KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Pengantar
Pengertian
Perdagangan internasional adalah
perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara
lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa
antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah
suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
Perdagangan
internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh aktor dalam suatu negara dengan
negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Interaksi aktor - aktor yang
dimaksud disini dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara
individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan
pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi
salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Perdagangan internasional turut
mendorong terjadinya industrialisasi, perkembangan / kemajuan transportasi -
teknologi, globalisasi, dll.
Tulisan ini mencoba menganalisis perdagangan dua komoditi andalan ekspor
dan impor Indonesia yaitu gula dan kelapa sawit. Terkait dengan bagaimana
kebijakan yang dilakukan pemerintah serta analisis model benefit dari kebijakan
yang diberlakukan tersebut.
Kebijakan perdangangan internasional
Rangkaian tindakan yang
akan diambil untuk mengatasi kesulitan atau masalah hubungan perdagangan
internasional guna melindungi kepentingan nasional.
Rumitnya
perdagangan internasional disebabkan oleh hal-hal berikut :
- Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan.
- Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara ke negara lainnya. Barang-barang tersebut harus melewati berbagai macam peraturan seperti pabean (batas-batas wilayah yang dikenai pajak), yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan pemerintah.
- Antara satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran atau timbangan, hukum dalam perdagangan, dsb.
- Sumber daya alam yang berbeda.
• Kebijakan perdagangan bebas
Kebijakan ini menghendaki perdagangan internasional berlangsung tanpa adanya hambatan apapun dari pemerintah, baik hambatan tariff maupun hambatan kuota.
Kebijakan ini menghendaki perdagangan internasional berlangsung tanpa adanya hambatan apapun dari pemerintah, baik hambatan tariff maupun hambatan kuota.
•
Kebijakan proteksi
Ada dua alasan kuat yang mendorong lahirnya kebijakan
proteksionisme, yaitu melindungi perekonomian domestik dari tindakan negara
atau perusahaan asing yang tidak adil, dan melindungi industri-industri
domestik yang baru berdiri (infant industry). Industri-industri domestik yang
baru berdiri biasanya memiliki struktur biaya yang masih tinggi, sehingga sulit
bersaing dengan industri asing yang memiliki struktur biaya rendah (karena
sudah memiliki skala ekonomi yang besar). Proteksi bertujuan untuk melindungi
industri domestik yang sedang berada dalam tahap perkembangan. Proteksi ini
memberi kesempatan kepada industri domestik untuk belajar lebih efisien dan
memberi kesempatan kepada tenaga kerjanya utnuk memperoleh keterampilan.
Kebijakan proteksi biasanya bersifat sementara. Jika suatu saat industri
domestik dirasakan sudah cukup besar dan mampu bersaing dengan industri asing,
maka proteksi akan dicabut.
Ada banyak hambatan yang digunakan sebagai instrument kebijakan proteksionis. Hambata itu bertujuan utnuk melindungi industri dalam negeri terhadap persaingan luar negeri. Bentuk hambatan proteksionis dalam perdagangan luar negeri tersebut, yaitu:
Ada banyak hambatan yang digunakan sebagai instrument kebijakan proteksionis. Hambata itu bertujuan utnuk melindungi industri dalam negeri terhadap persaingan luar negeri. Bentuk hambatan proteksionis dalam perdagangan luar negeri tersebut, yaitu:
- Tarif
Tarif adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang
diperdagangkan. Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga
barang. Tarif yang paling umum adalah tarif atas barang-barang impor atau yang
biasa disebut bea impor. Tujuan dari bea impor adalah membatasi permintaan
konsumen terhadap produk-produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk
domestik. Semakin tinggi tingkat proteksi suatu negara terhadap produk
domestiknya, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan. Perbedaan utama
antara tarif dan proteksi lainnya adalah bahwa tarif memberikan pemasuka kepada
pemerintah sedangkan kuota tidak.
- Kuota
Kuota adalah pembatasan dalam jumlah barang yang
diperdagangkan. Ada tiga macam kuota, yaitu kuota impor, kuota produksi, dan
kuota ekspor. Kuota impor adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diimpor,
kuota produksi adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diproduksi, dan kuota
ekspor adalah pembatasan jumlah barang yang diekspor. Tindakan untuk membatasi
atau mengurangi jumlah barang impor ada yang diakukan secara sukarela yang
disebut sebagai pembatasan ekspor sukarela (Voluntary Export Restriction =
VER). VER adalah kesepakatan antara negara pengekspor untuk membatasi jumlah barang
yang dijualnya ke negara pengimpor.
Tujuan dari kuota ekspor adalah untuk keuntungan negara pengekspor, agar dapat memperoleh harga yang lebih tinggi. Kuota produksi bertujuan untuk mengurangi jumlah ekspor. Dengan demikian, diharapkan harga di pasaran dunia dapat ditingkatkan.
Tujuan utama pelaksanaan kuota adalah untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan-serbuan luar negeri.
Tujuan dari kuota ekspor adalah untuk keuntungan negara pengekspor, agar dapat memperoleh harga yang lebih tinggi. Kuota produksi bertujuan untuk mengurangi jumlah ekspor. Dengan demikian, diharapkan harga di pasaran dunia dapat ditingkatkan.
Tujuan utama pelaksanaan kuota adalah untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan-serbuan luar negeri.
Dampak
kebijakan kuota bagi negara importir.
a. Harga barang melambung tinggi,
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi berkurang,
c. Meningktanya produksi di dalam negeri.
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi berkurang,
c. Meningktanya produksi di dalam negeri.
Dampak
kebijakan kuota bagi negara eksportir.
a. Harga barang turun,
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi bertambah,
c. Produksi di dalam negeri berkurang.
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi bertambah,
c. Produksi di dalam negeri berkurang.
3.
Dumping dan Diskriminasi harga
Praktik diskriminasi harga secara internasional disebut
dumping, yaitu menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih rendah
dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi. Kebijakan dumping dapat
meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama
menguntungkan konsumen mereka. Namun, negara pengimpor kadang mempunyai
industri yang sejenis sehingga persaingan dari luar negeri ini dapat mendorong
pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping (dengan tarif
impor yang lebih tinggi), atau sering disebut counterveiling duties. Hal ini
dilakukan untuk menetralisir dampak subsidi ekspor yang diberikan oleh negara
lain.
Kebijakan ini hanya berlaku sementara, haraga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar internasional. Predatory dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan predatory dumping.
Kebijakan ini hanya berlaku sementara, haraga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar internasional. Predatory dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan predatory dumping.
4.
Subsidi
Kebijakan subsidi biasanya diberika untuk menurunkan biaya
produksi barang domestik, sehingga diharapkan harga jual produk dapat lebih
murah dan bersaing di pasar internasional. Tujuan dari subsidi ekspor adalah
untuk mendorong jumlah ekspor, karena eksportir dapat menawarkan harga yang
lebih rendah. Harga jual dapat diturunkan sebesar subsidi tadi. Namun tindakan
ini dianggap sebagai persaingan yang tidak jujur dan dapat menjurus kea rah
perang subsidi. Hal ini karena semua negara ingin mendorong ekspornya dengan
cara memberikan subsidi.
5. Larangan impor
Kebijakan
ini dimaksudkan untuk melarang masuknya produk-produk asing ke dalam pasar
domestik. Kebijakan ini biasanya dilakukan karena alasan politik dan ekonomi.
Manfaat Perdangan Internasional
- Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
Banyak faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan hasil
produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut di antaranya : Kondisi geografi, iklim,
tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan
internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi
sendiri.
- Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk
memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya
dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila
negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.
- Memperluas pasar dan menambah keuntungan
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya
(alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi
kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga
produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat
menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk
tersebut keluar negeri.
- Transfer teknologi modern
Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk
mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.
Peraturan/Regulasi Perdagangan Internasional
Umumnya
perdagangan diregulasikan melalui perjanjian bilatera
antara dua negara. Selama berabad-abad dibawah kepercayaan dalam Merkantilisme kebanyakan negara memiliki tarif
tinggi dan banyak pembatasan dalam perdagangan internasional. pada abad ke 19,
terutama di Britania, ada kepercayaan akan perdagangan bebas menjadi yang terpenting
dan pandangan ini mendominasi pemikiran di antaranegara barat untuk beberapa
waktu sejak itu dimana hal tersebut membawa mereka ke kemunduran besar
Britania. Pada tahun-tahun sejak Perang Dunia II, perjanjian multilateral kontroversial seperti GATT
dab WTO memberikan usaha untuk membuat regulasi
lobal dalam perdagangan internasional. Kesepakatan perdagangan tersebut
kadang-kadang berujung pada protes dan ketidakpuasan dengan klaim dari
perdagangan yang tidak adil yang tidak menguntungkan secara mutual.
Perdagangan
bebas biasanya didukung dengan kuat oleh sebagian besar negara yang berekonomi
kuat, walaupun mereka kadang-kadang melakukan proteksi selektif untuk
industri-industri yang penting secara strategis seperti proteksi tarif
untuk agrikultur oleh Amerika Serikat dan Eropa.
Belanda dan Inggris Raya keduanya mendukung penuh
perdagangan bebas dimana mereka secara ekonomis dominan, sekarang Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Jepang merupakan pendukung terbesarnya. Bagaimanapun,
banyak negara lain (seperti India, Rusia, dan Tiongkok) menjadi pendukung
perdagangan bebas karena telah menjadi kuat secara ekonomi. Karena tingkat
tarif turun ada juga keinginan untuk menegosiasikan usaha non tarif, termasuk
investasi luar negri langsung, pembelian, dan fasilitasi perdagangan. Wujud lain dari biaya
transaksi dihubungkan dnegan perdagangan pertemuan dan prosedur cukai.
Umumnya
kepentingan agrikultur biasanya dalam koridor dari perdagangan bebas dan sektor
manufaktur seringnya didukung oleh proteksi. Ini telah berubah pada beberapa
tahun terakhir, bagaimanapun. Faktanya, lobi agrikultur, khususnya di Amerika
Serikat, Eropa dan Jepang, merupakan penanggung jawab utama untuk peraturan
tertentu pada perjanjian internasional besar yang memungkinkan proteksi lebih
dalam agrikultur dibandingkan kebanyakan barang dan jasa lainnya.
Selama
reses ada seringkali tekanan domestik untuk
meningkatkan tarif dalam rangka memproteksi industri dalam negri. Ini terjadi
di seluruh dunia selama Depresi Besar
membuat kolapsnya perdagangan dunia yang dipercaya memperdalam depresi
tersebut.
Regulasi
dari perdagangan internasional diselesaikan melalui World Trade Organization
pada level global, dan melalui beberapa kesepakatan regional seperti MerCOSUR
di Amerika Selatan, NAFTA
antara Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko, dan Uni Eropa anatara 27 negara mandiri.
Pertemuan Buenos Aires tahun 2005 membicarakan pembuatan dari Free Trade
Area of America (FTAA) gagal total karena penolakan dari populasi
negara-negara Amerika Latin. Kesepakatan serupa seperti MAI
(Multilateral Agreement on Invesment)
juga gagal pada tahun-tahun belakangan ini.
Tujuan kebijakan
perdagangan internasional
1.
Melindungi
kepentingan ekonomi nasional dari pengaruh buruk atau negative dari situasi
perdagangan internasional yang tidak baik.
2.
Melindungi
kepentingan industry di dalam negeri
3.
Melindungi lapangan
kerja
4.
Menjaga keseimbangan
BOP
5.
Menjaga tingkat
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
6.
Menjaga stabilitas
nilai tukar
Jenis Kebijakan internasional di bidang Impor
Kuota
Pembatasan jumlah barang yang diimpor suatu Negara
Akibatnya:
- Naiknya harga barang impor dalam negri
- Mempertinggi daya saing produksi dalam negri dipasar dalam negri
- Produksi dalam negri meningkat
Tarif bea masuk
Menaikkan tarif barang impor
Akibatnya:
- Naiknya barang impor di pasar dalam negri
- Membatasi impor
- Mempertinggi daya saing barang-barang dalam negri di pasar dalam negri
Larangan impor
Melarang sama sekali produksi luar negri masuk ke dalam negri
Akibatnya:
- Melindungi perusahan dalam negri dari kebangkrutan
- Menghindari/mengurai defisit neraca pembayaran
Subsidi
Pemerintah memberikan bantuan baik berupa barang maupun dana
Akibatnya:
- Harga produksi dalam negri menjadi murah
- Mempertinggi daya saing produksi dalam negri di pasar dalam negri
Jenis Kebijakan internasional di bidang Ekspor
Premi
Tindakan pemerintah dengan
membayar kelebihan harga untuk tiap unit hasil produksi atau tiap barang yang
diekspor
Akibatnya:
Produksi dalam negri dapat
bersaing di luar negri
Dumping
Menjual produksi dalam
negri di luar negri lebih murah daripada dalam negri
Akibatnya:
- Pemasaran lebih luas
- Menghabiskan stok barang
Politik dagang bebas
Pemerintah memberi
kebebasan ekspor dan impor
Akibat:
- Mutu barang tinggi
- Harga relative murah
Larangan ekspor
Melarang ekspor ke luar negri
untuk jenis barang tertentu
KASUS 1
Sebagai salah satu komoditas strategis di
Indonesia, Industri gula nasional kini mendapat perlindungan dan dukungan yang
cukup memadai dari pemerintah Indonesia. Kebijakan-kebijakan tersebut antara
lain mencakup kebijakan tarif impor, kebijakan tataniaga impor, dan dukungan
terhadap program akselerasi pergulaan nasional. Untuk tarif impor, pemerintah
tetap mempertahankan kebijakan tarif impor gula sebesar Rp 700/kg. Kebijakan
tataniaga impor membatasi membatasi jumlah importir yaitu hanya importir
produsen dan importir terdaftar. Untuk program akselerasi, pemerintah
menyediakan dana sekitar Rp 65miliar untuk tahun 2003. Dari tiga kebijakan tersebut, kebijakan tataniaga impor yang
tertuang dalam Kepmenperindag No. 43/MPP/Kep/9/2002, tertanggal 23 September
2002 merupakan kebijakan yang paling mendapat sorotan. Esensi dari kebijakan
ini, disamping membatasi pelaku importir yaitu hanya importir produsen dan
importir terdaftar impor dapat dilakukan bila harga di tingkat petani adalah
minimal Rp 3100/kg. Kebijakan yang pada dasarnya membatasi penawaran gula impor
diharapkan dapat memberi dorongan pertumbuhan industry gula serta peningkatan dan
sekaligus stabilitas pendapatan petani tebu.
Evaluasi
sementara menunjukkan bahwa kebijakan tersebut cukup efektif dalam mencapai
sasarannya. Kebijakan tersebut secara langsung telah meningkatkan harga gula
ditingkat petani. Kalau sebelum kebijakan tersebut diterapkan harga di tingkat
petani jarang diatas Rp 3100/kg; setelah kebijakan tersebut diterapkan harga di
tingkat petani umumnya diatas nilai tersebut, bahkan sering sudah mendekati Rp
3500/kg. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam jangka panjang kebijakan
tersebut akan mendorong perluasan areal tebu secara nasional sekitar 8.21%
lebih tinggi bila dibandingkan dengan tanpa kebijakan tersebut. Hal yang sama
berlaku juga terhadap produksi yang diperkirakan akan menjadi sekitar 7.23% lebih
tinggi bila dibandingkan dengan tanpa kebijakan tersebut. Kebijakan tersebut diperkirakan
menyebabkan impor menjadi lebih rendah sekitar 7.35%.
Di
balik dampak positifnya, kebijakan tersebut mempunyai sisi-sisi kelemahan. Seperti
disebutkan oleh Erwidodo (2003), kebijakan tersebut dapat menciptakan strukur
pasar yang mengarah pada pasar monopolistik bila terbentuk sejenis kartel,
mengingat jumlah importir terdaftar sampai saat ini hanya empat importir. Oleh
beberapa kalangan, situsi ini dinilai telah melanggar UU Persaingan Usaha.
Kedua, kebijakan ini akan menyuburkan prilaku pemburu rente ekonomi. Lonjakan
harga gula di dalam negeri yang pernah terjadi pada periode Januari-April 2003,
merupakan indiaktor dari kelemahan kebijakan tersebut.
Salah
satu alterantif kebijakan untuk mengatasi masalah tersebut adalah mencari alternatif
kebijakan impor gula yang lebih tepat. Terkait dengan upaya ini, tariff-rate quota(TRQ) dapat menjadi salah satu alternatif
untuk di pertimbangkan. Kebijakan TRQ pada dasarnya mengenakan tarif rendah
sampai dengan volume impor tertentu. Di atas volume impor tesebut, tarif impor
yang dikenakan biasanya jauh lebih tinggi (tarif tinggi). Beberapa negara telah
menerapkan kebijakan tersebut sebagai bentuk kompromi untuk melindungi industri
gula dalam negeri dan konsemen, termasuk industri yang menggunakan gula sebagai
bahan baku. Kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan yang paling banyak diterapkan
oleh negara-negara yang berperan penting dalam perdagangan gula, seperti
EropaBarat, Amerika, dan China. Di samping itu, kebijakan ini masih sejalan
dengan komitmen yang berkaitan dengan WTO.
Sebagai
ilustrasi dapat dilihat bagaimana Amerika menggunakan TRQ untuk mengandalikan
pasokan gula di pasar domestick. Untuk volume impor sampai dengan 1.3 juta ton pada
tahun 2003 (berubah-ubah tiap tahun), Amerika mengenakan tarif impor sebesar US$c
0.625/pound. Di atas volume tersebut, tarif impor yang dikenakan adalah
US$c15.36/pound. Implikasi dari kebijakan ini adalah bahwa Amerika secara tidak
langsung membatasi impor hanya sampai dengan 1.3 juta ton untuk tahun 2003.
Kebijakan ini terbukti efektif untuk mengendalikan pasokan gula di pasar dalam
negeri Amerika.
Salah
satu kelebihan TRQ dibandingkan dengan kebijakan tata niaga impor adalah bahwa
TRQ tidak perlu membatasi pelaku impor, sehingga TRQ diharapkan dapat menciptakan
persiangan yang sehat dan tidak menyalahi UU Persaingan Usaha. Yang perlu dibatasi
atau dihitung secara cermat adalah adalah batas volume impor yang dikenakan tariff
rendah.Untuk Indonesia, volume TRQ dapat ditentukan dengan memperhatikan kemampuan
produksi gula secara nasional dan ditetapkan setiap tahun.Sebagai contoh,Untuk
3-5 tahun mendatang, TRQ sekitar 1.5 jua ton dapat menjadi salah satu pilihan.
Tingkat tarif impor rendah dan tarif impor tinggi perlu mempertimbangkan
beberapa aspek/faktor pergulaan nasional, terutama yang berkaitan dengan aspek
sosial dan ekonomi. Untuk tarif rendah, beberapa faktor penting yang perlu dipertimbangkan
antara lain target harga yang wajar untuk petani dan konsumen dan kecendrungan
perkembangan harga dipasar internasional. Makin tinggi target harga di tingkat
petani, makin tinggi tingkat tariff rendah. Di sisi lain, tarif impor tinggi
seyogyanya mampu melindungi pasar domestik dari lonjakan impor sebagai akibat
harga gula di pasar internasional yang sangat distortif. Untuk Indonesia, tarif
impor tngigi yang dapat diterapka adalah 95%, sesuai dengan komitmen yang tertuang
dalam Putaran Uruguay
Matap mas,
BalasHapusBlogxis.com