Sabtu, 21 Juli 2012

BAB 6 APLIKASI FATWA DSN MUI TENTANG PEMBIAYAAN MUDHARABAH TERHADAP REALISASI AKAD MUDHARABAH PADA PT BANK SUMUT UNIT USAHA SYARIAH CABANG S. PARMAN MEDAN


BAB 6
SIMPULAN DAN SARAN

 6.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil  bahwa :
  1. Aplikasi dalam pembiayaan mudharabah pada Bank SUMUT Syariah Cabang S. Parman Medan dilakukan melalui 5 tahap, yaitu tahap permohonan, kelengkapan berkas oleh calon nasabah, analisa pembiayaan, tahap persetujuan, pencairan dan pembinaan usaha yang dilakukan dalam kurun waktu kurang lebih 2 minggu jam kerja pada bagian pemasaran pembiayaan.
  2. Pembiayaan yang dilakukan oleh Bank SUMUT Syariah Cabang S. Parman Medan telah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.7/DSNMUI/
IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah dengan rerata kesesuaiannya sebesar 94,57%, kriteria ketentuan pembiayaan yang disalurkan PT Bank SUMUT Syariah Cabang S. Parman Medan sebesar 93,71 % sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.7/DSNMUI/IV/2000, kriteria rukun dan syarat 100% sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.7/DSNMUI/IV/2000, kriteria hukum pembiayaan 93,5 % sesuai dengan  Fatwa DSN MUI No.7/DSNMUI/IV/2000.
  1. Trend perkembangan pembiayaan mudharabah pada PT Bank SUMUT Syariah Cabang S. Parman Medan memiliki trend yang positif, baik trend jumlah nasabah pembiayaan mudharabah maupun trend pembiayaan mudharabah dengan persamaan jumlah nasabah Ŷ = 199 + 4,98 X dengan rerata jumlah pembiayaan mudharabah 199 sedangkan rerata jumlah pembiayaan sebesar Rp 1.961.463.449. 
6.2  Saran
1.   Bahwa dalam memberikan suatu layanan pembiayaan mudharabah dengan suatu akad, pihak Bank  perlu lebih meningkatkan atau mengintensifkan dalam menjelaskan maksud akad tersebut, termasuk mengenai prosedur pengelolaan modalnya, pembuatan laporannya, dan juga pengertian bagi hasilnya secara lebih terperinci, sehingga lebih memudahkan bagi nasabah untuk melakukan hak dan kewajibannya dengan benar. Bisa juga diberikan tambahan fasilitas pendampingan / bimbingan bagi nasabah yang  membutuhkan.

2.   Bahwa  perlu lebih disosialisasikan bahwa akad yang dilakukan mempunyai konsekuensi hukum, dimana apabila ada perselisihan / sengketa, jika jalan damai tidak diperoleh kesepakatan, maka sesuai akad yang sudah disepakati, bisa diselesaikan melalui jalur hukum yaitu melalui Pengadilan Agama.

3.   Sebaiknya dalam menetapkan nisbah bagai hasil, pimpinan PT Bank SUMUT Syariah memperhatikan kebijaksanaan yang telah ditetapkan sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan dimana semakin terbukanya kesepakatan penetapan bagi hasil akan meningkatkan permintaan pembiayaan mudharabah.














DAFTAR PUSTAKA

Antonio, Muhammad Syafi’i, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani Press.

Antonio, Muhammad, Syafi’i, 2005, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek, cetakan
kesembilan, Jakarta, Gema Insani.

Arifin, Zainul, 2002, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta: Alva bet.

Arikunto, Suharsini, 1999, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek,
Jakarta, Bina Aksara.

Basyir, Ahmad, Azhar, 2000, Asas-Asas Hukum Mua’amalat (Hukum Perdata
Islam), Edisi Revisi, Yogyakarta, UII Press.

Bank Indonesia,  2000, Informasi Mengenai Peraturan Bank Indonesia Bagi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah, BI, Jakarta.

Dewi, Gemala, 2004, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan, Perasuransian
Syari’ah di Indonesia, Jakarta, Prenada Media.

Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 07/DSN-MUI/IV/2000, “Pembiayaan
Mudharabah”.

Gozali, Ahmad, 2005, Serba-Serbi Kredit Syari’ah jangan ada bunga di antara
kita, Jakarta, PT Elex Media Komputindo.

Hamid, Muhammad, Arifin, 2006, Membumikan Ekonomi Syari’ah di Indonesia
(Perspektif Sosio-Yuridis), cetakan pertama, Jakarta, eLSAS.

Haq, Abdul, Mubarok, Ahmad, Ro’uf, Agus, 2006, Formulasi Nalar Fiqh telaah
Kaidah Fiqh Konseptual Buku Satu, cetakan kedua, Surabaya, Khalista.

Imaniyati, Neni, Sri, 2002, cetakan I, Hukum Ekonomi dan Ekonomi Islam dalam
Perkembangan, Bandung, Mandar Maju.

Indonesia, Bank, 2004, Statistik Perbankan Syari’ah November 2004, Jakarta,
Bank Indonesia.

Indonesia, Bank, Kajian Awal Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syari’ah,
tidak di terbitkan.

Indonesia, Departeman, Agama, Republik,1418 H, Al Qur’anul Karim wa Tarjamah Ma’aniyah ilal Lughoh Al Indonesiyyah, Al madinah Al Munawwaroh, Mujamma’ al Malik Fahd.

Ilmi, Makhalul, 2002, Teori dan Praktek Lembaga Mikro Keuangan Syari’ah,
Yogyakarta, UII Press.

Kaaf, Abdullah, Zaky, Al-, 2002, Ekonomi dalam Perspektif Islam, Bandung,
Pustaka Setia.

Kasmir, 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Lewis, Mervyn, Latifa Al Gaoud, 2004, Perbankan Syari’ah, Prinsip, Praktek,
Prospek, cetakan kedua, Jakarta, Serambi Ilmu Semesta.

Mas’adi, A, Ghufroni, 2002, Fiqh Mu’amalah Kontekstual, cetakan pertama,
Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Muhammad, 2005, Konstruksi Mudarabah dalam Bisnis Syari’ah, Yogyakarta,
BPFE.

Nasional, Departemen, Pendidikan, dan-, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
cetakan pertama, edisi ketiga, Jakarta,Balai Pustaka.

Sugiono, 2001, Metode Penelitian Administrasi, Bandung,Alfabet.

-----------------------------------------------------, 2006, Formulasi Nalar Fiqh telaah
Kaidah Fiqh Konseptual Buku Kedua, cetakan kedua, Surabaya, Khalista

--------------------------, 2002, Ensiklopedia Islam Ringkas, cetakan ketiga, Jakarta,
PT Grafindo Persada.

Website












Lampiran 1 : Kuisioner


 




Medan,     Juni 2012
Kepada Yth:   Bapak/Ibu dan Saudara/sdri
Di Tempat
Perihal: Kuisioner  tentang Pembiayaan Mudharabah

Assalammualaikum Wr.Wb.
Dalam rangka penulisan Tugas Akhir Politeknik Negeri Medan (POLMED) Program Studi Keuangan dan Perbankan, maka Saya:
Nama   : Rahmad Nurdiansyah
NIM    : 0905071071
Dengan segala hormat dan kerendahan hati, mohon bantuan saudara untuk dapat mengisi kuesioner terlampir. Jawaban saudara yang sesuai dengan kondisi sebenarnya sangat membantu dalam penyusunan penelitian yang berjudul Aplikasi Fatwa DSN MUI tentang Pembiayaan Mudharabah terhadap Realisasi Akad Mudharabah pada PT Bank SUMUT Unit Usaha Syariah Cabang S. Parman Medan yang bermanfaat untuk pengambilan kebijakan yang tepat dalam pengembangan industri keuangan dan perbankan syariah di Medan dan Indonesia umumnya.
Kami akan menjaga kerahasiaan informasi yang saudara sampaikan. Data yang terkumpul hanya akan kami olah untuk keperluan analisis statistik. Data asli tidak akan dipublikasikan.

Demikian atas bantuan dan kerjasama saudara, kami mengucapkan terimakasih.

Wassalammualaikum wr.wb.

Hormat kami ,



Peneliti





KUESIONER
Aplikasi Fatwa DSN MUI tentang Pembiayaan Mudharabah terhadap Realisasi Akad Mudharabah pada PT Bank SUMUT Unit Usaha Syariah Cabang S. Parman Medan ==========================================================
I.        Petunjuk pengisian
1.       Berikut ada 8 pertanyaan tentang data responden dan 21 pertanyaan kuisioner
2.       Mohon dengan segala hormat kesediaan saudara untuk memberikan jawaban pada seluruh pertanyaan di bawah ini.
3.       Berikan jawaban saudara dengan memberi tanda silang pada huruf dalam kurung (X)
4.       Pilih salah satu jawaban dari setiap pertanyaan yang ada, kecuali apabila diminta lain.
5.       Silakan coret pilihan jawaban yang tidak perlu, jika tercantum lebih dari satu pilihan.

II.      Data Responden
  1. No Responden: ---------------------------
  2. Jenis Kelamin : (a) Laki-laki                                 (b) Perempuan
  3. Saya adalah : (a) Muslim                    (b) Non Muslim
  4. Status: (a) Belum Menikah        (b) Menikah        (c) Janda/duda
  5. Umur: (a) < 20 tahun    (b) 21-35 tahun   (c) 36-50 tahun   (d) >51 tahun
  6. Pekerjaan            : (a) Guru/Pegawai Negeri/ABRI
                              (b) Karyawan BUMN/Swasta     
                              (c) Pengusaha/Wiraswasta
                              (d) Tidak bekerja (Pensiunan/ Rumah Tangga/Pelajar/Mahasiswa)
     7. Pendapatan per bulan
          (a) < 1.500.000                               (b) 1.500.000 – 3.000.000
          (c) 3.000.001 – 4.500.000              (d) 4.500.001 – 6.500.000
          (e) > 6.500.000

8.   Pendidikan:
(a)     SD                                            (b) SMP dan SMU sederajat                                         (c) Diploma/Sarjana (S1)               (d) Master (S2)/Doktor (S3)

III.      Pertanyaan

No.
Pernyataan
KESESUAIAN
YA
TIDAK SESUAI
1
Apakah Saudara pernah mengajukan  pembiayaan mudharabah


2
Apakah saudara mengerti apa yang dimaksud dengan pembiayaan mudharabah


3
Apakah pembiayaan mudharabah yang dilaksanakan Bank SUMUT Unit Usaha Syariah sudah berjalan dengan prinsip syariah


4
Selama Anda menggunakan layanan Pembiayaan Mudharabah yang dilaksanakan Bank SUMUT Unit Usaha syariah tersebut adakah keluhan/ketidakpuasan yang Anda dapati


5
Apakah pembiayaan mudharabah yang anda ajukan diganakan untuk usaha yang produktif


6
Apakah pembiayaan yang anda ajukan dibiayai 100% oleh pihak bank


7
Apakah jangka waktu dalam pengembalian dana dan pebagian keuntungan yang diperjanjikan pada pembiayaan Mudharabah tersebut dilaksanakan atas kesepakatan kedua belah pihak


8
Apakah dalam managemen usaha, pihak Bank SUMUT Syariah melakukan pembinaan dan pengawasan


9
Apakah jumlah dana yang dibiayai oleh pihak bank dinyatakan jelas dalam bentuk tunai


10
Apabila terjadi kerugian yang diakibatkan bukan atas kesalahan nasabah, apakah pihak bank menanggung semua kerugian yang terjadi


11
Apakah dalam pengajuan pembiayaan,ada jaminan yang disertakan untuk melakukan permohonan


12
Apakah seluruh kriteria, prosedur dan mekanisme pembagian bagi hasil diatur oleh pihak bank


13
Apakah biaya operasional yang ditimbulkan atas pengajuan pembiayaan dibebankan oleh nasabah


14
Apabila pihak bank melakukan pelanggaran atas kespakatan yang tertera pada akad,apakah nasabah mendapatkan ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan untuk pelanggaran tersebut


15
Apakah saat pengajuan pembiayaan, nasabah telah cakap hukum atau memenuhi umur yang telah dipersyaratkan


16
Apakah akad yang disepakati dalam pengajuan pembiayan dinyatakan dalam bentuk tertulis


17
Apakah penentuan kesepakatan nisbah bagi hasil, diketahui dan dinyatakan dalam akad


18
Apakah jangka waktu pembiayaan mudharabah dibatasi pada periode tertentu


19
Apakah dalam penentuan kontrak perjanjian, diakaitkan dengan kejadian dimasa yang akan datang


20
Apabila terjadi perselisihan, apakah penyelesaian dilakukan berdasarkan musyawarah antara kedua belah pihak


21
Apabila terjadi perselisihan dikemudian hari, apakah penyelesaian dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kespakatan melalui musyawarah





-------------------------Terima Kasih atas Partisipasi Saudara----------------



Tidak ada komentar:

Posting Komentar