi hasil, diketahui dan dinyatakan dalam akad
|
50
|
100
|
-
|
0
|
|||
18
|
Apakah jangka waktu
pembiayaan mudharabah dibatasi pada periode tertentu
|
50
|
100
|
-
|
0
|
|||
19
|
Apakah dalam penentuan
kontrak perjanjian, diakaitkan dengan kejadian dimasa yang akan datang
|
42
|
84
|
8
|
12
|
|||
20
|
Apabila terjadi
perselisihan, apakah penyelesaian dilakukan berdasarkan musyawarah antara
kedua belah pihak
|
48
|
96
|
2
|
4
|
|||
21
|
Apabila terjadi
perselisihan dikemudian hari, apakah penyelesaian dilakukan melalui Badan
Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kespakatan melalui musyawarah
|
47
|
94
|
3
|
6
|
|||
Rerata
|
47,28
|
94,57
|
2,72
|
5,24
|
||||
Sumber: data diolah (kuisioner 2012)
4.2 Pengolahan Data
4.2.1 Analisis Kesesuaian Pembiayaan Mudharabah Berdasarkan
Fatwa DSN MUI Di Bank SUMUT Syariah Medan
Penulis akan melakukan
analisis yang berkaitan dengan kesesuaian metode perhitungan bagi hasil pada
pembiayaan mudharabah berdasarkan Fatwa DSN Di Bank SUMUT Syariah Medan.
Tabel 4.9
Analisis Kesesuaian Pembiayaan Mudharabah Berdasarkan Fatwa DSN Di
Bank SUMUT Syariah
No.
|
Kriteria
|
Implementasi
|
Fatwa Dewan Syariah
Nasional
(DSN)
|
Kesesuaian
|
1
|
Ketentuan Pembiayaan
Pertanyaan no 1 – 14
|
Saat menentukan besarnya nisbah bagi hasil ada kesepakatan dan tawar-menawar
antara nasabah dan Bank, sehingga saling
rela dan saling percaya. Besarnya
nisbah bagi hasil
yang disepakati di
Bank SUMUT Syariah Medan adalah
20%:80%.
|
Fatwa DSN No.
7/DSNMUI/
IV/2000
tentang Prinsip
pembiayaan mudharabah
|
Hal ini ditunjukkan dengan hasil pengolahan data 93,71%
rerata responden yang menyatakan sesuai
|
2
|
Rukun dan Syarat
Pertanyaan no 15- 17
|
Pertimbangan kecakapan hukum dan kesepakatan akad.
|
Fatwa DSN
No.7/DSNMUI/
IV/2000
tentang pembiayaan mudharabah
|
Hal ini ditunjukkan dengan hasil pengolahan data 100%
rerata responden yang menyatakan sesuai
|
2
|
Ketentuan hokum pembiayaan
Pertanyaan no 18- 21
|
Metode yang
digunakannya adalah
metode revenue
sharing.
|
Fatwa DSN
No.7/DSNMUI/
IV/2000
tentang pembiayaan mudharabah
|
Hal ini ditunjukkan dengan hasil pengolahan data 93,5%
rerata responden yang menyatakan sesuai
|
4.2.2 Trend Perkembangan Pembiayaan Mudharabah
Jumlah perkembangan pembiayaan
mudharabah PT Bank SUMUT Syariah Cabang S. Parman Medan dapat dilihat pada
tabel di bawah ini
Tabel 4.10
Jumlah Perkembangan Pembiayaan Mudharabah PT Bank SUMUT Syariah Cabang
Medan Mei 2011- Mei 2012
No.
|
Bulan
|
Jumlah Nasabah
|
Persentase
|
Jumlah Pembiayaan
|
Persentase
|
1
|
Mei 2011
|
174
|
-
|
Rp.1.852.061.485
|
-
|
2
|
Juni 2011
|
178
|
102,29 %
|
Rp.1.903.280.790
|
102,77 %
|
3
|
Juli 2011
|
180
|
101,12 %
|
Rp.1.934.183.918
|
101,62 %
|
4
|
Agustus 2011
|
183
|
101,67 %
|
Rp1.961.463.449
|
101,41 %
|
5
|
September 2011
|
187
|
102,18 %
|
Rp.1.987.708.959
|
101,34 %
|
6
|
Oktober 2011
|
202
|
108,02 %
|
Rp.1.989.522.881
|
100,09 %
|
7
|
Nopember 2011
|
210
|
103,96 %
|
Rp.2.048.967.852
|
102,99 %
|
8
|
Desember 2011
|
211
|
100,47 %
|
Rp.2.163.570.085
|
105,59 %
|
9
|
Januari 2012
|
186
|
88,62 %
|
Rp.2.295.369.439
|
106,09 %
|
10
|
Februari 2012
|
191
|
102,68 %
|
Rp.2.411.421.986
|
105,05 %
|
11
|
Maret 2012
|
194
|
101,57 %
|
Rp.2.663.590.045
|
110,46 %
|
12
|
April 2012
|
192
|
98,96 %
|
Rp.2.890.309.420
|
108,51 %
|
13
|
Mei 2012
|
299
|
155,73 %
|
Rp.3.111.425.740
|
107,65 %
|
Rerata
|
199
|
105,60 %
|
Rp.1.961.463.449
|
104,46 %
|
Sumber : Bank SUMUT
Syariah Cabang Medan
4.2.2.1 Trend
Perkembangan Jumlah Nasabah Pembiayaan Mudharabah
Trend perkembangan jumlah nasabah pembiayaan
mudharabah PT Bank SUMUT Syariah Cabang S. Parman Medan dapat dilihat pada
tabel di bawah ini
Model
Bentuk
umum persamaan regresi linier sederhana sebagai berikut.
Ŷ = a + b X
|
Dimana
:
Ŷ =
nilai variabel Y hasil peramalan
Y = variabel tidak bebeas (yang
diramalkan)
X = variabel bebas
a = nilai daripada Ŷ jika X = 0
b
= perubahan rata-rata Y terhadap
perubahan per unit X
Nilai
a dan b yang meminimalkan jumlah kesalahan kuadrat dapat dicari dengan
menggunakan persamaan berikut ini.
b =
![]() |
a =
![]() |
Berikut ini merupakan suatu
perhitungan regresi linier sederhana
jumlah nasabah pembiayaan mudharabah pada Bank SUMUT Syariah Cabang Medan selama periode Mei 2011 – Mei 2012.
Tabel 4.11
Jumlah Nasabah
Pembiayaan Mudharabah PT Bank SUMUT Syariah Cabang Medan Periode Mei 2011 – Mei 2012
Bulan
|
Y
|
X
|
XY
|
X2
|
Mei 2011
Jun 2011
Juli 2011
Ags 2011
Sep 2011
Okt 2011
Nop 2011
Des 2011
Jan 2012
Feb 2012
Mar 2012
Apr 2012
Mei 2012
|
174
178
180
183
187
202
210
211
186
191
194
192
299
|
-6
-5
-4
-3
-2
-1
0
1
2
3
4
5
6
|
-1044
-890
-720
-549
-374
-202
0
211
372
573
776
960
1794
|
36
25
16
9
4
1
0
1
4
9
16
25
36
|
Jumlah
|
2587
|
907
|
182
|
Keterangan : Y = Jumlah nasabah
Pembiayaan Mudharabah
Nilai a dan b dapat dicari sebagai berikut.
b
= 



a
= 

Model
persamaan regresinya: Ŷ = a + b X
Ŷ = 199 + 4,98 X
Dari
model yang diperoleh, dapat diprakirakan secara kasar perubahan jumlah
nasabah pembiayaan mudharabah apabila terjadi perubahan waktu pembiayaan, misalnya jika:
Bulan Juni
2012 (X) = 7 maka
Ŷ = 199 + 4,98 (7) = 233,86
Bulan Juli
2012 (X) = 8 maka
Ŷ = 199 + 4,98 (8) = 238,84
4.2.2.2 Perkembangan Permintaan Pembiayaan Mudharabah Pada PT Bank SUMUT Syariah
Cabang Medan.
Jumlah perkembangan pembiayaan mudharabah PT
Bank SUMUT Syariah Cabang S. Parman Medan dapat dilihat pada tabel di bawah ini
TABEL 4.12
PERKEMBANGAN PERMINTAAN PEMBIAYAAN
BULAN MEI (2011) – MEI (2012)
BULAN
|
PERMINTAAN PEMBIAYAAN (JUMLAH REALISASI DANA)
|
KENAIKAN/ PENURUNAN
|
||
Rp
|
%
|
|||
Mei 2011
|
Rp.1.852.061.485
|
-
|
-
|
|
Jun 2011
|
Rp.1.903.280.790
|
51.219.305
|
2,77
|
|
Jul 2011
|
Rp.1.934.183.918
|
30.903.128
|
1,62
|
|
Agt 2011
|
Rp1.961.463.449
|
27.279.531
|
1,41
|
|
Sep 2011
|
Rp.1.987.708.959
|
26.245.510
|
1,34
|
|
Okt 2011
|
Rp.1.989.522.881
|
1.813.922
|
0,09
|
|
Nov 2011
|
Rp.2.048.967.852
|
59.444.971
|
2,99
|
|
Des 2011
|
Rp.2.163.570.085
|
114.602.233
|
5,59
|
|
Jan 2012
|
Rp.2.295.369.439
|
131.799.354
|
6,09
|
|
Feb 2012
|
Rp.2.411.421.986
|
116.052.547
|
5,05
|
|
Mar 2012
|
Rp.2.663.590.045
|
252.168.059
|
10,46
|
|
Apr 2012
|
Rp.2.890.309.420
|
226.719.375
|
8,51
|
|
Mei 2012
|
Rp.3.111.425.740
|
221.116.320
|
7,65
|
|
Rerata
|
Rp.1.961.463.449
|
104.947.021
|
4,46
|
|
Sumber: PT Bank SUMUT Syariah Medan
Mei 2011 jumlah permintaan pembiayaan sebesar Rp.
1.852.061.485,-
Persentase kenaikan permintaan pembiayaan setiap bulan
dari Mei 2011 sampai dengan Mei 2012 adalah sebagai berikut:
Juni 2011
= Jumlah
realisasi Juni 2011 – Jumlah
realisasi Mei 2011 x 100%
Jumlah
realisasi Mei
= Rp.1.903.280.790
– Rp1.852.061.485 x 100%
Rp.1.852.061.485

= 2,77%
Juli 2012
= Jumlah
realisasi Juli 2012 – Jumlah
realisasi Juni 2011 x 100%
Jumlah
realisasi Juni 2011
= Rp.1.934.183.918
– Rp.1.903.280.790 x 100%
Rp.1.903.280.790
=1,62 %
Agustus 2011
= Jumlah
realisasi Agustus 2011 – Jumlah
realisasi Juli 2011 x 100%
Jumlah
realisasi Juli 2011
= Rp.1.961.463.449
– Rp.1.934.183.918 x 100%
Rp.1.934.183.918
= 1,41%
September
2011
= Jumlah
realisasi September 2011 – Jumlah
realisasi Agustus 2011 x
100%
Jumlah
realisasi Agustus 2011
= Rp.
1.987.708.959 – Rp.1.961.463.449
x 100%
Rp.1.961.463.449
= 1,34%
Oktober 2011
= Jumlah
realisasi Oktober 2011 – Jumlah
realisasi September 2011 x
100%
Jumlah
realisasi September 2011
= Rp.
1.989.522.881 – Rp. 1.987.708.959
x 100%
Rp. 1.987.708.959
= 0,09%
Nopember
2011
= Jumlah
realisasi Nopember 2011– Jumlah
realisasi Oktober 2011 x 100%
Jumlah
realisasi Oktober 2011
= Rp.2.048.967.852
– Rp. 1.989.522.881 x 100%
Rp. 1.989.522.881
= 2.99%
Desember
2011
= Jumlah
realisasi Desember 2011 – Jumlah
realisasi Nopember 2011 x 100%
Jumlah
realisasi Nopember 2011
= Rp.
2.163.570.085 – Rp. 2.048.967.852
x 100%
Rp. 2.048.967.852
= Rp. 5,59%
Januari 2012
= Jumlah
realisasi Januari 2012 – Jumlah
realisasi Desember 2011 x
100%
Jumlah realisasi Desember 2011
= Rp.2.295.369.439
– Rp. 2.163.570.085 x 100%
Rp. 2.163.570.085
= 6,09%
Februari
2012
= Jumlah
realisasi Februari 2012 – Jumlah
realisasi Januari 2012 x 100%
Jumlah realisasi Januari 2012
= Rp.
2.411.421.986 – Rp. 2.295.369.439
x 100%
Rp. 2.295.369.439
= 5,05%
Maret 2012
= Jumlah realisasi Maret 2012 – Jumlah realisasi Februari 2012 x
100%
Jumlah realisasi Februari 2012
= Rp.2.663.590.045– Rp. 2.411.421.986 x 100%
Rp. 2.411.421.986
= 10,46 %
April 2012
= Jumlah realisasi April 2012 – Jumlah realisasi Maret 2012 x
100%
Jumlah realisasi Maret 2012
= Rp.2.890.309.420 – Rp.2.663.590.045 x
100%
Rp.2.663.590.045
= 8,51 %
Mei
2012
= Jumlah
realisasi Mei 2012 – Jumlah
realisasi April 2012 x 100%
Jumlah realisasi April 2012
= Rp.3.111.425.740
– Rp.2.890.309.420 x 100%
Rp.2.890.309.420
= 7,65 %
Tidak ada komentar:
Posting Komentar