Sabtu, 29 September 2012

KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL



KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Pengantar
Pengertian
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh aktor dalam suatu negara dengan negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Interaksi aktor - aktor yang dimaksud disini dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Perdagangan internasional turut mendorong terjadinya industrialisasi, perkembangan / kemajuan transportasi - teknologi, globalisasi, dll.
            Tulisan ini mencoba menganalisis perdagangan dua komoditi andalan ekspor dan impor Indonesia yaitu gula dan kelapa sawit. Terkait dengan bagaimana kebijakan yang dilakukan pemerintah serta analisis model benefit dari kebijakan yang diberlakukan tersebut.

Kebijakan perdangangan internasional

Rangkaian tindakan yang akan diambil untuk mengatasi kesulitan atau masalah hubungan perdagangan internasional guna melindungi kepentingan nasional.
Rumitnya perdagangan internasional disebabkan oleh hal-hal berikut :
  1. Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan.
  2. Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara ke negara lainnya. Barang-barang tersebut harus melewati berbagai macam peraturan seperti pabean (batas-batas wilayah yang dikenai pajak), yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan pemerintah.
  3. Antara satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran atau timbangan, hukum dalam perdagangan, dsb.
  4. Sumber daya alam yang berbeda.
 
• Kebijakan perdagangan bebas
Kebijakan ini menghendaki perdagangan internasional berlangsung tanpa adanya hambatan apapun dari pemerintah, baik hambatan tariff maupun hambatan kuota.
• Kebijakan proteksi
Ada dua alasan kuat yang mendorong lahirnya kebijakan proteksionisme, yaitu melindungi perekonomian domestik dari tindakan negara atau perusahaan asing yang tidak adil, dan melindungi industri-industri domestik yang baru berdiri (infant industry). Industri-industri domestik yang baru berdiri biasanya memiliki struktur biaya yang masih tinggi, sehingga sulit bersaing dengan industri asing yang memiliki struktur biaya rendah (karena sudah memiliki skala ekonomi yang besar). Proteksi bertujuan untuk melindungi industri domestik yang sedang berada dalam tahap perkembangan. Proteksi ini memberi kesempatan kepada industri domestik untuk belajar lebih efisien dan memberi kesempatan kepada tenaga kerjanya utnuk memperoleh keterampilan. Kebijakan proteksi biasanya bersifat sementara. Jika suatu saat industri domestik dirasakan sudah cukup besar dan mampu bersaing dengan industri asing, maka proteksi akan dicabut.
Ada banyak hambatan yang digunakan sebagai instrument kebijakan proteksionis. Hambata itu bertujuan utnuk melindungi industri dalam negeri terhadap persaingan luar negeri. Bentuk hambatan proteksionis dalam perdagangan luar negeri tersebut, yaitu:
  1. Tarif
Tarif adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang diperdagangkan. Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang. Tarif yang paling umum adalah tarif atas barang-barang impor atau yang biasa disebut bea impor. Tujuan dari bea impor adalah membatasi permintaan konsumen terhadap produk-produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik. Semakin tinggi tingkat proteksi suatu negara terhadap produk domestiknya, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan. Perbedaan utama antara tarif dan proteksi lainnya adalah bahwa tarif memberikan pemasuka kepada pemerintah sedangkan kuota tidak.
  1. Kuota
Kuota adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diperdagangkan. Ada tiga macam kuota, yaitu kuota impor, kuota produksi, dan kuota ekspor. Kuota impor adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diimpor, kuota produksi adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diproduksi, dan kuota ekspor adalah pembatasan jumlah barang yang diekspor. Tindakan untuk membatasi atau mengurangi jumlah barang impor ada yang diakukan secara sukarela yang disebut sebagai pembatasan ekspor sukarela (Voluntary Export Restriction = VER). VER adalah kesepakatan antara negara pengekspor untuk membatasi jumlah barang yang dijualnya ke negara pengimpor.
Tujuan dari kuota ekspor adalah untuk keuntungan negara pengekspor, agar dapat memperoleh harga yang lebih tinggi. Kuota produksi bertujuan untuk mengurangi jumlah ekspor. Dengan demikian, diharapkan harga di pasaran dunia dapat ditingkatkan.
Tujuan utama pelaksanaan kuota adalah untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan-serbuan luar negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara importir.
a. Harga barang melambung tinggi,
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi berkurang,
c. Meningktanya produksi di dalam negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara eksportir.
a. Harga barang turun,
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi bertambah,
c. Produksi di dalam negeri berkurang.
3. Dumping dan Diskriminasi harga
Praktik diskriminasi harga secara internasional disebut dumping, yaitu menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi. Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka. Namun, negara pengimpor kadang mempunyai industri yang sejenis sehingga persaingan dari luar negeri ini dapat mendorong pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi), atau sering disebut counterveiling duties. Hal ini dilakukan untuk menetralisir dampak subsidi ekspor yang diberikan oleh negara lain.
Kebijakan ini hanya berlaku sementara, haraga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar internasional. Predatory dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan predatory dumping.
4. Subsidi
Kebijakan subsidi biasanya diberika untuk menurunkan biaya produksi barang domestik, sehingga diharapkan harga jual produk dapat lebih murah dan bersaing di pasar internasional. Tujuan dari subsidi ekspor adalah untuk mendorong jumlah ekspor, karena eksportir dapat menawarkan harga yang lebih rendah. Harga jual dapat diturunkan sebesar subsidi tadi. Namun tindakan ini dianggap sebagai persaingan yang tidak jujur dan dapat menjurus kea rah perang subsidi. Hal ini karena semua negara ingin mendorong ekspornya dengan cara memberikan subsidi.
5. Larangan impor
Kebijakan ini dimaksudkan untuk melarang masuknya produk-produk asing ke dalam pasar domestik. Kebijakan ini biasanya dilakukan karena alasan politik dan ekonomi.
Manfaat Perdangan Internasional
  • Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
Banyak faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut di antaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
  • Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.
  • Memperluas pasar dan menambah keuntungan
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
  • Transfer teknologi modern
Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.
Peraturan/Regulasi Perdagangan Internasional
Umumnya perdagangan diregulasikan melalui perjanjian bilatera antara dua negara. Selama berabad-abad dibawah kepercayaan dalam Merkantilisme kebanyakan negara memiliki tarif tinggi dan banyak pembatasan dalam perdagangan internasional. pada abad ke 19, terutama di Britania, ada kepercayaan akan perdagangan bebas menjadi yang terpenting dan pandangan ini mendominasi pemikiran di antaranegara barat untuk beberapa waktu sejak itu dimana hal tersebut membawa mereka ke kemunduran besar Britania. Pada tahun-tahun sejak Perang Dunia II, perjanjian multilateral kontroversial seperti GATT dab WTO memberikan usaha untuk membuat regulasi lobal dalam perdagangan internasional. Kesepakatan perdagangan tersebut kadang-kadang berujung pada protes dan ketidakpuasan dengan klaim dari perdagangan yang tidak adil yang tidak menguntungkan secara mutual.
Perdagangan bebas biasanya didukung dengan kuat oleh sebagian besar negara yang berekonomi kuat, walaupun mereka kadang-kadang melakukan proteksi selektif untuk industri-industri yang penting secara strategis seperti proteksi tarif untuk agrikultur oleh Amerika Serikat dan Eropa. Belanda dan Inggris Raya keduanya mendukung penuh perdagangan bebas dimana mereka secara ekonomis dominan, sekarang Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Jepang merupakan pendukung terbesarnya. Bagaimanapun, banyak negara lain (seperti India, Rusia, dan Tiongkok) menjadi pendukung perdagangan bebas karena telah menjadi kuat secara ekonomi. Karena tingkat tarif turun ada juga keinginan untuk menegosiasikan usaha non tarif, termasuk investasi luar negri langsung, pembelian, dan fasilitasi perdagangan. Wujud lain dari biaya transaksi dihubungkan dnegan perdagangan pertemuan dan prosedur cukai.
Umumnya kepentingan agrikultur biasanya dalam koridor dari perdagangan bebas dan sektor manufaktur seringnya didukung oleh proteksi. Ini telah berubah pada beberapa tahun terakhir, bagaimanapun. Faktanya, lobi agrikultur, khususnya di Amerika Serikat, Eropa dan Jepang, merupakan penanggung jawab utama untuk peraturan tertentu pada perjanjian internasional besar yang memungkinkan proteksi lebih dalam agrikultur dibandingkan kebanyakan barang dan jasa lainnya.
Selama reses ada seringkali tekanan domestik untuk meningkatkan tarif dalam rangka memproteksi industri dalam negri. Ini terjadi di seluruh dunia selama Depresi Besar membuat kolapsnya perdagangan dunia yang dipercaya memperdalam depresi tersebut.
Regulasi dari perdagangan internasional diselesaikan melalui World Trade Organization pada level global, dan melalui beberapa kesepakatan regional seperti MerCOSUR di Amerika Selatan, NAFTA antara Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko, dan Uni Eropa anatara 27 negara mandiri. Pertemuan Buenos Aires tahun 2005 membicarakan pembuatan dari Free Trade Area of America (FTAA) gagal total karena penolakan dari populasi negara-negara Amerika Latin. Kesepakatan serupa seperti MAI (Multilateral Agreement on Invesment) juga gagal pada tahun-tahun belakangan ini.
Tujuan kebijakan perdagangan internasional
1.      Melindungi kepentingan ekonomi nasional dari pengaruh buruk atau negative dari situasi perdagangan internasional yang tidak baik.
2.      Melindungi kepentingan industry di dalam negeri
3.      Melindungi lapangan kerja
4.      Menjaga keseimbangan BOP
5.      Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
6.      Menjaga stabilitas nilai tukar

Jenis Kebijakan internasional di bidang Impor

Kuota
Pembatasan jumlah barang yang diimpor suatu Negara

Akibatnya:
  1. Naiknya harga barang impor dalam negri
  2. Mempertinggi daya saing produksi dalam negri dipasar dalam negri
  3. Produksi dalam negri meningkat

Tarif bea masuk
Menaikkan tarif barang impor

Akibatnya:
  1. Naiknya barang impor di pasar dalam negri
  2. Membatasi impor
  3. Mempertinggi daya saing barang-barang dalam negri di pasar dalam negri

Larangan impor
Melarang sama sekali produksi luar negri masuk ke dalam negri

Akibatnya:
  1. Melindungi perusahan dalam negri dari kebangkrutan
  2. Menghindari/mengurai defisit neraca pembayaran

Subsidi
Pemerintah memberikan bantuan baik berupa barang maupun dana

Akibatnya:
  1. Harga produksi dalam negri menjadi murah
  2. Mempertinggi daya saing produksi dalam negri di pasar dalam negri

Jenis Kebijakan internasional di bidang Ekspor

Premi

Tindakan pemerintah dengan membayar kelebihan harga untuk tiap unit hasil produksi atau tiap barang yang diekspor
Akibatnya:
Produksi dalam negri dapat bersaing di luar negri

Dumping
Menjual produksi dalam negri di luar negri lebih murah daripada dalam negri
Akibatnya:
  1. Pemasaran lebih luas
  2. Menghabiskan stok barang
Politik dagang bebas
Pemerintah memberi kebebasan ekspor dan impor
Akibat:
  1. Mutu barang tinggi
  2. Harga relative murah
Larangan ekspor
Melarang ekspor ke luar negri untuk jenis barang tertentu

KASUS 1

Sebagai salah satu komoditas strategis di Indonesia, Industri gula nasional kini mendapat perlindungan dan dukungan yang cukup memadai dari pemerintah Indonesia. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain mencakup kebijakan tarif impor, kebijakan tataniaga impor, dan dukungan terhadap program akselerasi pergulaan nasional. Untuk tarif impor, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan tarif impor gula sebesar Rp 700/kg. Kebijakan tataniaga impor membatasi membatasi jumlah importir yaitu hanya importir produsen dan importir terdaftar. Untuk program akselerasi, pemerintah menyediakan dana sekitar Rp 65miliar untuk tahun 2003. Dari tiga kebijakan tersebut, kebijakan tataniaga impor yang tertuang dalam Kepmenperindag No. 43/MPP/Kep/9/2002, tertanggal 23 September 2002 merupakan kebijakan yang paling mendapat sorotan. Esensi dari kebijakan ini, disamping membatasi pelaku importir yaitu hanya importir produsen dan importir terdaftar impor dapat dilakukan bila harga di tingkat petani adalah minimal Rp 3100/kg. Kebijakan yang pada dasarnya membatasi penawaran gula impor diharapkan dapat memberi dorongan pertumbuhan industry gula serta peningkatan dan sekaligus stabilitas pendapatan petani tebu.
Evaluasi sementara menunjukkan bahwa kebijakan tersebut cukup efektif dalam mencapai sasarannya. Kebijakan tersebut secara langsung telah meningkatkan harga gula ditingkat petani. Kalau sebelum kebijakan tersebut diterapkan harga di tingkat petani jarang diatas Rp 3100/kg; setelah kebijakan tersebut diterapkan harga di tingkat petani umumnya diatas nilai tersebut, bahkan sering sudah mendekati Rp 3500/kg. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam jangka panjang kebijakan tersebut akan mendorong perluasan areal tebu secara nasional sekitar 8.21% lebih tinggi bila dibandingkan dengan tanpa kebijakan tersebut. Hal yang sama berlaku juga terhadap produksi yang diperkirakan akan menjadi sekitar 7.23% lebih tinggi bila dibandingkan dengan tanpa kebijakan tersebut. Kebijakan tersebut diperkirakan menyebabkan impor menjadi lebih rendah sekitar 7.35%.
Di balik dampak positifnya, kebijakan tersebut mempunyai sisi-sisi kelemahan. Seperti disebutkan oleh Erwidodo (2003), kebijakan tersebut dapat menciptakan strukur pasar yang mengarah pada pasar monopolistik bila terbentuk sejenis kartel, mengingat jumlah importir terdaftar sampai saat ini hanya empat importir. Oleh beberapa kalangan, situsi ini dinilai telah melanggar UU Persaingan Usaha. Kedua, kebijakan ini akan menyuburkan prilaku pemburu rente ekonomi. Lonjakan harga gula di dalam negeri yang pernah terjadi pada periode Januari-April 2003, merupakan indiaktor dari kelemahan kebijakan tersebut.
Salah satu alterantif kebijakan untuk mengatasi masalah tersebut adalah mencari alternatif kebijakan impor gula yang lebih tepat. Terkait dengan upaya ini, tariff-rate quota(TRQ) dapat menjadi salah satu alternatif untuk di pertimbangkan. Kebijakan TRQ pada dasarnya mengenakan tarif rendah sampai dengan volume impor tertentu. Di atas volume impor tesebut, tarif impor yang dikenakan biasanya jauh lebih tinggi (tarif tinggi). Beberapa negara telah menerapkan kebijakan tersebut sebagai bentuk kompromi untuk melindungi industri gula dalam negeri dan konsemen, termasuk industri yang menggunakan gula sebagai bahan baku. Kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan yang paling banyak diterapkan oleh negara-negara yang berperan penting dalam perdagangan gula, seperti EropaBarat, Amerika, dan China. Di samping itu, kebijakan ini masih sejalan dengan komitmen yang berkaitan dengan WTO.
Sebagai ilustrasi dapat dilihat bagaimana Amerika menggunakan TRQ untuk mengandalikan pasokan gula di pasar domestick. Untuk volume impor sampai dengan 1.3 juta ton pada tahun 2003 (berubah-ubah tiap tahun), Amerika mengenakan tarif impor sebesar US$c 0.625/pound. Di atas volume tersebut, tarif impor yang dikenakan adalah US$c15.36/pound. Implikasi dari kebijakan ini adalah bahwa Amerika secara tidak langsung membatasi impor hanya sampai dengan 1.3 juta ton untuk tahun 2003. Kebijakan ini terbukti efektif untuk mengendalikan pasokan gula di pasar dalam negeri Amerika.
Salah satu kelebihan TRQ dibandingkan dengan kebijakan tata niaga impor adalah bahwa TRQ tidak perlu membatasi pelaku impor, sehingga TRQ diharapkan dapat menciptakan persiangan yang sehat dan tidak menyalahi UU Persaingan Usaha. Yang perlu dibatasi atau dihitung secara cermat adalah adalah batas volume impor yang dikenakan tariff rendah.Untuk Indonesia, volume TRQ dapat ditentukan dengan memperhatikan kemampuan produksi gula secara nasional dan ditetapkan setiap tahun.Sebagai contoh,Untuk 3-5 tahun mendatang, TRQ sekitar 1.5 jua ton dapat menjadi salah satu pilihan.
Tingkat tarif impor rendah dan tarif impor tinggi perlu mempertimbangkan beberapa aspek/faktor pergulaan nasional, terutama yang berkaitan dengan aspek sosial dan ekonomi. Untuk tarif rendah, beberapa faktor penting yang perlu dipertimbangkan antara lain target harga yang wajar untuk petani dan konsumen dan kecendrungan perkembangan harga dipasar internasional. Makin tinggi target harga di tingkat petani, makin tinggi tingkat tariff rendah. Di sisi lain, tarif impor tinggi seyogyanya mampu melindungi pasar domestik dari lonjakan impor sebagai akibat harga gula di pasar internasional yang sangat distortif. Untuk Indonesia, tarif impor tngigi yang dapat diterapka adalah 95%, sesuai dengan komitmen yang tertuang dalam Putaran Uruguay

1 komentar: