Sabtu, 21 Juli 2012

BAB 1 Aplikasi Fatwa DSN MUI tentang Pembiayaan Mudharabah terhadap Realisasi Akad Mudharabah pada PT Bank SUMUT Unit Usaha Syariah Cabang S. Parman Medan


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Perkembangan ekonomi Islam identik dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah. Salah satu filosofi dasar ajaran Islam dalam kegiatan ekonomi dan bisnis, yaitu larangan untuk berbuat curang dan dzalim. Semua transaksi yang dilakukan oleh seorang muslim haruslah berdasarkan prinsip rela sama rela (an taraddin minkum), dan tidak boleh ada pihak yang menzalimi atau dizalimi. Prinsip dasar ini mempunyai implikasi yang sangat luas dalam bidang ekonomi dan bisnis, termasuk dalam praktek perbankan.

Salah satu kritik Islam terhadap praktek perbankan konvensional adalah dilanggarnya prinsip al kharaj bi al dhaman (hasil usaha muncul bersama biaya) dan prinsip al ghunmu bi al ghurmi (untung muncul bersama resiko). Dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga deposito, tabungan dan giro, bank konvensional memberikan pinjaman dengan mensyaratkan pembayaran bunga yang besarnya tetap dan ditentukan terlebih dahulu di awal transaksi (fixed and predetermined rate). Sedangkan nasabah yang mendapatkan pinjaman tidak mendapatkan keuntungan yang  fixed and predetermined juga, karena dalam bisnis selalu ada kemungkinan rugi, impas atau untung yang besarnya tidak dapat ditentukan dari awal (Adiwarman, 2003: 40).

Oleh karenanya mengenakan tingkat bunga untuk suatu pinjaman merupakan tindakan yang memastikan sesuatu yang tidak pasti, karena itu diharamkan. Disini bank konvensional menuntut mendapatkan untung yang fixed and predetermined tetapi menolak untuk menanggung resikonya (al ghunmu bi laa ghurmi / againing return without being responsible for any risk).  Bank konvensional mengharapkan hasil usaha, tetapi tidak bersedia menanggung biayanya (al kharaj bi laa dhaman / gaining income without being responsible for any expenses). Padahal prinsip-prinsip tersebut merupakan prinsip dasar dalam teori keuangan, yakni prinsip bahwa return selalu beriringan dengan resiko (return goes along with risk).

Di Indonesia maupun di dunia Islam terdapat dua aliran pemikiran sehubungan dengan sistem keuangan dan perbankan. Aliran pertama berpendapat bahwa bahwa bunga bank tidak tergolong riba, karena yang disebut riba adalah pembungaan uang oleh mindering yang bunganya sangat tinggi sehingga disebut “lintah darat”.

Tetapi aliran yang melahirkan ide bank Islam berpendapat bahwa bunga bank itu tetap riba. Akan tetapi keberadaan bank sebagai lembaga keuangan, tidak dilarang, bahkan diperlukan. Sehingga menjadi sebuah kewajaran, atau mungkin keharusan jika lembaga keuangan syariah yang muncul memberikan warna baru yang lebih menawarkan keadilan, baik kepada pemilik modal ataupun peminjam (pengusaha).

Sebagai sebuah alternatif, bank (lembaga keuangan) syariah telah memformulasikan sistem interaksi kerja yang dapat menghindari aspek-aspek negatif dari sistem kerja bank konvensional, yaitu dengan menerapkan beberapa sistem, dimana harus diciptakan bank (lembaga keuangan) syariah yang tidak bekerja atas dasar bunga melainkan atas sistem bagi hasil, antara lain yang dikenal dalam fiqh mu’amalah sebagai transaksi mudharabah atau qiradh.

Secara umum para fuqaha mendefinisikan mudharabah sebagai penyerahan sejumlah modal tertentu dari seorang sahibul mal (penyandang dana) kepada mudarib (pengusaha) agar uang tersebut dapat dikelola dan jika ada keuntungan dibagi secara bersama-sama berdasarkan kesepakatan dan jika terjadi kerugian maka ditanggung uang modal itu oleh sahib al- mal dengan syarat-syarat tertentu.

Nisbah keuntungan harus dibagi untuk kedua pihak. Salah satu pihak tidak diperkenankan mengambil seluruh keuntungan tanpa membagi kepada pihak yang lain. Selain itu proporsi keuntungan masing-masing pihak harus diketahui pada waktu berkontrak, dan proporsi tersebut harus dari keuntungan.

Dalam kajian hukum muamallah, masalah akad (‘aqd) atau perjanjian menempati posisi sentral, karena ia merupakan cara paling penting yang digunakan untuk memperoleh suatu maksud, terutama yang berkenaan dengan harta atau manfaat sesuatu secara sah. Didalam akad atau perjanjian terdapat pernyataan atas suatu keinginan positif dari salah satu pihak yang terlibat dan diterima oleh pihak lainnya, yang menimbulkan akibat hukum pada obyek perjanjian.

Kesepakatan atau akad adalah salah satu bentuk perbuatan hukum atau disebut dengan tasharruf. Menurut Mustafa Al Zarqa ( 2002: 77 ), mendefinisikan tasharruf adalah “segala sesuatu (perbuatan) yang bersumber dari kehendak seseorang dan syara’ menetapkan atasnya sejumlah akibat hukum (hak dan kewajiban)”.

Suatu tindakan  dapat disebut sebagai akad atau perjanjian jika memenuhi beberapa rukun dan syarat. Rukun akad adalah unsur mutlak yang harus ada dan merupakan esensi dalam setiap akad. Jika salah satu rukun tidak ada secara syariah akad dipandang tidak pernah ada. Sedangkan syarat adalah suatu sifat yang mesti ada pada setiap rukun, tetapi bukan merupakan esensi akad. 

Bank SUMUT Syariah adalah salah satu Unit Usaha Syariah di Medan, yang sebagaimana UUS pada umumnya berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Selama ini Bank SUMUT Syariah dalam kaitannya dengan nasabah, telah melakukan dua kegiatan, yaitu menabung atau menitip dan meminjamkan dana (uang). Bank SUMUT Syariah telah memberikan bantuan pembiayaan  dalam bentuk fasilitas pembiayaan mudharabah (bagi hasil), yang sedapat mungkin diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nasabahnya.

Dalam menjalin beberapa ketentuan transaksi antara Bank SUMUT Syariah dan nasabah, sistem mudharabah telah mengatur beberapa hal yang berkaitan dengan mekanisme kesepakatan (akad) pembiayaan mudharabah dan mekanisme pelaksanaan bagi hasil. Aturan mengenai hal itu tentu saja secara teoritis berkiblat pada perspektif literatur fiqh klasik muamallah tentang mudharabah yang kemudian direaktualisasikan oleh para praktisi dan akademisi perbankan syariah kontemporer.

Penyaluran pembiayaan merupakan salah satu fungsi utama bank, selain fungsi menghimpun dana dari masyarakat juga memberikan jasa lainnya. Fungsi inilah yang lazim disebut dengan intermediasi keuangan. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 yang membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Hadirnya pembiayaan dengan prinsip syariah yang disalurkan oleh Perbankan Syariah merupakan salah satu upaya untuk menghapuskan riba dalam kegiatan bermuamalah (kegiatan/peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam hidup dan kehidupan), yang juga terdapat dalam kegiatan Bank Konvensional saat memberikan bunga untuk penyaluran kredit kepada nasabah.

Menurut Antonio (2005:37), riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam. Di dalam Al-Quran juga menjelaskan bahwa hak seseorang itu terbatas pada harta pokoknya dan tidak lebih. Kelebihan yang diambil sebagai kompensasi kredit adalah zhalim, dimana kezhaliman itu hukumnya jelas-jelas haram.

Pembiayaan sebagai salah satu fungsi utama dari kegiatan bank dan juga merupakan sumber pendapatan bagi perusahaan, dimana pendapatan tersebut diperoleh bank dari margin keuntungan  yang disepakati antara bank dengan nasabah peminjam melalui pembiayaan mudharabah, sampai saat ini produk pembiayaan mudharabah merupakan salah satu fokus dari bank syariah.

Al-Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola modal. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan dalam kontrak, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian pengelola, apabila disebabkan oleh kelalaian pengelola, maka si pengelola yang bertanggung-jawab atas kerugian tersebut.

Kesadaran masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia ditunjukkan dengan peningkatan yang cukup signifikan pasca dikeluarkannya Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah dan dan Fatwa MUI 16 Desember 2003 yang menyatakan bunga bank konvensional hukumnya haram. Setelah dikeluarkannya fatwa tersebut terjadi peningkatan porsi asset perbankan syariah terhadap total asset perbankan nasional .Hal inilah yang menyebabkan penulis terdorong untuk  melakukan penelitian terhadap salah satu pembiayaan mudharabah yang ditawarkan oleh PT Bank SUMUT Syariah Cabang S. Parman Medan sebagai tugas akhir untuk melengkapi persyaratan dalam menyelesaikan pendidikan Diploma 3 Politeknik Negeri Medan, dengan judul tugas akhir adalah “Aplikasi Fatwa DSN MUI tentang Pembiayaan Mudharabah terhadap Realisasi Akad Mudharabah pada PT Bank SUMUT Unit Usaha Syariah Cabang S. Parman Medan”.

1.2 Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan, terlihat bahwasanya pembiayaan mudharabah telah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional dan peraturan-peraturan pemerintah lainnya. Sedangkan pegawai perbankan syariah belum seluruhnya mengetahui peraturan pembiayaan mudharabah tersebut. Namun perkembangan pembiayaan  mudharabah pada Bank SUMUT Syariah ini menunjukkan kondisi peningkatan yang cukup signifikan. Masyarakat tidak hanya melakukan pembiayaan mudharabah ke bank Syariah sebagai lembaga pembiayaan yang sudah berpengalaman dan dikenal baik oleh masyarakat, tetapi juga ke unit usaha syariah yang merupakan pemain baru bagi produk pembiayaan mudharabah.
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan diatas, maka adapun pertanyaan penelitian yang akan dibahas dalam Tugas Akhir  ini yaitu :
  1. Bagaimana aplikasi pembiayaan mudharabah pada Bank SUMUT Syariah Cabang S. Parman Medan?
  2. Apakah  pembiayaan mudharabah yang dijalankan Bank SUMUT Syariah Cabang S. Parman Medan telah sesuai dengan fatwa DSN MUI No: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah ?
  3. Bagaimana trend perkembangan pembiayaan mudharabah pada Bank SUMUT Syariah Cabang S. Parman Medan ?

1.3  Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penulisan Tugas Akhir ini adalah sebagai berikut:
  1. Untuk mengetahui aplikasi akad pembiayaan mudharabah pada Bank SUMUT Syariah Cabang S. Parman Medan
  2. Untuk mengetahui kesesuaian peraturan yang ditetapkan Fatwa DSN-MUI No: 07/DSN-MUI/IV/2000  tentang pembiayaan mudharabah dijalankan oleh Bank SUMUT Syariah Cabang S. Parman Medan
  3. Untuk mengetahui trend perkembangan pembiayaan mudharabah pada Bank SUMUT Syariah Cabang S. Parman Medan

1.4   Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian dari Tugas Akhir ini dapat memberikan manfaat bagi pihak penulis maupun pihak-pihak lain dalam hal:
a.       Bagi Institusi Pendidikan
Memberikan masukan dan sumbangan pemikiran sebagai pembanding penemuan-penemuan peneliti terdahulu tentang pembiayaan Mudharabah.

b.      Bagi penulis lain
Dapat dijadikan referensi untuk pengembangan penelitian dan dasar atau acuan penelitian lain.
c.       Bagi PT Bank SUMUT Syariah
Memberikan kontribusi positif sebagai bahan masukan pada PT Bank SUMUT Syariah dalam melakukan pembiayaan Mudharabah.

1.5   Teknik Pengumpulan dan Pengolahan Data
Metode penelitian adalah cara ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan data dengan tujuan tertentu. Cara Ilmiah berarti kegiatan itu dilandasi oleh metode keilmuan (Sugiyono, 2006:1).
1.5.1 Teknik Pengumpulan Data
1.5.1.1  Metode Dokumentasi
Metode dokumentasi yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variable yang berupa catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah, dan sebagainya (Arikunto, 1997:236). Metode ini digunakan untuk memperoleh data yang diperoleh dengan sumber pada dokumentasi antara lain catatan, laporan tertulis serta akad perjanjian. Metode ini digunakan untuk memperoleh data dari Bank SUMUT Syariah Medan.

1.5.1.2  Kuesioner (angket)
Teknik ini merupakan metode pengumpulan data yang dikumpulkan untuk mengumpulkan data dengan cara membagi daftar pertanyaan kepada responden agar responden tersebut memberikan jawabannya (Sulianto,  2006 : 131). Responden yang akan dimintai angket adalah nasabah dan karyawan  Bank SUMUT Syariah. Data yang diperoleh dari angket ini merupakan sumber data utama primer dalam penelitian ini.

1.5.1.3  Metode Interview
Adapun metode yang paling tepat untuk memperoleh data adalah dengan deep interview sebagai suatu tanya jawab lisan dimana 2 orang atau lebih berhadap-hadapan secara fisik yang satu dapat melihat yang lain dapat mendengarkan suara dengan telinganya sendiri. Ini merupakan pengumpulan informasi yang langsung mengenai beberapa jenis data.

1.5.1.4  Metode Riset Perpustakaan
Riset perpustakaan ialah riset dimana dilakukan dengan jalan membaca buku-buku/majalah dan sumber data lainnya di dalam perpustakaan (Supranto,1997:13). Dalam hal ini penulis menggunakan buku-buku tentang perbankan, perbankan syariah dan jenis buku metode penelitian.

1.5.1.5  Lokasi dan Waktu Penelitian
Penelitian ini mengambil lokasi di Kantor Bank SUMUT Syariah yang berlokasi di Jalan S. Parman No. 50 Medan. Waktu penelitian dilaksanakan selama 3 bulan yaitu sejak bulan April sampai dengan Juni 2012.

1.5.1.6  Populasi dan Sampel
1.5.1.6.1        Populasi adalah wilayah generasi yang terdiri atas objek/subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulan (Sugiyono, 2006:90). Adapun Populasi dalam penelitian ini adalah pembiayaan Mudharabah PT Bank SUMUT Syariah Cabang S. Parman Medan.
1.5.1.6.2        Sampel adalah sebagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut (Sugiyono,2006:91). Adapun sampel dari penelitian ini berjumlah 50 orang nasabah pembiayaan mudharabah. Periode bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Mei 2012. Sampel yang diambil berdasarkan rata-rata jumlah nasabah yang mengajukan pembiayaan mudharabah dalam setiap bulan pada Bank SUMUT Syariah  Medan sebagai responden.

Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan cara non probability sampling dengan prosedur convenience sampling. Hal ini dilakukan karena peneliti mengambil subyek-subyek atau siapa-siapa yang memenuhi ciri-ciri yang sudah ditentukan terlebih dahulu (Sigit, 2005). Dengan cara non probability belum tentu semua elemen populasi mempunyai peluang yang sama untuk menjadi anggota sampel disebabkan karena adanya kriteria yang telah ditetapkan sebagai syarat suatu responden dipilih. Dalam penelitian syarat menjadi responden adalah masyarakat Kota Medan yang menjadi nasabah pembiayaan mudharabah pada bank SUMUT Usaha Syariah Kota Medan. Prosedur pengambilan sampel adalah convenience sampling karena peneliti mengambil sampel dari yang telah memenuhi kriteria yang mudah ditemukan saja. Hal ini dilakukan karena populasi tidak homogen dan sulit untuk diidentifikasi (Sigit, 2005: 109). 

1.5.2        Pengolahan Data dan Analisa Data
1.5.2.1  Pengolahan Data
Pada penelitian ini data yang diperoleh adalah data kualitatif  yaitu  data yang berhubungan dengan kategorisasi, karakteristik, atau sifat variabel. Sesuai dengan jenis data yang diperoleh dari penelitian tersebut maka teknik pengolahan data pada penelitian ini menggunakan teknik non statistik yakni pengolahan data dengan tidak menggunakan analisa statistik, melainkan dengan analisis kualitatif. Analis kualitatif pada penelitian ini dilakukan secara induktif yakni pengambilan kesimpulan umum berdasarkan hasil observasi yang khusus.
1.5.2.2 Analisis Data
Analisis  data pada pertanyaan dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriftif yaitu analisis yang dilakukan terhadap dua variabel yaitu variabel terikat dan variabel bebas.
Teknik yang digunakan penulis adalah statistik deskriftif. Menurut Suharyadi dan Purwanto (2007:10) dalam Paramita (2010:10) statistic deskriftif yaitu kegiatan mulai dari mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data. Penyajian data dapat berbentuk tabel, diagram, ukuran, dan gambar. Metode analisis data yang digunakan adalah data berkala ( time series) yaitu dengan analisis trend. Garis Trend adalah suatu garis yang menunjukkan arah perkembangan secara umum ( Supranto, 2002:21).
Berikut ini adalah rumus analisis data berkala untuk menghitung trend ( Atmaja, 2005:79):
Model
            Bentuk umum persamaan regresi linier sederhana sebagai berikut.   
Ŷ = a + b X

            Dimana :
Ŷ         = nilai variabel Y hasil peramalan
            Y         = variabel tidak bebeas (yang diramalkan)
            X         = variabel bebas
            a          = nilai daripada Ŷ jika X = 0
            b          = perubahan rata-rata Y terhadap perubahan per unit X

1.6  Jadwal Kegiatan dan Penulisan Laporan
Tugas akhir ini diperkirakan membutuhkan waktu selama 5 (lima) bulan dengan alokasi waktu sebagai berikut :
Tabel 1.1
Jadwal Kegiatan dan Penulisan Laporan
No
Kegiatan
Bulan/Minggu
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
1
Persiapan
















2
Pengumpulan Data
















3
Tabulasi dan Analisa Data
















4
Menyusun Konsep Laporan
















5
Konsultasi pada Pembimbing
















6
Sidang Tugas Akhir
















7
Perbaikan Laporan Tugas Akhir
















8
Penggandaan Laporan

















Keterangan:
1.      Tahap persiapan Tugas Akhir ini dilakukan pada minggu ketiga di bulan April. Pada tahap ini penulis melakukan pengajuan judul, serta pengajuan proposal dan menunggu sampai proposal disetujui.
2.      Tahap pengumpulan data tugas akhir dilakukan pada minggu keempat bulan April hingga minggu pertama di bulan Mei. Pada tahap ini penulis melakukan pengumpulan data untuk kebutuhan tugas akhir baik data yang berasal dari perusahaan maupun data pendukung dari sumber lainnya.
3.      Tahap tabulasi dan analisa data tugas akhir dilakukan di minggu kedua dan ketiga di bulan Mei. Pada tahap ini penulis menganalisis data yang telah diperoleh dari berbagai sumber.
4.      Tahap penyusunan konsep laporan tugas akhir dilakukan pada minggu empat bulan Mei sampai minggu pertama di bulan Juni. Pada tahap ini penulis mengerjakan dan menyusun konsep laporan tugas akhir yang disidangkan.
5.      Tahap konsultasi pada pembimbing tugas akhir sudah dilakukan dari minggu pertama bulan Juni sampai minggu ketiga bulan Juni. Pada tahap ini penulis melakukan bimbingan dan konsultasi sampai tugas akhir selesai disetujui.
6.      Tahap siding Tugas akhir direncanakan akan dilakukan di minggu keempat bulan Juni.
7.      Tahap perbaikan laporan tugas akhir direncanakan pada minggu pertama di bulan Juli.
8.      Tahap penggandaan laporan direncanakan juga pada minggu kedua di bulan juli sampai dengan minggu kedua bulan Agustus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar