BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Perkembangan
ekonomi Islam identik dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah. Salah satu
filosofi dasar ajaran Islam dalam kegiatan ekonomi dan bisnis, yaitu larangan
untuk berbuat curang dan dzalim.
Semua transaksi yang dilakukan oleh seorang muslim haruslah berdasarkan prinsip
rela sama rela (an taraddin minkum),
dan tidak boleh ada pihak yang menzalimi atau dizalimi. Prinsip dasar ini
mempunyai implikasi yang sangat luas dalam bidang ekonomi dan bisnis, termasuk dalam
praktek perbankan.
Salah
satu kritik Islam terhadap praktek perbankan konvensional adalah dilanggarnya
prinsip al kharaj bi al dhaman (hasil
usaha muncul bersama biaya) dan prinsip al
ghunmu bi al ghurmi (untung muncul bersama resiko). Dalam pembayaran bunga
kredit dan pembayaran bunga deposito, tabungan dan giro, bank konvensional
memberikan pinjaman dengan mensyaratkan pembayaran bunga yang besarnya tetap
dan ditentukan terlebih dahulu di awal transaksi (fixed and predetermined rate). Sedangkan nasabah yang mendapatkan
pinjaman tidak mendapatkan keuntungan yang
fixed and predetermined juga,
karena dalam bisnis selalu ada kemungkinan rugi, impas atau untung yang
besarnya tidak dapat ditentukan dari awal (Adiwarman, 2003: 40).
Oleh
karenanya mengenakan tingkat bunga untuk suatu pinjaman merupakan tindakan yang
memastikan sesuatu yang tidak pasti, karena itu diharamkan. Disini bank
konvensional menuntut mendapatkan untung yang fixed and predetermined tetapi menolak untuk menanggung resikonya (al ghunmu bi laa ghurmi / againing return
without being responsible for any risk).
Bank konvensional mengharapkan hasil usaha, tetapi tidak bersedia
menanggung biayanya (al kharaj bi laa
dhaman / gaining income without being responsible for any expenses). Padahal
prinsip-prinsip tersebut merupakan prinsip dasar dalam teori keuangan, yakni
prinsip bahwa return selalu
beriringan dengan resiko (return goes
along with risk).
Di
Indonesia maupun di dunia Islam terdapat dua aliran pemikiran sehubungan dengan
sistem keuangan dan perbankan. Aliran pertama berpendapat bahwa bahwa bunga
bank tidak tergolong riba, karena
yang disebut riba adalah pembungaan
uang oleh mindering yang bunganya
sangat tinggi sehingga disebut “lintah darat”.
Tetapi
aliran yang melahirkan ide bank Islam berpendapat bahwa bunga bank itu tetap riba. Akan tetapi keberadaan bank
sebagai lembaga keuangan, tidak dilarang, bahkan diperlukan. Sehingga menjadi
sebuah kewajaran, atau mungkin keharusan jika lembaga keuangan syariah yang
muncul memberikan warna baru yang lebih menawarkan keadilan, baik kepada
pemilik modal ataupun peminjam (pengusaha).
Sebagai
sebuah alternatif, bank (lembaga keuangan) syariah telah memformulasikan sistem
interaksi kerja yang dapat menghindari aspek-aspek negatif dari sistem kerja
bank konvensional, yaitu dengan menerapkan beberapa sistem, dimana harus
diciptakan bank (lembaga keuangan) syariah yang tidak bekerja atas dasar bunga
melainkan atas sistem bagi hasil, antara lain yang dikenal dalam fiqh mu’amalah
sebagai transaksi mudharabah atau qiradh.
Secara
umum para fuqaha mendefinisikan mudharabah sebagai penyerahan sejumlah
modal tertentu dari seorang sahibul mal (penyandang dana) kepada mudarib
(pengusaha) agar uang tersebut dapat dikelola dan jika ada keuntungan dibagi secara
bersama-sama berdasarkan kesepakatan dan jika terjadi kerugian maka ditanggung
uang modal itu oleh sahib al- mal
dengan syarat-syarat tertentu.
Nisbah keuntungan harus dibagi untuk kedua pihak. Salah satu pihak tidak
diperkenankan mengambil seluruh keuntungan tanpa membagi kepada pihak yang
lain. Selain itu proporsi keuntungan masing-masing pihak harus diketahui pada
waktu berkontrak, dan proporsi tersebut harus dari keuntungan.
Dalam
kajian hukum muamallah, masalah akad (‘aqd) atau perjanjian menempati
posisi sentral, karena ia merupakan cara paling penting yang digunakan untuk
memperoleh suatu maksud, terutama yang berkenaan dengan harta atau manfaat
sesuatu secara sah. Didalam akad atau perjanjian terdapat pernyataan atas suatu
keinginan positif dari salah satu pihak yang terlibat dan diterima oleh pihak
lainnya, yang menimbulkan akibat hukum pada obyek perjanjian.
Kesepakatan
atau akad adalah salah satu bentuk perbuatan hukum atau disebut dengan tasharruf. Menurut Mustafa Al Zarqa (
2002: 77 ), mendefinisikan tasharruf adalah “segala sesuatu (perbuatan) yang
bersumber dari kehendak seseorang dan syara’
menetapkan atasnya sejumlah akibat hukum (hak dan kewajiban)”.
Suatu
tindakan dapat disebut sebagai akad atau perjanjian jika memenuhi
beberapa rukun dan syarat. Rukun akad
adalah unsur mutlak yang harus ada dan merupakan esensi dalam setiap akad. Jika salah satu rukun tidak ada
secara syariah akad dipandang tidak pernah ada. Sedangkan syarat adalah suatu
sifat yang mesti ada pada setiap rukun, tetapi bukan merupakan esensi
akad.
Bank
SUMUT Syariah adalah salah satu Unit Usaha Syariah di Medan, yang sebagaimana
UUS pada umumnya berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan
masyarakat. Selama ini Bank SUMUT Syariah dalam kaitannya dengan nasabah, telah
melakukan dua kegiatan, yaitu menabung atau menitip dan meminjamkan dana
(uang). Bank SUMUT Syariah telah memberikan bantuan pembiayaan dalam bentuk fasilitas pembiayaan mudharabah (bagi hasil), yang sedapat
mungkin diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nasabahnya.
Dalam
menjalin beberapa ketentuan transaksi antara Bank SUMUT Syariah dan nasabah,
sistem mudharabah telah mengatur
beberapa hal yang berkaitan dengan mekanisme kesepakatan (akad) pembiayaan mudharabah
dan mekanisme pelaksanaan bagi hasil. Aturan mengenai hal itu tentu saja secara
teoritis berkiblat pada perspektif literatur fiqh klasik muamallah tentang mudharabah
yang kemudian direaktualisasikan oleh para praktisi dan akademisi perbankan
syariah kontemporer.
Penyaluran
pembiayaan merupakan salah satu fungsi utama bank, selain fungsi menghimpun
dana dari masyarakat juga memberikan jasa lainnya. Fungsi inilah yang lazim
disebut dengan intermediasi keuangan. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No
7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
No. 10 Tahun 1998 yang membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi
dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank
yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Hadirnya
pembiayaan dengan prinsip syariah yang disalurkan oleh Perbankan Syariah
merupakan salah satu upaya untuk menghapuskan riba dalam kegiatan bermuamalah
(kegiatan/peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam hidup
dan kehidupan), yang juga terdapat dalam kegiatan Bank Konvensional saat
memberikan bunga untuk penyaluran kredit kepada nasabah.
Menurut
Antonio (2005:37), riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi
jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip
muamalah dalam Islam. Di dalam Al-Quran juga menjelaskan bahwa hak seseorang
itu terbatas pada harta pokoknya dan tidak lebih. Kelebihan yang diambil
sebagai kompensasi kredit adalah zhalim,
dimana kezhaliman itu hukumnya jelas-jelas haram.
Pembiayaan
sebagai salah satu fungsi utama dari kegiatan bank dan juga merupakan sumber
pendapatan bagi perusahaan, dimana pendapatan tersebut diperoleh bank dari
margin keuntungan yang disepakati antara
bank dengan nasabah peminjam melalui pembiayaan mudharabah, sampai
saat ini produk pembiayaan mudharabah
merupakan salah satu fokus dari bank
syariah.
Al-Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana
pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi
pengelola modal. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan dalam kontrak, sedangkan
kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari
kelalaian pengelola, apabila disebabkan oleh kelalaian pengelola, maka si
pengelola yang bertanggung-jawab atas kerugian tersebut.
Kesadaran
masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam pengembangan perbankan syariah
di Indonesia ditunjukkan dengan peningkatan yang cukup signifikan pasca
dikeluarkannya Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah dan dan Fatwa MUI 16 Desember
2003 yang menyatakan bunga bank konvensional hukumnya haram. Setelah
dikeluarkannya fatwa tersebut terjadi peningkatan porsi asset perbankan syariah
terhadap total asset perbankan nasional .Hal inilah yang menyebabkan penulis
terdorong untuk melakukan penelitian
terhadap salah satu pembiayaan mudharabah yang ditawarkan oleh PT Bank SUMUT
Syariah Cabang S. Parman Medan sebagai tugas akhir untuk melengkapi persyaratan
dalam menyelesaikan pendidikan Diploma 3 Politeknik Negeri Medan, dengan judul
tugas akhir adalah “Aplikasi Fatwa DSN MUI tentang Pembiayaan Mudharabah terhadap Realisasi Akad Mudharabah pada PT Bank SUMUT Unit
Usaha Syariah Cabang S. Parman Medan”.
1.2 Perumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah dikemukakan, terlihat bahwasanya pembiayaan mudharabah telah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional dan peraturan-peraturan
pemerintah lainnya. Sedangkan
pegawai perbankan syariah belum seluruhnya mengetahui peraturan pembiayaan mudharabah tersebut. Namun perkembangan pembiayaan mudharabah pada Bank SUMUT
Syariah ini
menunjukkan kondisi peningkatan yang cukup signifikan. Masyarakat tidak hanya melakukan pembiayaan mudharabah ke bank Syariah
sebagai lembaga pembiayaan yang sudah berpengalaman
dan dikenal baik oleh masyarakat, tetapi juga ke unit usaha syariah yang merupakan pemain baru bagi produk pembiayaan mudharabah.
Berdasarkan
uraian yang telah dipaparkan diatas, maka adapun pertanyaan penelitian yang
akan dibahas dalam Tugas Akhir ini yaitu
:
- Bagaimana aplikasi pembiayaan mudharabah pada Bank SUMUT Syariah Cabang S. Parman Medan?
- Apakah pembiayaan mudharabah yang dijalankan Bank SUMUT Syariah Cabang S. Parman Medan telah sesuai dengan fatwa DSN MUI No: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah ?
- Bagaimana trend perkembangan pembiayaan mudharabah pada Bank SUMUT Syariah Cabang S. Parman Medan ?
1.3
Tujuan Penelitian
Adapun tujuan
dari penulisan Tugas Akhir ini adalah sebagai berikut:
- Untuk mengetahui aplikasi akad pembiayaan mudharabah pada Bank SUMUT Syariah Cabang S. Parman Medan
- Untuk mengetahui kesesuaian peraturan yang ditetapkan Fatwa DSN-MUI No: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah dijalankan oleh Bank SUMUT Syariah Cabang S. Parman Medan
- Untuk mengetahui trend perkembangan pembiayaan mudharabah pada Bank SUMUT Syariah Cabang S. Parman Medan
1.4
Manfaat
Penelitian
Manfaat
penelitian dari Tugas Akhir ini dapat memberikan manfaat bagi pihak penulis maupun
pihak-pihak lain dalam hal:
a. Bagi
Institusi Pendidikan
Memberikan masukan dan sumbangan
pemikiran sebagai pembanding penemuan-penemuan peneliti terdahulu tentang
pembiayaan Mudharabah.
b. Bagi
penulis lain
Dapat dijadikan referensi untuk
pengembangan penelitian dan dasar atau acuan penelitian lain.
c. Bagi
PT Bank SUMUT Syariah
Memberikan kontribusi positif
sebagai bahan masukan pada PT Bank SUMUT Syariah dalam
melakukan pembiayaan Mudharabah.
1.5 Teknik Pengumpulan dan Pengolahan Data
Metode penelitian adalah cara ilmiah yang digunakan
untuk mendapatkan data dengan tujuan tertentu. Cara Ilmiah berarti kegiatan itu
dilandasi oleh metode keilmuan (Sugiyono, 2006:1).
1.5.1 Teknik
Pengumpulan Data
1.5.1.1
Metode
Dokumentasi
Metode dokumentasi yaitu mencari data mengenai hal-hal
atau variable yang berupa catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah, dan
sebagainya (Arikunto, 1997:236). Metode ini digunakan untuk memperoleh data
yang diperoleh dengan sumber pada dokumentasi antara lain catatan, laporan
tertulis serta akad perjanjian. Metode ini digunakan untuk memperoleh data dari
Bank SUMUT Syariah Medan.
1.5.1.2
Kuesioner
(angket)
Teknik ini merupakan metode pengumpulan data yang
dikumpulkan untuk mengumpulkan data dengan cara membagi daftar pertanyaan
kepada responden agar responden tersebut memberikan jawabannya (Sulianto, 2006 : 131). Responden yang akan dimintai
angket adalah nasabah dan karyawan Bank
SUMUT Syariah. Data yang diperoleh dari angket ini merupakan sumber data utama
primer dalam penelitian ini.
1.5.1.3
Metode Interview
Adapun metode yang paling tepat untuk memperoleh data
adalah dengan deep interview sebagai suatu tanya jawab lisan dimana 2 orang
atau lebih berhadap-hadapan secara fisik yang satu dapat melihat yang lain
dapat mendengarkan suara dengan telinganya sendiri. Ini merupakan pengumpulan
informasi yang langsung mengenai beberapa jenis data.
1.5.1.4
Metode Riset
Perpustakaan
Riset perpustakaan ialah riset dimana dilakukan dengan
jalan membaca buku-buku/majalah dan sumber data lainnya di dalam perpustakaan
(Supranto,1997:13). Dalam hal ini penulis menggunakan buku-buku tentang
perbankan, perbankan syariah dan jenis buku metode penelitian.
1.5.1.5
Lokasi dan Waktu
Penelitian
Penelitian ini mengambil lokasi di Kantor Bank SUMUT
Syariah yang berlokasi di Jalan S. Parman No. 50 Medan. Waktu penelitian
dilaksanakan selama 3 bulan yaitu sejak bulan April sampai dengan Juni 2012.
1.5.1.6
Populasi dan
Sampel
1.5.1.6.1
Populasi adalah
wilayah generasi yang terdiri atas objek/subjek yang mempunyai kualitas dan
karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan
kemudian ditarik kesimpulan (Sugiyono, 2006:90). Adapun Populasi dalam
penelitian ini adalah pembiayaan Mudharabah PT Bank SUMUT Syariah Cabang S.
Parman Medan.
1.5.1.6.2
Sampel adalah
sebagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut
(Sugiyono,2006:91). Adapun sampel dari penelitian ini berjumlah 50 orang
nasabah pembiayaan mudharabah. Periode bulan Januari 2012 sampai dengan bulan
Mei 2012. Sampel yang diambil berdasarkan rata-rata jumlah nasabah yang mengajukan
pembiayaan mudharabah dalam setiap bulan pada Bank SUMUT Syariah Medan sebagai responden.
Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini
menggunakan cara non probability sampling dengan prosedur convenience sampling.
Hal ini dilakukan karena peneliti mengambil subyek-subyek atau siapa-siapa yang
memenuhi ciri-ciri yang sudah ditentukan terlebih dahulu (Sigit, 2005). Dengan
cara non probability belum tentu semua elemen populasi mempunyai peluang yang
sama untuk menjadi anggota sampel disebabkan karena adanya kriteria yang telah
ditetapkan sebagai syarat suatu responden dipilih. Dalam penelitian syarat
menjadi responden adalah masyarakat Kota Medan yang menjadi nasabah pembiayaan
mudharabah pada bank SUMUT Usaha Syariah Kota Medan. Prosedur pengambilan sampel
adalah convenience sampling karena peneliti mengambil sampel dari yang telah
memenuhi kriteria yang mudah ditemukan saja. Hal ini dilakukan karena populasi
tidak homogen dan sulit untuk diidentifikasi (Sigit, 2005: 109).
1.5.2
Pengolahan Data dan Analisa Data
1.5.2.1
Pengolahan Data
Pada penelitian ini data yang diperoleh adalah data
kualitatif yaitu data yang berhubungan dengan kategorisasi,
karakteristik, atau sifat variabel. Sesuai dengan jenis data yang diperoleh
dari penelitian tersebut maka teknik pengolahan data pada penelitian ini
menggunakan teknik non statistik yakni pengolahan data dengan tidak menggunakan
analisa statistik, melainkan dengan analisis kualitatif. Analis kualitatif pada
penelitian ini dilakukan secara induktif yakni pengambilan kesimpulan umum
berdasarkan hasil observasi yang khusus.
1.5.2.2 Analisis
Data
Analisis data
pada pertanyaan dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriftif yaitu
analisis yang dilakukan terhadap dua variabel yaitu variabel terikat dan
variabel bebas.
Teknik yang digunakan penulis adalah statistik
deskriftif. Menurut Suharyadi dan Purwanto (2007:10) dalam Paramita (2010:10)
statistic deskriftif yaitu kegiatan mulai dari mengumpulkan, mengolah, dan
menyajikan data. Penyajian data dapat berbentuk tabel, diagram, ukuran, dan
gambar. Metode analisis data yang digunakan adalah data berkala ( time series)
yaitu dengan analisis trend. Garis Trend adalah suatu garis yang menunjukkan
arah perkembangan secara umum ( Supranto, 2002:21).
Berikut ini adalah rumus analisis data berkala untuk
menghitung trend ( Atmaja, 2005:79):
Model
Bentuk
umum persamaan regresi linier sederhana sebagai berikut.
Ŷ = a + b X
|
Dimana
:
Ŷ =
nilai variabel Y hasil peramalan
Y = variabel tidak bebeas (yang
diramalkan)
X = variabel bebas
a = nilai daripada Ŷ jika X = 0
b
= perubahan rata-rata Y terhadap
perubahan per unit X
1.6 Jadwal
Kegiatan dan Penulisan Laporan
Tugas akhir ini diperkirakan membutuhkan waktu selama
5 (lima) bulan dengan alokasi waktu sebagai berikut :
Tabel 1.1
Jadwal Kegiatan dan
Penulisan Laporan
No
|
Kegiatan
|
Bulan/Minggu
|
|||||||||||||||
April
|
Mei
|
Juni
|
Juli
|
Agustus
|
|||||||||||||
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
||
1
|
Persiapan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Pengumpulan
Data
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
Tabulasi dan
Analisa Data
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4
|
Menyusun
Konsep Laporan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5
|
Konsultasi
pada Pembimbing
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6
|
Sidang Tugas
Akhir
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7
|
Perbaikan
Laporan Tugas Akhir
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
8
|
Penggandaan
Laporan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan:
1.
Tahap persiapan Tugas Akhir ini dilakukan pada minggu
ketiga di bulan April. Pada tahap ini penulis melakukan pengajuan judul, serta
pengajuan proposal dan menunggu sampai proposal disetujui.
2.
Tahap pengumpulan data tugas akhir dilakukan pada
minggu keempat bulan April hingga minggu pertama di bulan Mei. Pada tahap ini
penulis melakukan pengumpulan data untuk kebutuhan tugas akhir baik data yang
berasal dari perusahaan maupun data pendukung dari sumber lainnya.
3.
Tahap tabulasi dan analisa data tugas akhir dilakukan
di minggu kedua dan ketiga di bulan Mei. Pada tahap ini penulis menganalisis
data yang telah diperoleh dari berbagai sumber.
4.
Tahap penyusunan konsep laporan tugas akhir dilakukan
pada minggu empat bulan Mei sampai minggu pertama di bulan Juni. Pada tahap ini
penulis mengerjakan dan menyusun konsep laporan tugas akhir yang disidangkan.
5.
Tahap konsultasi pada pembimbing tugas akhir sudah
dilakukan dari minggu pertama bulan Juni sampai minggu ketiga bulan Juni. Pada
tahap ini penulis melakukan bimbingan dan konsultasi sampai tugas akhir selesai
disetujui.
6.
Tahap siding Tugas akhir direncanakan akan dilakukan
di minggu keempat bulan Juni.
7.
Tahap perbaikan laporan tugas akhir direncanakan pada
minggu pertama di bulan Juli.
8.
Tahap penggandaan laporan direncanakan juga pada
minggu kedua di bulan juli sampai dengan minggu kedua bulan Agustus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar