BANK
GARANSI
Apabila Anda bergerak di bidang usaha konstruksi, istilah Bank
Garansi pasti sudah tidak asing
lagi.
Pada saat Anda mengikuti tender,
Pimpinan Proyek akan
mensyaratkan Anda untuk memberikan Bank
Garansi Tender (Tender Bond) dan apabila Anda memenangkan proyek tersebut, maka Anda harus
menyerahkan Performance Bond (Bank Garansi Pelaksanaan), untuk menjamin bahwa Anda memang mampu
melaksanakan proyek tersebut.
Untuk memahami apa dan bagaimana Bank Garansi, serta apa
kegunaannya, di bawah ini akan
dijelaskan secara umum mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Bank Garansi
tersebut.
1.
Pengertian Bank Garansi
Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah
perjanjian penanggungan atau borgtocht dimana Bank
yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor, borg)
bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur
dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur.
Dalam bentuk
warkat, dapat berupa Garansi Bank atau Standby L/C (letter of Credit).
·
Nasabah (A) atau tertanggung mengadakan
Perjanjian Kerjasama dengan Pemimpin Proyek (X), untuk mengerjakan suatu proyek
tertentu
·
Nasabah akan mendatangi Bank, untuk
memohon agar Bank bersedia memberikan penjaminan atas nama nasabah berupa
Garansi Bank, untuk menjamin proyek antara nasabah (A) dan Pemimpin Proyek (X).
·
Apabila dinilai memenuhi persyaratan,
maka Bank akan mengeluarkan Bank Garansi atas nama nasabah A, untuk menjamin
proyek yang dikerjakan.
Dasar hukum Bank Garansi adalah
perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal
1820 s/d 1850. Untuk menjamin kelangsungan Bank
Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak istimewa “ yang
diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu, menggunakan pasal 1831
KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.
Pasal 1831 KUH Perdata: Si penanggung tidaklah
diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berhutang lalai,
sedangkan benda-benda si berhutang ini harus lebih dulu disita dan
dijual untuk melunasi hutangnya.
Sedangkan pasal 1832 KUH Perdata
berbunyi
: Si
penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berhutang lebih
dulu disita dan dijual untuk melunasi hutangnya…
Perbedaan kedua
pasal tersebut menjelaskan bahwa jika Bank menggunakan pasal 1831 KUH Perdata,
apabila timbul cidera janji, si
penjamin dapat meminta benda-benda si berhutang disita dan dijual terlebih
dahulu. Sedangkan jika menggunakan pasal 1832
KUH Perdata, Bank wajib membayar Garansi Bank yang bersangkutan segera setelah
timbul cidra janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).
Dalam Bank Garansi, Bank wajib mencantumkan ketentuan
yang dipilihnya dalam Bank Garansi yang bersangkutan agar pihak
yang dijamin maupun pihak yang menerima garansi mengetahui dengan jelas
ketentuan mana yang dipergunakan.
2. Isi Bank Garansi
Isi dari Bank Garansi diantaranya :
ü Judul “ Bank
Garansi “
ü
Nama dan alamat bank pemberi bank garansi
ü
Tanggal penerbitan bank garansi
ü
Transaksi antara pihak yang dijamin
dengan penerima garansi
ü
Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya
bank garansi
ü
Penegasan batas waktu penagihan klaim
ü
Pilihan berlakunya pasal 1831 atau 1832
3. Syarat pengajuan Bank Garansi
Berikut adalah
syarat-syarat untuk pengajuan Bank Garansi :
ü Menyerahkan dokumen pendukung ( legalitas usaha, kontrak, penunjukan sebagai pemegang
dll )
ü
Menyerahkan jaminan
ü Membayar
provisi Bank Garansi.
Syarat
Umum Pemberian Bank Garansi
Bentuk
garansi bank yang dibuat oleh bank adalah bentuk tertulis. Ini dimaksudkan
untuk memudahkan para pihak, yaitu penjamin dan yang menerima jaminan. Hal-hal
yang dimuat dalam garansi bank, adalah :
a.
Judul “ garansi bank “ atau “ Bank Garansi “ ;
b.
Nama dan alamat bank pemberi garansi ;
c.
Tanggal penerbitan bank garansi ;
d.
Tanggal transaksi antara pihak yang dijamin dan penerima jaminan ;
e.
Jumlah nominal uang yang dijamin oleh bank ;
f.
Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya garansi bank ;
g.
Penegasan batas waktu pengajuan klim ;
h.
Pernyataan bahwa penjamin ( bank ) akan memenuhi pembayaran
i.
Dengan terlebih dahulu menyita dan menjual benda-benda si berhutang untuk
melunasi hutangnya sesuai dengan ketentuan Pasal 1831 KUHPerdata, atau
ii.
Pernyataan bahwa penjamin ( bank ) melepaskan hak istimewanya untuk menuntut
supaya benda-benda si berhutang lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi
hutang-hutangnya sesuai dengan Pasal 1832 KUHPerdata.
Larangan
Dalam Pemberian Bank Garansi
1.
Untuk melindungi serta memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat yang menerima
bank garansi maka bank tidak boleh memuat :
-
Syarat yang terlebih dahulu harus dipenuhi untuk berlakunya bank garansi
tersebut.
-
Ketentuan bahwa bank garansi dapat diubah / dibatalkan secara sepihak, misalnya
oleh bank atau pihak yang dijamin.
-
Kata-kata yang dapat diartikan perubahan tanggal berakhirnya bank garansi.
2.
Bank dilarang memberikan bank garansi untuk kredit yang diberikan atau untuk
dana yang diterima oleh bank lain.
3.
Bank dilarang memberikan jaminan :
-
Dalam rupiah untuk kepentingan bukan penduduk.
-
Dalam valuta asing baik untuk penduduk atau bukan penduduk.
4.
Bank asing dilarang memberikan bank garansi untuk perusahaan yang di luar
Jakarta.
5.
Bank umum dan bank pembangunan pemerintah dilarang memberikan bank garansi
jangka menengah dan panjang kepada pengusaha non pribumi dalam rangka pengadaan
barang modal Larangan tersebut bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dan
bank dalam melaksanakan asas-asas perbankan yang sehat, serta untuk menjaga kepercayaan
terhadap bank garansi itu sendiri.
Batasan
Dalam Pemberian Bank Garansi
Bank
hanya diperkenankan memberikan bank garansi sesuai dengan kemampuan
keuangannnya. Berdasarkan hal tersebut dan mengingat bahwa dalam setiap
pemberian bank garansi selalu terkandung unsure resiko, Bank Indonesia
menentukan pembatasan bank garansi sebagai berikut :
a.
Pemberian garansi dalam rangka penerimaan kredit luar negeri hanya diperbolehkan
dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan pemberian bank garansi dimaksud tidak
melebihi 20 % dari modal. Dalam pengertian jumlah keseluruhan tersebut termasuk
pula garansi yang dikeluarkan oleh kantor-kantor bank di luar negeri.
b.
Pemberian garansi atas permintaan bukan pendudk hanya diperkenankan apabila
disertai dengan :
-
Kontra garansi yang cukup dari bank di luar negeri yang binafid, dalam
pengertian bahwa bank tersebut bukan termasuk cabang dari bank yang
bersangkutan di luar negeri.
-
Setoran sebesar 100 % dari nilai garansi yang diberikan.
c.
Pemberian garansi dikenakan ketentuan tentangBMPK dan kewajiban pemenuhan modal
minimum ( KPMM ). BMPK yang ditetapkan saat ini adalah :
-
20 % dari modal sendiri bank untuk fasilitas pemberian kredit yang disediakan
bagi satu debitur.
-
20 % dari modal sendiri bank untuk fasilitas pemberian kredit yang disediakan
bagi suatu debitur grup.
Yang
dimaksud dengan fasilitas pemberian kredit adalah semua fasilitas kredit yang
disediakan oleh bank, baik yang langsung dapat digunakan maupun fasilitas yang
setiap saat dapat ditarik, serta fasilitas pemberian garansi dan penyertaan
bank pada perusahaan yang bersangkutan.
Pelanggaran
atas ketentuan-ketentuan tersebut diatas dikenakan sanksi dalam rangka
pengawasan dan pembinaan bank, juga sanksi berupa kewajiban membayar sebesar 3
% sebulan dari nilai nominal pelanggaran BMPK.
4.
Mekanisme penerbitan Bank Garansi
Nasabah pemegang
|
Kerjasama proyek
|
Pihak ketiga( Bouwheer)
|
Bank Penerbit BG
|
Penerbitan BG
|
Pengajuan BG
|
Penyerahan BG
|
Keterangan :
1.
Nasabah melakukan
kerjasama proyek dengan pihak ketiga atau bouwheer ( misalnya Pemkot Surabaya
) namun pihak ketiga meminta adanya Bank Garansi.
2.
Nasabah datang ke bank untuk meminta diterbitkan
Bank Garansi yang ditujukan kepada pihak ketiga atau bouwheer tersebut
dengan jumlah dan jangka waktu sesuai dengan yangdiminta oleh pihak ketiga.
3.
Bank menyerahkan pada nasabah Bank Garansi sesuai permintaan nasabah setelah nasabah menyelesaikan kewajibanya diantaranya:
a.
Setoran jaminan
sesuai yang disyaratkan bank
b. Pembebanan Provisi Bank Garansi
4.
Nasabah
menyerahkan Bank Garansi kepada pihak ketiga atau bouwheer.
5.
Jenis Bank Garansi
ü
Diberikan kepada pemborong atau
kontraktor untuk mengerjakan proyek
ü
Diberikan untuk menjamin kredit (dapat
berupa Standby L/C)
ü
Lainnya , seperti :
a) BG untuk
penangguhan bea cukai (misal: cukai tembakau, cukai alkohol, cukai pita
kaset/DVD/VCD).
b) BG untuk
penebusan barang impor.
c) Shipping
Guarantee, untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan.
d) BG untuk
pengadaan barang.
e) BG untuk
pembebasan bea masuk dan penangguhan PPN.
Sedangkan Bank
Garansi yang umum digunakan dalam rangka proyek, untuk mendukung usaha
konstruksi, adalah:
ü
BidBond : Bank garansi untuk keperluan tender
ü
Performance Bond : Bank garansi untuk jaminan pelaksanaan
ü
Advance Payment
Bond : Bank garansi untuk
laminan uang muka
ü
Retention Bond : Bank garansi untuk jaminan pemeliharaan
ü
Shipping Guarantee : Bank garansi untuk maskapai Pelayaran
ü
Bank
Garansi Penangguhan Bea Masuk Bank Garansi bisa diterbitkan dalam mata
uang rupiah atau valuta asing.
6.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam
Bank Garansi
1.
Waktu berlaku dan berakhirnya
perjanjian pokok
2.
Waktu berlaku dan berakhirnya Garansi
Bank
3.
Waktu terjadinya cidra janji yang
secara sah masih dapat ditanggung oleh Garansi Bank
4.
Waktu selambat-lambatnya untuk
pengajuan klaim oleh tertanggung.
Keempat hal di atas perlu mendapatkan perhatian, terutama
bagi tertanggung, agar bilamana terjadi sesuatu yang tak diharapkan, maka klaim
masih bisa dilakukan. Bagi tertanggung juga harus memperhatikan, apakah Bank
Garansi tadi menggunakan pasal 1831 atau 1832, karena jika menggunakan pasal
1831, bank tidak serta
merta membayar klaim tersebut.
7. Claim
Bank
Garansi
Claim Bank Garansi adalah tuntutan ganti rugi yang dilakukan oleh
pihak ketiga kepada bank penerbit Bank Garansi karena nasabah yang melakukan kerjasama dinyatakan wanprestasi / cidera janji. Claim
ini baru bisa dilakukan setelah jatuh tempo Bank Garansi.
v Wan prestasi
terjadi karena :
1.
Nasabah tidak mengerjakan proyek
tersebut.
2.
Nasabah
mengerjakan proyek tetapi tidak tepat waktu.
3.
Nasabah
menghilang.
8. Mekanisme
Claim Bank Garansi
Nasabah pemohon BG
|
Wanprestasi
|
Pihak ketiga( Bouwheer)
|
Bank Penerbit BG
|
Pembayaran BG
|
Bank Pihak Ketiga
|
Informasi claim BG
|
claim BG
|
Kredit nota pembayaran claim
|
Penyelesaian kewajiban
|
Keterangan :
1.
Nasabah
melakukan wan prestasi kepada pihak ketiga.
2.
Pihak
ketiga merasa dirugikan melakukan claim kepada bank penerbit Bank Garansi.
3.
Bank penerbit BG menerima claim kemudian memberitahukan kepada nasabah kewajiban yang harus dipenuhi.
4.
Nasabah
menyelesaikan kewajibanya atas claim tersebut.
Jika nasabah setoran jaminan BG 100 % maka pembayaran
claim langsung di debet darisetoran jaminan Bank Garansi.
Saat pengajuan BG :
D. Kas / Rekening Rp. Xxx
K. Setoran jaminan BG Rp. Xxx
Saat pengajuan claim bouwheer:
D. Setoran Jaminan BG Rp. Xxx
K. Rek. / BI / RAK Rp. Xxx
Keterangan :
•Dikredit
Rekening jika Pimpro nasabah Bank STIEP
•Dikredit BI
jika Pimpro nasabah Bank STIEP
•Dikredit RAK
jika Pimpro nasabah Bank STIEP
Jika nasabah setoran jaminan BG 10 % maka pada saat pengajuan BG:
D. Kas / Rekening Rp. yy ( 10 % x BG )
K. Setoran jaminan BG Rp. yy ( 10 % x BG )
Saat terjadinya claim BG :
Tahap pertama :
D. Kas / Rekening Rp. Zz ( 90 % x BG )
K. Setoran jaminan BG Rp. zz ( 90 % x BG )
Tahap pembayaran claim :
D. Setoran jaminan BG Rp. yz ( 100 % x BG )
K. BI / RAK Rp. xl ( claim – biaya )
K. Komisi transfer Rp. 10.000,-
5.
Bank
penerbit BG melakukan pembayaran claim Bank Garansi setelah 14 hari sejak
BG jatuh tempo ditujukan kepada bank yang ditunjuk sesuai surat claim dari
pihak ketiga.
6.
Bank menerima pembayaran memberikan nota
kredit kepada nasabah
setelah pembayaran klaim diterima.
9.
Kegunaan Bank Garansi
Kapan Anda memerlukan Bank Garansi? Apabila Anda seorang
kontraktor, pada awal ikut tender, Anda harus menyerahkan Bank Garansi tender sebagai
persyaratan untuk ikut tender. Karena
jumlahnya relatif kecil, biasanya kontra garansi dapat menggunakan uang tunai
atau tabungan terbeku. Bilamana Anda menang proyek yang diikuti, Anda harus
menyerahkan jaminan
pelaksanaan, untuk meyakinkan pada pemilik proyek bahwa Anda mampu
menyelesaikan proyek tersebut. Biasanya dalam
SPP/SPK (Surat Perjanjian Pemborongan/Surat Perjanjian Kontrak) telah
ditentukan, bahwa Anda berhak
mendapat uang muka sebesar 20% (misalnya), dengan syarat Anda menyerahkan
jaminan uang muka atau
Advance
Payment Bond. Dengan uang muka tersebut, Anda sudah mulai
bisa mengerjakan proyek. Apabila usaha Anda dinilai
layak oleh bank, maka bank dapat
memberikan kredit konstruksi, yang diperhitungkan dengan Bank Garansi uang
muka, untuk menyelesaikan proyek.
10. Berakhirnya
Bank Garansi
Di
dalam Surat Edaran Bank Indonesia N0. SE 11 / 11, tanggal 28 Maret 1979 kepada
Bank- Bank Umum, Bank-Bank Pembangunan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Indonesia, pemberian jaminan oleh lembaga keuangan non bank telah ditentukan berakhirnya
garansi bank. Dalam surat edaran tersebut ditentukan 2 cara berakhirnya garansi
bank, yaitu berakhirnya perjanjian pokok dan berakhirnya garansi bank sebagaimana
yang ditetapkan dalam garansi bank yang bersangkutan. Garansi bank telah ditentukan
oleh bank, yaitu mulai berlakunya garansi dan berakhirnya garansi. Misalnya mulai
garansi dari tanggal 20 November 2003 sampai dengan 30 Desember 2003.
Dengan
berakhirnya jangka waktu tersebut, maka berakhirlah garansi bank yang dibuat oleh
bank penjamin.
Dengan
berakhirnya jangka waktu tersebut, maka berakhirlah garansi bank yang dibuat oleh
bank penjamin.
11.
Contoh Surat Kontra Bank Garansi
Berkenaan dengan Garansi Bank yang dikeluarkan oleh Bank
Majapahit, No
: xxxx,
tanggal: xxxx, sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atas nama Kukuh Bima
Perkasa, beralamat di Jl. Brigadir Birawa Satu RT 09 RW 03 No. 10, Surabaya
Barat, yang ditujukan kepada Kiki, beralamat di Jl. Singo Dimejo RT 03 RW 04
No. 08, Surabaya Pusat, maka kami yang bertanda tangan di bawah ini, Fida,
beralamat di Jl. Lingkar Selatan RT 07 RW 08 No. 22, Surabaya Selatan,
menyatakan bersedia untuk menyanggupi sebagai penjamin (borg/Surety) dan
debitur utama :
1. Untuk membayar kepada Bank Majapahit tagihan/ tuntutannya yang pertama suatu jumlah uang yang sama besarnya dengan jumlah yang telah dibayarkan oleh Bank Majapahit berdasarkan surat Garansi Bank termaksud kepada orang yang tersebut di atas, serta tiap pengeluaran atau biaya yang telah terutang sehubungan dengan pemberian Bank Garansi.
1. Untuk membayar kepada Bank Majapahit tagihan/ tuntutannya yang pertama suatu jumlah uang yang sama besarnya dengan jumlah yang telah dibayarkan oleh Bank Majapahit berdasarkan surat Garansi Bank termaksud kepada orang yang tersebut di atas, serta tiap pengeluaran atau biaya yang telah terutang sehubungan dengan pemberian Bank Garansi.
2. Untuk bersama ini memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Bank Majapahit untuk setiap saat membebani (mendebet) rekening milik yang bertanda tangan di bawah ini pada kantor Bank Majapahit atau pada setiap Cabang Kantor Bank Majapahit di mana pun juga untuk memenuhi jaminan yang diberikannya berdasarkan surat ini, tanpa mengurangi setiap hak yang mungkin akan diperoleh oleh Bank Majapahit berdasarkan jaminan ini serta berdasarkan Undang-Undang, dan berdasarkan setiap upaya hukum lain untuk mendapatkan kembali jumlah yang mungkin masih tersedia.
3. Untuk melepaskan keuntungan atas pengecualian, pembagian, serta lain-lain hak, hak istimewa, dan hak pengecualian yang dianugerahkan oleh undang-undang kepada seseorang penjamin. Pemberian jaminan ini tunduk kepada undang-undang Negara Republik Indonesia dan yang bertanda tangan di bawah ini menyetujui tunduk pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Barat.
Pihak I
|
|
Pihak II
|
....................
|
|
.....................
|
PENAWARAN PINJAMAN UNTUK SEMUA (DAFTAR SEKARANG)
BalasHapusApakah Anda seorang pengusaha atau wanita? Apakah Anda dalam stres keuangan? Anda perlu Uang untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memiliki pendapatan rendah dan merasa sulit untuk mendapatkan pinjaman dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya? Jawabannya ada di sini, Christiana Anderson Badan Kredit adalah jawabannya. Kami menawarkan;
a) pinjaman pribadi, ekspansi bisnis.
b) Business Start-up dan pendidikan.
c) konsolidasi utang.
d) pinjaman Keras Uang.
Namun, metode kami menawarkan kemungkinan untuk menunjukkan jumlah pinjaman yang dibutuhkan dan juga durasi Anda mampu untuk menyelesaikan pembayaran pinjaman dengan tingkat bunga 2%. Ini memberi Anda kesempatan nyata untuk mengumpulkan uang yang Anda butuhkan. Kandidat yang tertarik harus menghubungi kami melalui: angeladavidsloan@gmail.com