Sabtu, 21 Juli 2012

BAB 5 APLIKASI FATWA DSN MUI TENTANG PEMBIAYAAN MUDHARABAH TERHADAP REALISASI AKAD MUDHARABAH PADA PT BANK SUMUT UNIT USAHA SYARIAH CABANG S. PARMAN MEDAN


BAB 5
PEMBAHASAN

5.1  Aplikasi Mudharabah di Bank SUMUT Syariah
Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada :
a)      Tabungan mudharabah adalah simpanan pihak ketiga di Bank Syariah yang penarikannnya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa hari sesuai perjanjian. Dalam hal ini Bank bertindak sebagai Mudharib ( pengelola modal) dan deposan sebagai Shahibul Maal (pemilik modal). Bank sebagai mudharib akan membagi keuntungan kepada shahibul Maal sesuai dengan nisbah (persentase) yang telah disepakati bersama.
b)      Deposito Mudharabah ( Deposito Investasi Mudharabah) merupakan investasi melalui simpanan pihak ketiga (perorangan atau badan hukum), yang penarikannnya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo) dengan mendapatkan imbalan bagi hasil.

Adapun dari sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk :
a)      Pembiayaan modal kerja. Bank menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerja sepenuhnya (pemilik modal/ sahhibul maal), sedangkan nasabah menyediakan usaha dan manajemennya (mudharib) Hasil keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama dalam bentuk nisbah (persentase) tertentu dari keuntungan misalnya 65% : 35%.
b)      Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, di mana sumber dana khusus dengan penyaluran dana yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.

                                                                                                                


Dalam praktik perbankan syariah, kini dikenal dua bentuk mudharabah muqayyadah, yaitu:
a)      On balance sheet, yaitu aliran dana terjadi dari satu nasabah investor ke sekelompok pelaksana usaha dalam beberapa sektor terbatas, misalnya pertanian, manufaktur dan jasa. Nasabah investor lainnya mungkin mensyaratkan dananya hanya boleh dipakai untuk pembiayaan di sektor pertambangan, properti dan pertanian. Selain berdasarkan sektor, nasabah investor dapat saja mensyaratkan berdasarkan jenis akad yang digunakan, misalkan hanya berdasarkan akad penjualan kredit saja. Skema ini disebut On balance Sheet karena dicatat dalam neraca Bank.
b)      Off balance sheet, yaitu aliran dana berasal dari satu nasabah investor kepada satu nasabah pembiayaan (yang dalam bank konvensional disebut debitur). Di sini bank syariah hanya bertindak sebagai arranger saja. Pencatatan transaksinya di bank syariah dilakukan secara off balance sheet. Bagi hasilnya hanya melibatkan nasabah investor dan pelaksana usaha sesuai dengan kesepakatan mereka, sedangkan bank hanya memperoleh arranger fee.

5.1.1        Jaminan (Collateral)
5.1.1.1              Jaminan mudharabah dalam litelatur fiqih
Hubungan antara investor dengan mudharib adalah hubungan yang bersifat "gadai" dan mudharib adalah orang yang dipercaya, maka tidak ada jaminan oleh mudharib kepada investor. Investor tidak dapat menuntut jaminan apapun dari mudharib untuk mengembalikan modal dengan keuntungan. Jika investor mempersyaratkan pemberian jaminan dari mudharib dan menyatakan hal ini dalam syarat kontrak, maka kontrak mudharabah mereka tidak sah, demikian menurut Malik dan Syafi’i.



5.1.1.2 Jaminan mudharabah dalam perbankan syariah
Berdasarkan fatwa DSN – MUI mengenai pembiayaan mudharabah (qiradh) bahwa pada prinsipnya dalam mudharabah tidak ada jaminan. Namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, Lembaga Keuangan Syari’ah dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepekati bersama dalam akad. Jadi jaminan hanya untuk menunjukan keseriusan dan mencegah mudharib melakukan penyelewengan.

Prosedur Pembiayaan Mudharabah pada PT Bank SUMUT Syariah Cabang Medan
Adapun proses pembiayaan pada Bank SUMUT Syariah dapat kita lihat pada bagan berikut ini:


 













Sumber            : Bank SUMUT Syariah Medan
Prosedur dalam pembiayaan mudharabah pada Bank SUMUT Syariah Cabang Medan diawali dengan tahap permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon debitur dengan mengisi formolir permohonan yang telah disediakan oleh pihak bank, kemudian dilanjutkan dengan tahap kelengkapan berkas yang diserahkan calon nasabah kepada pihak bank terhadap berkas permohonan pembiayaan untuk mengecek keabsahan dari berkas yang diajukan oleh calon debitur, diteruskan dengan proses analisis pembiayaan yang dimohon oleh pemohon terhadap jumlah pembiayaan yang diajukan dengan nilai barang agunan, setelah dilakukan analisis akan dilakukan penegasan dari pihak yang berwenang dalam pemberian keputusan pengajuan pembiayaan yang diajukan untuk disetujui atau ditolak dari pengajuan yang dimohon oleh calon debitur, apabila permohonan pembiayaan disetujui maka akan dilakukan  pengikatan terhadap pembiayaan yang dilakukan dalam bentuk akad dan negoisasi bagi hasil terhadap pembagian  keuntungan hasil usaha diteruskan dengan pencairan dana untuk pengelolaan usaha yang akan dilakukan, pada saat kegiatan usaha telah berlangsung pihak bank akan tetap membantu debitur dalam hal pembianaan usaha yang telah dilakukan.

5.2  Kesesuaian Fatwa DSN MUI Tentang Pembiayaan Mudharabah pada Bank SUMUT Syariah Cabang Medan
Berdasarkan hasil wawancara dengan kepala Pemasaran Pembiayaan pada Bank SUMUT Syariah Medan, apabila nasabah ingin mengajukan pembiayaan mudharabah harus mengisi akad pembiayaan. Akad yang dipakai di Bank SUMUT Syariah Cabang Medan sudah sesuai dengan syariah. Hal ini terbukti saat menentukan besarnya nisbah bagi hasil ada kesepakatan, analisis proyeksi keuntungan dan tawar-menawar sehingga saling rela ('an-taraadhim minkum) juga saling percaya antara nasabah pembiayaan mudharabah dengan pihak Bank SUMUT Syariah Cabang Medan, proses pembiayaannya sudah sesuai dengan rukun dan syarat pembiayaan, jenis akad harus transparan, perhitungan bagi hasilnya sesuai dengan analisis usaha nasabah. Metode perhitungan yang dipakai oleh Bank SUMUT Syariah Cabang Medan yaitu menggunakan metode revenue sharing dengan nisbah bagi hasil menurun, yang diangsur setiap bulannya. Metode revenue sharing yang diterapkan di Bank SUMUT Syariah sudah sesuai dengan Fatwa DSN No.7/DSN-MUI/IV/2000. Pembiayaan mudharabah di Bank SUMUT Syariah Cabang Medan menarik jaminan berupa sertifikat tanah, sertifikat toko, BPKB. Pelaksanaan jaminan mudharabah di Bank SUMUT Syariah Cabang Medan yaitu apabila pihak mudharib lalai atau menyalahi kontrak ini, maka pihak shahibul maal (Bank) dibolehkan meminta jaminan kepada mudharib. Tetapi apabila kerugiannya disebabkan oleh faktor resiko bisnis, maka jaminan mudharib tidak dapat disita oleh shahibul maal (Bank). Untuk pengembalian modal dilakukan dengan cara diangsur, hal ini dikhawatirkan apabila dibayar diakhir periode usaha maka akan terjadi resiko iddle fund (pengendapan dana) ditangan mudharib yang nantinya akan mengakibatkan tidak seimbang dengan keuntungan yang diperoleh. Pada Bank SUMUT Syariah Cabang Medan tersebut sasaran pembiayaan mudharabah adalah pengusaha mikro dan tidak mungkin kontraktor, karena modal yang dimiliki Bank kecil, tidak seperti modal yang dimiliki oleh bank syariah. Sedangkan modal untuk kontraktor itu besar. Pihak Bank dan nasabah harus ada kejelasan dalam perhitungan angsurannya. Kalau dalam mengangsur pembiayaan mudharabah nasabah belum bisa melunasinya, maka solusinya yaitu pihak Bank akan menghubungi nasabahnya untuk mengadakan studi kelayakan usahanya, kemudian pihak Bank akan memberikan tiga kali peringatan, namun apabila nasabah tetap belum bisa melunasinya maka pihak Bank akan membolehkan nasabahnya untuk menunda angsuran dengan cara mengadakan kesepakatan ulang antara nasabah dengan pihak Bank SUMUT Syariah Cabang Medan yaitu dengan cara memperbaiki akad untuk memperpanjang jumlah waktu pembayaran.
angsuran pembiayaan mudharabah. Apabila nasabah menyalahgunakan dananya, maka solusinya adalah pihak Bank SUMUT Syariah Cabang Medan akan menarik jaminan dari mudharib yang menyalahgunakan dana pembiayaan mudharabah.

Berdasarkan hasil penyebaran kuisioner yang dilakukan untuk mengetahui keseuaian realisasi akad pembiayaan mudharabah terhahap Fatwa DSN MUI No.7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah, penulis juga memberikan beberapa pertanyaan kepada 50 nasabah pembiayaan mudharabah sebagai sampel dalam penelitian ini. Hal ini dilakukan oleh penulis untuk membuktikan jawaban dari manager umum, sehingga penulis mengetahui kenyataan yang dialami oleh para nasabah Bank tersebut. Ternyata setelah penulis menganalisis lebih lanjut kepada 50 nasabah pembiayaan mudharabah, ditemukanlah kesesuaian antara pihak Bank dan nasabah, hal tersebut terlihat dengan 72 % dari nasabah yang mengajukan pembiayaan mudharabah mengerti apa yang dimaksud dengan pembiayaan mudharabah, 92% dari nasabah mengatakan pembiayaan yang dilakukan oleh Bank SUMUT Syariah telah berjalan dengan prinsip syariah, dari 96 % nasabah menyatakan puas dengan pelayanan yang diberikan oleh pihak bank, pembiayaan yang diajukan oleh nasabah pembiayaan digunakan 94 % untuk usaha produktif, pembiayaan yang diberikan oleh pihak bank 98% sumber dana berasal dari pihak bank, jangka waktu dalam pengembalian dana dan hasil keuntungan 100% dilaksanakan atas kesepakatan kedua belah pihak, dalam managemen kegitan usaha yang dilakukan pihak bank melakukan pembinaan terhadap 94%  nasabah  pembiayaan, jumlah dana yang disepakati dalam pembayaan dinyatakan 100% seluruhnya dalam akad pembiayaan dalam bentuk tunai, dari 92 % nasabah pembiayaan pihak bank menangggung kerugian yang ditimbulkan bukan atas kesalahan nasabah, dalam pembiayaan mudharabah jaminan 100% disertakan dalam melakukan permohonan, dari 86 % nasabah pembiayaan menyatakan bahwa dalam penentuan kriteria dan mekanisme pembiayaan diatur oleh pihak bank,  dalam hal yang diperjanjikan dalam akad apabila pihak bank melakukan pelanggaran 88% nasabah akan mendapatkan ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan untuk pelanggaran tersebut, nasabah yang mengajukan pembiayaan 100% seluruhnya telah cakap hukum, serta kesepakatan dan ketentuan yang disepakati oleh pihak bank dan nasabah 100% dinyatakan dalam bentuk tertulis dalam akad pembiayaan dan dibatasi oleh periode yang telah disepakati, dalam penentuan kontrak perjanjian 84% nasabah menyatakan dikaitkan dengan masa yang akan datang, dalam penyelesaian sengketa 96% penyelesaian dilakukan secara musyawarah, apabila kesepakatan tidak tercapai maka 94% penyelesaian antara pihak bank dengan nasabah melalui badan Arbitrasi Syariah, berdasarkan kriteria yang ditetapkan pada Fatwa DSN MUI  No.7/DSN-MUI/IV/2000 dapat dilihat bahwa 93,71% ketentuan pembiayaan yang dilakukan telah sesuai dengan fatwa, 100% rukun dan syarat yang ditentukan dalam pembiayaan telah sesuai dengan fatwa DSN MUI, 93,5% ketentuan hokum dan pembiayaan telah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.7/DSN-MUI/IV/2000 sehingga Bank SUMUT Syariah dalam menyalurkan pembiayaan dan metode perhitungan bagi hasil pada pembiayaan mudharabah sudah sesuai dengan Fatwa DSN No.7/DSN-MUI/IV/2000 yaitu metode revenue sharing.

5.3  Trend Perkembangan Pembiayaan Mudharabah
a.      Trend Perkembangan Jumlah Nasabah Pembiayaan Mudharabah
Perkembangan jumlah nasabah pembiayaan mudharabah dapat diidentifikasikan dengan rumus yang diperoleh dari data yaitu:
                        Ŷ = 199 + 4,98 X
Artinya persamaan trend jumlah nasabah Bank SUMUT Syariah termasuk jenis trend yang positif, sehingga apabila nilai X meningkat, maka nilai Y, yaitu nasabah (debitur)  juga mengalami peningkatan, hal ini dibuktikan dengan pertumbuhan jumlah nasabah pembiayaan mudharabah pada bulan Mei 2011 sampai dengan Mei 2012 yang terus menunjukan perkembangan yang positif terhadap perkembangan jumlah nasabah, hal ini juga didukung dengan terus berkembangnya perkembangan pembiayaan yang direalisasikan, Pada bulan Mei 2011, jumlah realisasi adalah Rp.1.852.061.485.  Pada bulan Juni 2011 jumlah realisasi meningkat sebesar Rp.51.219.305  atau mengalami peningkatan 2,77% dari bulan Mei 2011. Pada bulan Juli 2011, jumlah realisasi meningkat sebesar Rp.30.903.128 atau mengalami peningkatan 1,62% dari bulan Juni. Pada bulan Agustus 2011, jumlah realisasi meningkat sebesar Rp.27.279.531 atau mengalami peningkatan 1,41% dari bulan Juli. Pada bulan September 2011, jumlah realisasi meningkat sebesar Rp.26.245.510 atau mengalami peningkatan 1,34% dari bulan Agustus. Pada bulan Oktober 2011, jumlah realisasi meningkat sebesar Rp.1.813.922 atau mengalami peningkatan 0,09% dari bulan September. Pada bulan Nopember 2011, jumlah realisasi meningkat sebesar Rp.59.444.971  atau mengalami peningkatan 2.99% dari bulan Oktober . Pada bulan Desember 2011, jumlah realisasi meningkat sebesar  Rp.114.602.233 atau mengalami peningkatan 5,59% dari bulan Nopember. Pada bulan Januari, jumlah realisasi meningkat sebesar Rp.131.799.354 atau mengalami peningkatan 6,09% dari bulan Desember. Pada bulan Februari 2012, jumlah realisasi meningkat sebesar Rp.116.052.547 atau mengalami peningkatan 5,05% dari bulan April. Pada bulan Maret 2012, jumlah realisasi meningkat sebesar  Rp. 252.168.059 atau mengalami peningkatan 10,46 % dari bulan Februari. Pada bulan April 2012, jumlah realisasi meningkat sebesar Rp. 226.719.375 atau mengalami peningkatan 8,51 % dari bulan Maret. Pada bulan Mei 2012, jumlah realisasi meningkat sebesar Rp. 221.116.320 atau mengalami peningkatan 7,65% dari bulan April 2012.
Perkembangan jumlah nasabah pembiayaan mudharabah dapat dilihat melalui grafik perkembangan jumlah nasabah pembiayaan di bawah ini:
Gambar 5.1: Trend Perkembangan Jumlah Nasabah Pembiayaan Mudharabah


b.      Trend Perkembangan Pembiayaan Mudharabah
Perkembangan pembiayaan mudharabah Bank SUMUT Syariah Cabang Medan dapat dilihat dengan perkembangan pembiayaan yang direalisasikan, Pada bulan Mei 2011, jumlah realisasi adalah Rp.1.852.061.485.  Pada bulan Juni 2011 jumlah realisasi meningkat sebesar Rp.51.219.305  atau mengalami peningkatan 2,77% dari bulan Mei 2011. Pada bulan Juli 2011, jumlah realisasi meningkat sebesar Rp.30.903.128 atau mengalami peningkatan 1,62% dari bulan Juni. Pada bulan Agustus 2011, jumlah realisasi meningkat sebesar Rp.27.279.531 atau mengalami peningkatan 1,41% dari bulan Juli. Pada bulan September 2011, jumlah realisasi meningkat sebesar Rp.26.245.510 atau mengalami peningkatan 1,34% dari bulan Agustus. Pada bulan Oktober 2011, jumlah realisasi meningkat sebesar Rp.1.813.922 atau mengalami peningkatan 0,09% dari bulan September. Pada bulan Nopember 2011, jumlah realisasi meningkat sebesar Rp.59.444.971  atau mengalami peningkatan 2.99% dari bulan Oktober Pada bulan Desember 2011, jumlah realisasi meningkat sebesar  Rp.114.602.233 atau mengalami peningkatan 5,59% dari bulan Nopember. Pada bulan Januari, jumlah realisasi meningkat sebesar Rp.131.799.354 atau mengalami peningkatan 6,09% dari bulan Desember. Pada bulan Februari 2012, jumlah realisasi meningkat sebesar Rp.116.052.547 atau mengalami peningkatan 5,05% dari bulan April. Pada bulan Maret 2012, jumlah realisasi meningkat sebesar  Rp. 252.168.059 atau mengalami peningkatan 10,46 % dari bulan Februari. Pada bulan April 2012, jumlah realisasi meningkat sebesar Rp. 226.719.375 atau mengalami peningkatan 8,51 % dari bulan Maret. Pada bulan Mei 2012, jumlah realisasi meningkat sebesar Rp. 221.116.320 atau mengalami peningkatan 7,65% dari bulan April 2012.
Perkembangan pembiayaan mudharabah dapat dilihat melalui perkembangan pembiayaan di bawah ini:

Gambar 5.1: Trend Perkembangan Jumlah  Pembiayaan Mudharabah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar