Sabtu, 21 Juli 2012

BAB 4 APLIKASI FATWA DSN MUI TENTANG PEMBIAYAAN MUDHARABAH TERHADAP REALISASI AKAD MUDHARABAH PADA PT BANK SUMUT UNIT USAHA SYARIAH CABANG S. PARMAN MEDAN


BAB 4
      HASIL  PENGUMPULAN DAN PENGOLAHAN DATA

4.1  Pengumpulan Data
4.1.1 Hasil Pengumpulan Data Kuisioner
Penelitian ini dilakukan pada masyarakat kota Medan yang pernah mengajukan pembiayaan mudharabah pada bank SUMUT Unit Usaha Syariah  di kota Medan. Dalam penelitian ini disebarkan sebanyak 50 kuisioner, dari jumlah tersebut seluruh kueisioner  dapat digunakan lebih lanjut pada pengolahan dan analisis data pada penelitian ini. Keadaan ini menunjukkan bahwa total response rate dari penelitian ini adalah 100% responden.

4.1.2  Data Karakteristik Responden
Dalam penelitian ini analisis deskriptif dilakukan untuk mengetahui gambaran karakteristik responden, menyangkut jenis kelamin, usia, pendapatan, tingkat pendidikan, pekerjaan dan status keagaamaan yang dianut oleh responden.

4.1.2.1 Data Jenis Kelamin Responden
Tabel 4.1
Deskriptif  Jenis Kelamin Responden
Jenis Kelamin
Jumlah
Persentase
Laki-laki
33
66%
Perempuan
17
34%
Total
50
100%
                                  Sumber: Data Diolah

Berdasarkan Tabel 5.1 diatas, diketahui bahwa sebanyak 33 orang responden (66 %) berjenis kelamin laki-laki dan 17 (34 %) orang  responden berjenis kelamin perempuan. Artinya mayoritas responden yang melakukan pe dalam penelitian ini berjenis kelamin laki-laki.
4.1.2.2 Data Usia Responden
Tabel 4.2
Deskriptif Usia Responden
Usia Responden
Jumlah
Persentase
< 25 tahun
1
2%
25-35 tahun
23
46%
36-50 tahun
24
48%
> 51 tahun
2
4%

 50
100%
                    Sumber: Data Diolah

Berdasarkan Tabel 4.2 diatas, diketahui bahwa sebanyak 1 orang responden (1%) memiliki usia < 25 tahun, 23 responden (46%) berusia  25-35 tahun,  24 responden (48%) berusia 36-50 tahun dan 2 responden (4%) berusia   > 51 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas responden yang melakukan pembiayaan mudharabah dalam penelitian ini berusia 36-50 tahun.

4.1.2.3 Data Agama Yang Dianut Responden
Tabel 4.3
Deskriptif Status Keagamaan Responden
Agama
Jumlah
Persentase
Islam (Muslim)
40
80%
Kristen (Non Muslim)
10
20%
Total
50
100%
                 Sumber: Data Diolah

Berdasarkan Tabel 4.3 diatas, diketahui bahwa sebanyak 40 orang responden (80%) memiliki status keagamaan sebagai muslim dan 10 orang responden (20%) memiliki status keagamaan sebagai non muslim. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas responden yang melakukan pembiayaan dalam penelitian ini memiliki status keagamaan sebagai muslim.


4.1.2.4 Data Jumlah Pendapatan Responden
Tabel 4.4
Deskriptif Jumlah Pendapatan Responden
Penghasilan
Jumlah
Persentase
< 1,5jt
7
14%
1,5 jt-3 jt
8
16%
3 jt-4,5 jt
14
28%
4,5jt-6,5jt
15
30%
> 6,5 juta
6
12%
Total
50
100%
                 Sumber: Data Diolah

Berdasarkan Tabel 4.4 diatas, diketahui bahwa sebanyak 7 orang responden (14%) memiliki pendapatan < 1,5 juta, 8 orang responden (16%) memiliki pendapatan 1,5 jt-3 jt, 14 orang responden (28%) memiliki pendapatan 3jt-4,5jt, 15 orang responden (30%) memiliki pendapatan 4,5jt-6,5jt, dan 6 orang responden (12%) memiliki pendapatan > 6,5 jt. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas responden yang melakukan pembiayaan mudharabah dalam penelitian ini adalah responden yang memiliki pendapatan 4,5 jt-6,5 jt per bulannya.

4.1.2.5 Data Responden Berdasarkan Status Pernikahan
Tabel 4.5
Deskriptif Status Pernikahan Responden
Status Pernikahan
Jumlah
Persentase
Belum Menikah
2
4%
Duda
1
2%
Janda
1
2%
Menikah
46
92%
Grand Total
50

                           Sumber: Data Diolah

Berdasarkan Tabel 4.5 diatas, diketahui bahwa sebanyak 2 orang responden (4%) memiliki status belum menikah dan 1 orang responden (2%) memiliki status sebagai duda, 1 orang (2%) responden memiliki status sebagai janda, dan 46 orang responden (92%) memiliki status menikah. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas responden yang melakukan pembiayaan mudharabah dalam penelitian ini memiliki status sudah menikah.

4.1.2.6 Data Kharakteristik Responden Berdasarkan Pekerjaan
Tabel 4.6
Kharakteristik Responden Berdasarkan Pekerjaan
Pekerjaan
Jumlah
Persentase
Bidan
1
2%
Dosen
1
2%
Guru/PNS/ABRI
6
12%
Karyawan BUMN/Swasta
12
24%
Pengusaha/wiraswasta
28
56%
Pensiunan
1
2%
Profesional
1
2%
Grand Total
50

     Sumber: Data Diolah

Berdasarkan Tabel 4.6 diatas, diketahui bahwa responden yang melakukan pembiayaan mudharabah pada bank memiliki latar belakang pekerjaan yang bervariasi. Dari tabel diketahui bahwa sebagian besar responden  yaitu 28 orang (56%) memiliki perkerjaan sebagai Pengusaha/wiraswasta, sedangkan 12 orang responden (22%) memiliki pekerjaan sebagai Karyawan BUMN/Swasta, 6 orang responden (12%) memiliki pekerjaan sebagai Guru/PNS/ABRI, 2 % dari responden memiliki pekerjaan masing-masing sebagai Bidan, Dosen, Pensiunan dan Profesional.

4.1.2.7 Responden Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Berdasarkan Tabel 4.7 berikut, diketahui bahwa sebanyak 29 orang responden (58%) memiliki latar belakang pendidikan Diploma/Sarjana (S1), 18 orang responden (36%) memiliki latar belakang pendidikan Smp dan SMU sederajat, sedangkan sisanya 3 orang responden (6%) memiliki latarbelakang pendidikan Master (S2)/Doktor S3. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas responden yang melakukan pembiayaan mudharabah dalam penelitian ini memiliki latarbelakang pendidikan Diploma/Sarjana (S1).
Tabel 4.7
Responden Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Pendidikan
Jumlah
Persentase
Diploma/Sarjana (S1)
29
58%
Master (S2)/Doktor S3
3
6%
Smp dan SMU sederajat
18
36%
Grand Total
50


4.1.3 Akta-Akta Notariil yang di buat Bank SUMUT dalam rangka pembiayaan mudharabah
Akta Notariil yang di buat dalam rangka Pembiayaan Mudharabah di Bank
SUMUT adalah :
1. Akta Akad Pembiayaan Mudharabah (lampiran 1)
2. Akta Perjanjian Kredit,
3. Akta Pengakuan hutang,
4. Akta Kuasa Menjual,
5. Akta Jaminan Fidusia, ( jaminan berupa barang bergerak),
6. Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dan
7. Akta Pemberian Hak Tanggungan, (jaminan berupa tanah)
8. Akta Akad Pembiayaan Musyarakah (lampiran sepuluh)










Contoh pembiyaan bagi hasil ( Mudhaarabah)


 
Pak Amar mengajukan pembiayaan ke Bank SUMUT Syariah untuk beternak ayam pedaging untuk 500 ekor sesuai dengan kapasitas kandang yang Pak Amar miliki, dari hasil wawancara diketahui :
v  Biaya pemeliharaan  Rp 200/ ekor x 500    Rp.   100.000.00
v  Biaya sewa kandang  Rp 200/ekor x 500     Rp.   100.000.00
v  DOC (anak ayam) Rp 3000 x 500                  Rp.1.500.000.00
v  Pakan perekor 2.5 kg x Rp 2000 x 500                        Rp.2.500.000.00
v  Obat-obatan, penerangan dll                                          Rp.     50.000.00
----------------------- +
Total dana yang dibutuhkan                                           Rp.4.250.000.00


 
Kemungkinan I
Aqad Mudhaarabah dengan kesepakatan nisbah 30% Bank : 70% Pak Amar
Hasil panen selama 35 hari adalah sebagai berikut :
Terjadi mortalitas (kematian) 30 ekor
Berat panen rata-rata 1.25 kg perekor x 470 = 587,5 kg             
Harga panen Rp 9000 /kg x 587,5                                       Rp.5.287.500
Keuntungan 5.287.500 – 4.250.000                     Rp.1.035.500
Bagi Hasil KJKS/UJKS/BMT 30%                                    Rp.   311.250
Konversi  7 %                                                                                      



 
Kemungkinan II
Aqad Mudhaarabah dengan kesepakatan nisbah 30% Bank : 70% Pak Amar
Hasil panen selama 35 hari adalah sebagai berikut :
Terjadi mortalitas (kematian) 100 ekor
Berat panen rata-rata 1.25 kg perekor x 400 = 500 kg          
Harga panen Rp 9000 /kg x 500                                                Rp.4.500.000
Keuntungan 4.500.000 – 4.250.000                           Rp.   250.000
Bagi Hasil KJKS/UJKS/BMT 30%                                                           Rp.     75.000
Konversi  2 %                                                                         


 
Kemungkinan III
Aqad Mudhaarabah dengan kesepakatan nisbah 30% KJKS : 70% Pak Amar
Hasil panen selama 35 hari adalah sebagai berikut :
Terjadi mortalitas (kematian) 100 ekor
Berat panen rata-rata 1.25 kg perekor x 400 = 500 kg 
Harga panen Rp 7.500 /kg x 500                                         Rp.3.750.000
Keuntungan 3.750.000 – 4.250.000                     Rp.   (500.000)
Bagi Hasil Sahibul mal                                                                           Rp  0
Konversi  0 %                                                                              


 
Dalam hal demikian BANK bukan tidak dapat bagi hasil saja, bahkan rugi sebesar Rp 500.000 dan Pak Amar tidak mempunyai hutang kepada Bank. (tidak harus menyetor kekurangananya sebesar Rp. 500.000
Sahibul mal rugi modal ; Fulan rugi tenaga dan waktu
(tertuang QS An-Nisaa : 29 dan QS Luqman ayat 34)


Beberapa syarat pembiayaan bagi hasil
  1. Bisnis yang dibiayai relatif dapat dipisahkan dengan kegiatan bisnis lainnya
  2. Layak (sesuai hasil analisa kelayakan)
  3. Intervensi pemilik dana relatif dimungkinkan
  4. Ketersediaan SDM , baik dari perilaku bisnis ataupun pemilik dana
  5. Secara nyata penerima dana menunjukkan tingkat amanah yang memadari (history)




4.1.4 Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 07/DSN-MUI/ IV/ 2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
Ketentuan Pembiayaan:
1)      Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.
2)      Dalam pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai 100 % kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha.
3)      Jangka waktu usaha, tatacara pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha).
4)      Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syari’ah; dan LKS tidak ikut serta dalam managemen perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
5)      Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
6)      LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.
7)      Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
8)      Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN.
9)      Biaya operasional dibebankan kepada mudharib.
10)  Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan.

Kedua : Rukun dan Syarat Pembiayaan:
  1. Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.
  2. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.       Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad)
b.      Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak
c.       Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
c.      Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:
a.       Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya.
b.      Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad.
c.       Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
  1. Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi:
a.       Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak.
b.      Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkankesepakatan.
c.       Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
  1. Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan (muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut:
a.       Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
b.      Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
c.       Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syari’ah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu.
Beberapa Ketentuan Hukum Pembiayaan:
1)      Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu.
2)      Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi.
3)      Pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
4)      Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah

Aplikasi Fatwa Dewan Syariah  Nasional terhadap pembiayaan mudharabah pada PT Bank SUMUT Syariah Cabang S. Parman Medan dapat diidentifikasikan melalui data kuisioner yang disebarkan kepada nasabah pembiayaan mudharabah periode Maret 2012 sampai dengan Juni 2012 terhadap realisasi akad mudharabah dengan melihat data jawaban responden pada tabel 4.8 dibawah ini:

Tabel 4.8
Kesesuaian Fatwa DSN MUI Terhadap Aplikasi Pembiayaan Mudharabah

No.
Pernyataan
KESESUAIAN
SESUAI
%
TIDAK SESUAI
%
1
Apakah Saudara pernah mengajukan  pembiayaan mudharabah
50
100
-
0
2
Apakah saudara mengerti apa yang dimaksud dengan pembiayaan mudharabah
36
72
14
28
3
Apakah pembiayaan mudharabah yang dilaksanakan Bank SUMUT Unit Usaha Syariah sudah berjalan dengan prinsip syariah
46
92
4
8
4
Selama Anda menggunakan layanan Pembiayaan Mudharabah yang dilaksanakan Bank SUMUT Unit Usaha syariah tersebut adakah keluhan/ketidakpuasan yang Anda dapati
48
96
2
4
5
Apakah pembiayaan mudharabah yang anda ajukan diganakan untuk usaha yang produktif
47
94
3
6
6
Apakah pembiayaan yang anda ajukan dibiayai 100% oleh pihak bank
49
98
1
2
7
Apakah jangka waktu dalam pengembalian dana dan pebagian keuntungan yang diperjanjikan pada pembiayaan Mudharabah tersebut dilaksanakan atas kesepakatan kedua belah pihak
50
100
-
0
8
Apakah dalam managemen usaha, pihak Bank SUMUT Syariah melakukan pembinaan dan pengawasan
47
94
3
6
No.
Pernyataan
KESESUAIAN
SESUAI
%
TIDAK SESUAI
%
9
Apakah jumlah dana yang dibiayai oleh pihak bank dinyatakan jelas dalam bentuk tunai
50
100
-
0
10
Apabila terjadi kerugian yang diakibatkan bukan atas kesalahan nasabah, apakah pihak bank menanggung semua kerugian yang terjadi
46
92
4
8
11
Apakah dalam pengajuan pembiayaan,ada jaminan yang disertakan untuk melakukan permohonan
50
100
-
0
12
Apakah seluruh kriteria, prosedur dan mekanisme pembagian bagi hasil diatur oleh pihak bank
43
86
7
14
13
Apakah biaya operasional yang ditimbulkan atas pengajuan pembiayaan dibebankan oleh nasabah
50
100
-
0
14
Apabila pihak bank melakukan pelanggaran atas kespakatan yang tertera pada akad,apakah nasabah mendapatkan ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan untuk pelanggaran tersebut
44
88
6
12
15
Apakah saat pengajuan pembiayaan, nasabah telah cakap hukum atau memenuhi umur yang telah dipersyaratkan
50
100
-
0
16
Apakah akad yang disepakati dalam pengajuan pembiayan dinyatakan dalam bentuk tertulis
50
100
-
0
17
Apakah penentuan kesepakatan nisbah bagi hasil, diketahui dan dinyatakan dalam akad
50
100
-
0
18
Apakah jangka waktu pembiayaan mudharabah dibatasi pada periode tertentu
50
100
-
0
19
Apakah dalam penentuan kontrak perjanjian, diakaitkan dengan kejadian dimasa yang akan datang
42
84
8
12
20
Apabila terjadi perselisihan, apakah penyelesaian dilakukan berdasarkan musyawarah antara kedua belah pihak
48
96
2
4
21
Apabila terjadi perselisihan dikemudian hari, apakah penyelesaian dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kespakatan melalui musyawarah
47
94
3
6

Rerata
47,28
94,57
2,72
5,24









   Sumber: data diolah (kuisioner 2012)



4.2 Pengolahan Data
4.2.1 Analisis Kesesuaian  Pembiayaan Mudharabah Berdasarkan Fatwa DSN MUI Di Bank SUMUT Syariah Medan
Penulis akan melakukan analisis yang berkaitan dengan kesesuaian metode perhitungan bagi hasil pada pembiayaan mudharabah berdasarkan Fatwa DSN Di Bank SUMUT Syariah Medan.
Tabel 4.9
Analisis Kesesuaian Pembiayaan Mudharabah Berdasarkan Fatwa DSN Di Bank SUMUT Syariah
No.
Kriteria
Implementasi
Fatwa Dewan Syariah Nasional
(DSN)
Kesesuaian
1
Ketentuan Pembiayaan
Pertanyaan no 1 – 14
Saat menentukan besarnya nisbah bagi hasil ada kesepakatan dan tawar-menawar antara nasabah dan Bank, sehingga saling
rela dan saling percaya. Besarnya
nisbah bagi hasil
yang disepakati di
Bank SUMUT Syariah Medan adalah
20%:80%.
Fatwa DSN No.
7/DSNMUI/
IV/2000
tentang Prinsip
pembiayaan mudharabah
Hal ini ditunjukkan dengan hasil pengolahan data 93,71% rerata responden yang menyatakan sesuai
2
Rukun dan Syarat
Pertanyaan no 15- 17
Pertimbangan kecakapan hukum dan kesepakatan akad.
Fatwa DSN
No.7/DSNMUI/
IV/2000
tentang pembiayaan mudharabah
Hal ini ditunjukkan dengan hasil pengolahan data 100% rerata responden yang menyatakan sesuai
2
Ketentuan hokum pembiayaan
Pertanyaan no 18- 21
Metode yang
digunakannya adalah
metode revenue
sharing.
Fatwa DSN
No.7/DSNMUI/
IV/2000
tentang pembiayaan mudharabah
Hal ini ditunjukkan dengan hasil pengolahan data 93,5% rerata responden yang menyatakan sesuai


4.2.2 Trend Perkembangan Pembiayaan Mudharabah

Jumlah perkembangan pembiayaan mudharabah PT Bank SUMUT Syariah Cabang S. Parman Medan dapat dilihat pada tabel di bawah ini
Tabel 4.10 
Jumlah Perkembangan Pembiayaan Mudharabah PT Bank SUMUT Syariah Cabang Medan Mei 2011- Mei 2012

No.
Bulan
Jumlah Nasabah
Persentase
Jumlah Pembiayaan
Persentase
1
Mei 2011
174
-
Rp.1.852.061.485
-
2
Juni 2011
178
102,29 %
Rp.1.903.280.790
102,77 %
3
Juli 2011
180
101,12 %
Rp.1.934.183.918
101,62 %
4
Agustus 2011
183
101,67 %
Rp1.961.463.449
101,41 %
5
September 2011
187
102,18 %
Rp.1.987.708.959
101,34 %
6
Oktober 2011
202
108,02 %
Rp.1.989.522.881
100,09 %
7
Nopember 2011
210
103,96 %
Rp.2.048.967.852
102,99 %
8
Desember 2011
211
100,47 %
Rp.2.163.570.085
105,59 %
9
Januari 2012
186
88,62 %
Rp.2.295.369.439
106,09 %
10
Februari 2012
191
102,68 %
Rp.2.411.421.986
105,05 %
11
Maret 2012
194
101,57 %
Rp.2.663.590.045
110,46 %
12
April 2012
192
98,96 %
Rp.2.890.309.420
108,51 %
13
Mei 2012
299
155,73 %
Rp.3.111.425.740
107,65 %

Rerata
199
105,60 %
Rp.1.961.463.449
104,46 %
                      Sumber : Bank SUMUT Syariah Cabang Medan

4.2.2.1 Trend Perkembangan Jumlah Nasabah Pembiayaan Mudharabah
Trend perkembangan jumlah  nasabah pembiayaan mudharabah PT Bank SUMUT Syariah Cabang S. Parman Medan dapat dilihat pada tabel di bawah ini


Model
            Bentuk umum persamaan regresi linier sederhana sebagai berikut.   
Ŷ = a + b X

            Dimana :
Ŷ         = nilai variabel Y hasil peramalan
            Y         = variabel tidak bebeas (yang diramalkan)
            X         = variabel bebas
            a          = nilai daripada Ŷ jika X = 0
            b          = perubahan rata-rata Y terhadap perubahan per unit X

            Nilai a dan b yang meminimalkan jumlah kesalahan kuadrat dapat dicari dengan menggunakan persamaan berikut ini.

b =

a =
           
Berikut ini merupakan suatu perhitungan regresi linier sederhana  jumlah nasabah pembiayaan mudharabah pada Bank SUMUT Syariah Cabang Medan selama periode Mei 2011Mei 2012.












Tabel  4.11
Jumlah Nasabah Pembiayaan Mudharabah PT Bank SUMUT Syariah Cabang Medan Periode Mei 2011Mei 2012
Bulan
Y
X
XY
X2
Mei 2011
Jun 2011
Juli 2011
Ags 2011
Sep 2011
Okt 2011
Nop 2011
Des 2011
Jan 2012
Feb 2012
Mar 2012
Apr 2012
Mei 2012
174
178
180
183
187
202
210
211
186
191
194
192
299
 -6
-5
-4
-3
-2
-1
0
1
2
3
4
5
6
-1044
-890
-720
-549
-374
-202
0
211
372
573
776
960
1794
36
25
16
9
4
1
0
1
4
9
16
25
36
Jumlah
2587

907
182


Keterangan :    Y = Jumlah nasabah Pembiayaan Mudharabah
                                   
Nilai a dan b dapat dicari sebagai berikut.
            b =

            a =

Model persamaan regresinya: Ŷ = a + b X
Ŷ = 199 + 4,98 X
            Dari model yang diperoleh, dapat diprakirakan secara kasar perubahan jumlah nasabah pembiayaan mudharabah apabila terjadi perubahan waktu pembiayaan, misalnya jika:
Bulan Juni 2012 (X) = 7                     maka Ŷ = 199 + 4,98 (7) = 233,86
Bulan Juli 2012 (X) = 8                      maka Ŷ = 199 + 4,98 (8) = 238,84

4.2.2.2 Perkembangan Permintaan Pembiayaan Mudharabah Pada PT Bank SUMUT Syariah Cabang Medan.
Jumlah perkembangan pembiayaan mudharabah PT Bank SUMUT Syariah Cabang S. Parman Medan dapat dilihat pada tabel di bawah ini

TABEL 4.12
PERKEMBANGAN PERMINTAAN PEMBIAYAAN
BULAN MEI (2011) – MEI (2012)

BULAN
PERMINTAAN PEMBIAYAAN (JUMLAH REALISASI DANA)
KENAIKAN/ PENURUNAN
Rp
%
Mei 2011
Rp.1.852.061.485
-
-
Jun 2011
Rp.1.903.280.790
51.219.305
2,77
Jul  2011
Rp.1.934.183.918
30.903.128
1,62
Agt 2011
Rp1.961.463.449
27.279.531
1,41
Sep 2011
Rp.1.987.708.959
26.245.510
1,34
Okt 2011
Rp.1.989.522.881
1.813.922
0,09
Nov 2011
Rp.2.048.967.852
59.444.971
2,99
Des 2011
Rp.2.163.570.085
114.602.233
5,59
Jan 2012
Rp.2.295.369.439
131.799.354
6,09
Feb 2012
Rp.2.411.421.986
116.052.547
5,05
Mar 2012
Rp.2.663.590.045
252.168.059
10,46
Apr 2012
Rp.2.890.309.420
226.719.375
8,51
Mei 2012
Rp.3.111.425.740
221.116.320
7,65
Rerata
Rp.1.961.463.449
104.947.021
4,46





Sumber: PT Bank SUMUT Syariah Medan

Mei 2011 jumlah permintaan pembiayaan sebesar Rp. 1.852.061.485,-
Persentase kenaikan permintaan pembiayaan setiap bulan dari Mei 2011 sampai dengan Mei 2012 adalah sebagai berikut:

Juni 2011
 =  Jumlah realisasi Juni 2011 – Jumlah realisasi Mei 2011       x 100%
                               Jumlah  realisasi Mei
 = Rp.1.903.280.790 – Rp1.852.061.485      x 100%
                     Rp.1.852.061.485
 = 2,77%

Juli 2012
 =  Jumlah realisasi Juli 2012 – Jumlah realisasi Juni 2011       x 100%
                                Jumlah  realisasi Juni 2011
 = Rp.1.934.183.918 – Rp.1.903.280.790      x 100%
                        Rp.1.903.280.790
 =1,62 %

Agustus 2011
 =  Jumlah realisasi Agustus 2011 – Jumlah realisasi Juli 2011       x 100%
                                Jumlah  realisasi Juli 2011
 = Rp.1.961.463.449 – Rp.1.934.183.918      x 100%
                             Rp.1.934.183.918
 = 1,41%

September 2011
 =  Jumlah realisasi September 2011Jumlah realisasi Agustus 2011      x 100%
                                Jumlah  realisasi Agustus 2011                   
 = Rp. 1.987.708.959 – Rp.1.961.463.449      x 100%
                       Rp.1.961.463.449                      
 = 1,34%





Oktober 2011
 =  Jumlah realisasi Oktober 2011Jumlah realisasi September 2011      x 100%
                               Jumlah  realisasi September 2011
 = Rp. 1.989.522.881 – Rp. 1.987.708.959      x 100%
                           Rp. 1.987.708.959
 = 0,09%

Nopember 2011
 =  Jumlah realisasi Nopember 2011Jumlah realisasi Oktober 2011     x 100%
                                Jumlah  realisasi Oktober 2011
 = Rp.2.048.967.852 – Rp. 1.989.522.881      x 100%
                          Rp. 1.989.522.881
 = 2.99%

Desember 2011
 =  Jumlah realisasi Desember 2011Jumlah realisasi Nopember 2011    x 100%
                               Jumlah  realisasi Nopember 2011
 = Rp. 2.163.570.085 – Rp. 2.048.967.852      x 100%
                         Rp. 2.048.967.852
 = Rp. 5,59%

Januari 2012
 =  Jumlah realisasi Januari 2012Jumlah realisasi Desember 2011     x 100%
                              Jumlah  realisasi Desember 2011
 = Rp.2.295.369.439 – Rp. 2.163.570.085      x 100%
                      Rp. 2.163.570.085                         
 = 6,09%





Februari 2012
 =  Jumlah realisasi Februari 2012Jumlah realisasi Januari 2012   x 100%
                             Jumlah  realisasi Januari 2012
 = Rp. 2.411.421.986 – Rp. 2.295.369.439      x 100%
                       Rp. 2.295.369.439
 = 5,05%

Maret 2012
 =  Jumlah realisasi Maret 2012Jumlah realisasi Februari 2012   x 100%
                             Jumlah  realisasi Februari 2012
 = Rp.2.663.590.045– Rp. 2.411.421.986       x 100%
                       Rp. 2.411.421.986
 = 10,46 %

April 2012
 =  Jumlah realisasi April 2012Jumlah realisasi Maret 2012   x 100%
                             Jumlah  realisasi Maret 2012
 = Rp.2.890.309.420 – Rp.2.663.590.045      x 100%
                       Rp.2.663.590.045
 = 8,51 %

Mei 2012
 Jumlah realisasi Mei 2012Jumlah realisasi April 2012   x 100%
                             Jumlah  realisasi April 2012
 = Rp.3.111.425.740 – Rp.2.890.309.420       x 100%
                       Rp.2.890.309.420
 = 7,65 %

Tidak ada komentar:

Posting Komentar