Sabtu, 29 September 2012

HUBUNGAN AGAMA, ETIKA DAN NILAI



HUBUNGAN AGAMA, ETIKA DAN NILAI


A.   AGAMA
Agama [Sanskerta, a = tidak; gama = kacau] artinya tidak kacau; atau adanya keteraturan dan  peraturan untuk mencapai arah atau tujuan tertentu. Religio [dari religere, Latin] artinya mengembalikan ikatan, memperhatikan dengan saksama; jadi agama adalah tindakan manusia untuk mengembalikan ikatan atau memulihkan hubungannya dengan Ilahi. Dari sudut sosiologi, agama adalah tindakan-tindakan pada suatu sistem sosial dalam diri orang-orang yang percaya pada suatu kekuatan tertentu [yang supra natural] dan berfungsi agar dirinya dan masyarakat keselamatan. Agama merupakan suatu sistem sosial yang dipraktekkan masyarakat; sistem sosial yang dibuat manusia [pendiri atau pengajar utama agama] untuk berbhakti dan menyembah Ilahi. Sistem sosial tersebut dipercayai merupakan perintah, hukum, kata-kata yang langsung datang dari Ilahi agar manusia mentaatinya. Perintah dan kata-kata tersebut mempunyai kekuatan Ilahi sehingga dapat difungsikan untuk mencapai atau memperoleh keselamatan   [dalam arti seluas-luasnya] secara pribadi dan masyarakat.
            Dari sudut kebudayaan, agama adalah salah satu hasil budaya. Artinya, manusia membentuk atau menciptakan agama karena kemajuan dan perkembangan budaya serta peradabannya. Dengan itu, semua bentuk-bentuk penyembahan kepada Ilahi [misalnya nyanyian, pujian, tarian, mantra, dan lain-lain] merupakan unsur-unsur kebudayaan. Dengan demikian, jika manusia mengalami kemajuan, perubahan, pertumbuhan, dan perkembangan kebudayaan, maka agama pun mengalami hal yang sama. Sehingga hal-hal yang berhubungan dengan ritus, nyanyian, cara penyembahan [bahkan ajaran-ajaran] dalam agama-agama perlu diadaptasi sesuai dengan sikon dan perubahan sosio-kultural masyarakat.
Sedangkan kaum agamawan berpendapat bahwa agama diturunkan TUHAN Allah kepada manusia. Artinya, agama berasal dari Allah; Ia menurunkan agama agar manusia menyembah-Nya dengan baik dan benar; ada juga yang berpendapat bahwa agama adalah tindakan manusia untuk menyembah TUHAN Allah yang telah mengasihinya. Dan masih banyak lagi pandangan tentang agama, misalnya:

1.     Agama ialah [sikon manusia yang] percaya adanya TUHAN, dewa, Ilahi; dan manusia yang percaya tersebut, menyembah serta berbhakti kepada-Nya, serta melaksanakan berbagai macam atau bentuk kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut
2.     Agama adalah cara-cara penyembahan yang dilakukan manusia terhadap sesuatu Yang Dipercayai berkuasa terhadap hidup dan kehidupan serta alam semesta; cara-cara tersebut bervariasi sesuai dengan sikon hidup dan kehidupan masyarakat yang menganutnya atau penganutnya
3.     Agama ialah percaya adanya TUHAN Yang Maha Esa dan hukum-hukum-Nya. Hukum-hukum TUHAN tersebut diwahyukan kepada manusia melalui utusan-utusan-Nya; utusan-utusan itu adalah orang-orang yang dipilih secara khusus oleh TUHAN sebagai pembawa agama. Agama dan semua peraturan serta hukum-hukum keagamaan diturunkan TUHAN [kepada manusia] untuk kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat
Jadi, secara umum, agama adalah upaya manusia untuk mengenal dan menyembah Ilahi [yang dipercayai dapat memberi keselamatan serta kesejahteraan hidup dan kehidupan kepada manusia]; upaya tersebut dilakukan dengan berbagai ritus [secara pribadi dan bersama] yang ditujukan kepada Ilahi.
Secara khusus, agama adalah tanggapan manusia terhadap penyataan TUHAN Allah. Dalam keterbatasannya, manusia tidak mampu mengenal TUHAN Allah, maka Ia menyatakan Diri-Nya dengan berbagai cara agar mereka mengenal dan menyembah-Nya. Jadi, agama datang dari manusia, bukan TUHAN Allah. Makna yang khusus inilah yang merupakan pemahaman iman Kristen mengenai Agama.
CIRI-CIRI UMUM AGAMA
Berdasarkan semuanya itu, hal-hal yang patut diperhatikan untuk memahami agama, antara lain
1.     Pada setiap agama mempunyai sasaran atau tujuan penyembahan atau Sesuatu Yang Ilahi dan disembah. Ia bisa disebut TUHAN, Allah, God, Dewa, El, Ilah, El-ilah, Lamatu’ak, Debata, Gusti Pangeran, Deo, Theos atau penyebutan lain sesuai dengan konteks dan bahasa masyarakat [bahasa-bahasa rakyat] yang menyembah-Nya. Penyebutan tersebut dilakukan karena manusia percaya bahwa Ia yang disembah adalah Pribadi yang benar-benar ada; kemudian diikuti memberi hormat dan setia kepada-Nya. Jadi, jika ada ratusan komunitas bangsa, suku, dan sub-suku di dunia dengan bahasanya masing-masing, maka nama Ilahi yang mereka sembah pun berbeda satu sama lain. Nama yang berbeda itu pun, biasanya diikuti dengan pencitraan atau penggambaran Yang Ilahi sesuai sikon berpikir manusia yang menyembahnya. Dalam keterbatasan berpikirnya, manusia melakukan pencitraan dan penggambaran Ilahi berupa patung, gambar, bahkan wilayah atau lokasi tertentu yang dipercayai sebagai tempat tinggalJadi, kaum agama tidak bisa mengklaim bahwa mereka paling benar menyebut Ilahi yang disembah. Sehingga nama-nama lain di luarnya adalah bukan Ilahi yang patut disembah dan dipercayai atau diimani.
2.     Pada setiap agama ada keterikatan kuat antara yang menyembah [manusia] dan yang disembah atau Ilahi. Ikatan itu menjadikan yang menyembah [manusia, umat] mempunyai keyakinan tentang keberadaan Ilahi. Keyakinan itu dibuktikan dengan berbagai tindakan nyata [misalnya, doa, ibadah, amal, perbuatan baik, moral, dan lain-lain] bahwa ia adalah umat sang Ilahi. Hal itu berlanjut, umat membuktikan bahwa ia atau mereka beragama dengan cara menjalankan ajaran-ajaran agamanya. Ia harus melakukan doa-doa; mampu menaikkan puji-pujian kepada TUHAN yang ia sembah; bersedia melakukan tindakan-tindakan yang menunjukkan perhatian kepada orang lain dengan cara berbuat baik, sedekah, dan lain sebagainya.
3.     Pada umumnya, setiap agama ada sumber ajaran utama [yang tertulis maupun tidak tidak tertulis]. Ajaran-ajaran tersebut antara lain: siapa Sang Ilahi yang disembah umat beragama; dunia; manusia; hidup setelah kematian; hubungan antar manusia; kutuk dan berkat; hidup dan kehidupan moral serta hal-hal [dan peraturan-peraturan] etis untuk para penganutnya. Melalui ajaran-ajaran tersebut manusia atau umat beragama mengenal Ilahi sesuai dengan sikonnya sehari-hari; sekaligus mempunyai hubungan yang baik dengan sesama serta lingkungan hidup dan kehidupannya.Ajaran-ajaran agama dan keagamaan tersebut, pada awalnya hanya merupakan uraian atau kalimat-kalimat singkat yang ada pada Kitab Suci. Dalam perkembangan kemudian, para pemimpin agama mengembangkannya menjadi suatu sistem ajaran, yang bisa saja menjadi suatu kerumitan untuk umatnya; dan bukan membawa kemudahan agar umat mudah menyembah Ilahi.
4.     Secara tradisionil, umumnya, pada setiap agama mempunyai ciri-ciri spesifik ataupun berbeda dengan yang lain. Misalnya,
·         pada setiap agama ada pendiri utama atau pembawa ajaran; Ia bisa saja disebut sebagai nabi atau rasul, guru, ataupun juruselamat
·         agama harus mempunyai umat atau pemeluk, yaitu manusia; artinya harus ada manusia yang menganut, mengembangkan, menyebarkan agama
·         agama juga mempunyai sumber ajaran, terutama yang tertulis, dan sering disebut Kitab Suci; bahasa Kitab Suci biasanya sesuai bahasa asal sang pendiri atau pembawa utama agama
·         agama harus mempunyai waktu tertentu agar umatnya melaksanakan ibadah bersama, ternasuk hari-hari raya keagamaan
·         agama perlu mempunyai lokasi atau tempat yang khusus untuk melakukan ibadah; lokasi ini bisa di puncak gunung, lembah, gedung, dan seterusnya
B.   ETIKA
Dari segi etimologi (ilmu asal usul kata), etika berasal dari bahasa Yunani, ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Dalam kamus umum bahasa Indonesia, etika diartikan ilmu pengetahuan tentang azaz-azaz akhlak (moral). Dari pengertian kebahasaan ini terlihat bahwa etika berhubungan dengan upaya menentukan tingkah laku manusia.Adapun arti etika dari segi istilah, telah dikemukakan para ahli dengan ungkapan yang berbeda-beda sesuai dengan sudut pandangnya.
Menurut Ahmad Amin,Etika adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat.
Berikutnya, dalam Encyclopedia Britanica, etika dinyatakan sebagai filsafat moral, yaitu studi yang sitematik mengenai sifat dasar dari konsep-konsep nilai baik, buruk, harus, benar, salah, dan sebagainya.
Dari definisi etika tersebut diatas, dapat segera diketahui bahwa etika berhubungan dengan empat hal sebagai berikut.:
·        Pertama, dilihat dari segi objek pembahasannya, etika berupaya membahas perbuatan yang dilakukan oleh manusia.
·        Kedua dilihat dari segi sumbernya, etika bersumber pada akal pikiran atau filsafat. Sebagai hasil pemikiran, maka etika tidak bersifat mutlak, absolute dan tidak pula universal. Ia terbatas, dapat berubah, memiliki kekurangan, kelebihan dan sebagainya. Selain itu, etika juga memanfaatkan berbagai ilmu yang memebahas perilaku manusia seperti ilmu antropologi, psikologi, sosiologi, ilmu politik, ilmu ekonomi dan sebagainya.
·        Ketiga, dilihat dari segi fungsinya, etika berfungsi sebagai penilai, penentu dan penetap terhadap sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia, yaitu apakah perbuatan tersebut akan dinilai baik, buruk, mulia, terhormat, hina dan sebagainya. Dengan demikian etika lebih berperan sebagai konseptor terhadap sejumlah perilaku yang dilaksanakan oleh manusia. Etika lebih mengacu kepada pengkajian sistem nilai-nilai yang ada.
·        Keempat, dilihat dari segi sifatnya, etika bersifat relative yakni dapat berubah-ubah sesuai dengan tuntutan zaman.
Dengan cirri-cirinya yang demikian itu, maka etika lebih merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan manusia untuk dikatakan baik atau buruk. Berbagai pemikiran yang dikemukakan para filosof barat mengenai perbuatan baik atau buruk dapat dikelompokkan kepada pemikiran etika, karena berasal dari hasil berfikir. Dengan demikian etika sifatnya humanistis dan antroposentris yakni bersifat pada pemikiran manusia dan diarahkan pada manusia. Dengan kata lain etika adalah aturan atau pola tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia.




C.   NILAI
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.  Adanya dua macam nilai tersebut sejalan dengan penegasan pancasila sebagai ideologi terbuka. Perumusan pancasila sebagai dalam pembukaan UUD 1945. Alinea 4 dinyatakan sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental. Nilai dasar tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi. Betapapun pentingnya nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum operasional. Artinya kita belum dapat menjabarkannya secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk adanya undang-undang sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu memerlukan penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran itu kemudian dinamakan Nilai Instrumental.
     Nilai Instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang dijabarkannya Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama dan dalam batas-batasyang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu jelas tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya.
     Sifat-sifat nilai menurut Bambang Daroeso (1986) adalah Sebagai berikut,
a. Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia. Nilai yang bersifat abstrak tidak dapat diindra. Hal yang dapat diamati hanyalah objek yang bernilai itu. Misalnya, orang yang memiliki kejujuran. Kejujuran adalah nilai,tetapi kita tidak bisa mengindra kejujuran itu.Yang dapat kita indra adalah kejujuran itu.
b. Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai nemiliki sifat ideal (das sollen). Nilai diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak. Misalnya, nilai keadilan. Semua orang berharap dan mendapatkan dan berperilaku yang mencerminkan nilai keadilan.
c. Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia adalah pendukung nilai. Manusia bertindak berdasar dan didorong oleh nilai yang diyakininya.Misalnya, nilai ketakwaan. Adanya nilai ini menjadikan semua orang terdorong untuk bisa mencapai derajat ketakwaan.

MACAM-MACAM NILAI
Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu
a. Nilai logika adalah nilai benar salah.
b. Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah.
c. Nilai etika/moral adalah nilai baik buruk.
Berdasarkan klasifikasi di atas, kita dapat memberikan contoh dalam kehidupan. Jika seorang siswa dapat menjawab suatu pertanyaan, ia benar secara logika. Apabila ia keliru dalam menjawab, kita katakan salah. Kita tidak bisa mengatakan siswa itu buruk karena jawabanya salah. Buruk adalah nilai moral sehingga bukan pada tempatnya kita mengatakan demikian. Contoh nilai estetika adalah apabila kita melihat suatu pemandangan, menonton sebuah pentas pertunjukan, atau merasakan makanan, nilai estetika bersifat subjektif pada diri yang bersangkutan. Seseorang akan merasa senang dengan melihat sebuah lukisan yang menurutnya sangat indah, tetapi orang lain mungkin tidak suka dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa lukisan itu indah.
Nilai moral adalah suatu bagian dari nilai, yaitu nilai yang menangani kelakuan
baik atau buruk dari manusia.moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak semua nilai adalah nilai moral. Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakan manusia. Nilai moral inilah yang lebih terkait dengan tingkah laku kehidupan kita sehari-hari.
         Notonegoro dalam Kaelan (2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai. Ketiga nilai itu adalah sebagai berikut :
a. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia.
b. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
c. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian meliputi
1) Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia.
2) Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsure perasaan(emotion) manusia.
3) Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa,Will) manusia.
Nilai religius yang merupakan nilai keohanian tertinggi dan mutlak serta bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.

KESIMPULAN:
     Antara agama,etika dan nilai tidaklah dapat dipisahkan. Tidak ada agama yang tidak mengajarkan nilai etika/moralitas. Semua agama mengajarkan umatnya untuk melakukan segala hal yang berkenan di hadapan Allah-Nya. Itu artinya semua manusia harus melakukan hal yang tidak bertentangan dengan hukum dari agama yang dianutnya. Jika semua manusia melakukan yang sesuai dengan hukum agama, secara otomatis mereka telah melakukan nilai-nilai etika/moralitas yang berkenan bagi semua orang dan akan menjadi modal mereka untuk memperoleh hidup kekal di dunia Akhirat  nantinya.


DAFTAR PUSTAKA
http://www.scribd.com/doc/18575776/ETIKA-BISNIS

KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL



KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Pengantar
Pengertian
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh aktor dalam suatu negara dengan negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Interaksi aktor - aktor yang dimaksud disini dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Perdagangan internasional turut mendorong terjadinya industrialisasi, perkembangan / kemajuan transportasi - teknologi, globalisasi, dll.
            Tulisan ini mencoba menganalisis perdagangan dua komoditi andalan ekspor dan impor Indonesia yaitu gula dan kelapa sawit. Terkait dengan bagaimana kebijakan yang dilakukan pemerintah serta analisis model benefit dari kebijakan yang diberlakukan tersebut.

Kebijakan perdangangan internasional

Rangkaian tindakan yang akan diambil untuk mengatasi kesulitan atau masalah hubungan perdagangan internasional guna melindungi kepentingan nasional.
Rumitnya perdagangan internasional disebabkan oleh hal-hal berikut :
  1. Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan.
  2. Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara ke negara lainnya. Barang-barang tersebut harus melewati berbagai macam peraturan seperti pabean (batas-batas wilayah yang dikenai pajak), yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan pemerintah.
  3. Antara satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran atau timbangan, hukum dalam perdagangan, dsb.
  4. Sumber daya alam yang berbeda.
 
• Kebijakan perdagangan bebas
Kebijakan ini menghendaki perdagangan internasional berlangsung tanpa adanya hambatan apapun dari pemerintah, baik hambatan tariff maupun hambatan kuota.
• Kebijakan proteksi
Ada dua alasan kuat yang mendorong lahirnya kebijakan proteksionisme, yaitu melindungi perekonomian domestik dari tindakan negara atau perusahaan asing yang tidak adil, dan melindungi industri-industri domestik yang baru berdiri (infant industry). Industri-industri domestik yang baru berdiri biasanya memiliki struktur biaya yang masih tinggi, sehingga sulit bersaing dengan industri asing yang memiliki struktur biaya rendah (karena sudah memiliki skala ekonomi yang besar). Proteksi bertujuan untuk melindungi industri domestik yang sedang berada dalam tahap perkembangan. Proteksi ini memberi kesempatan kepada industri domestik untuk belajar lebih efisien dan memberi kesempatan kepada tenaga kerjanya utnuk memperoleh keterampilan. Kebijakan proteksi biasanya bersifat sementara. Jika suatu saat industri domestik dirasakan sudah cukup besar dan mampu bersaing dengan industri asing, maka proteksi akan dicabut.
Ada banyak hambatan yang digunakan sebagai instrument kebijakan proteksionis. Hambata itu bertujuan utnuk melindungi industri dalam negeri terhadap persaingan luar negeri. Bentuk hambatan proteksionis dalam perdagangan luar negeri tersebut, yaitu:
  1. Tarif
Tarif adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang diperdagangkan. Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang. Tarif yang paling umum adalah tarif atas barang-barang impor atau yang biasa disebut bea impor. Tujuan dari bea impor adalah membatasi permintaan konsumen terhadap produk-produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik. Semakin tinggi tingkat proteksi suatu negara terhadap produk domestiknya, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan. Perbedaan utama antara tarif dan proteksi lainnya adalah bahwa tarif memberikan pemasuka kepada pemerintah sedangkan kuota tidak.
  1. Kuota
Kuota adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diperdagangkan. Ada tiga macam kuota, yaitu kuota impor, kuota produksi, dan kuota ekspor. Kuota impor adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diimpor, kuota produksi adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diproduksi, dan kuota ekspor adalah pembatasan jumlah barang yang diekspor. Tindakan untuk membatasi atau mengurangi jumlah barang impor ada yang diakukan secara sukarela yang disebut sebagai pembatasan ekspor sukarela (Voluntary Export Restriction = VER). VER adalah kesepakatan antara negara pengekspor untuk membatasi jumlah barang yang dijualnya ke negara pengimpor.
Tujuan dari kuota ekspor adalah untuk keuntungan negara pengekspor, agar dapat memperoleh harga yang lebih tinggi. Kuota produksi bertujuan untuk mengurangi jumlah ekspor. Dengan demikian, diharapkan harga di pasaran dunia dapat ditingkatkan.
Tujuan utama pelaksanaan kuota adalah untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan-serbuan luar negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara importir.
a. Harga barang melambung tinggi,
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi berkurang,
c. Meningktanya produksi di dalam negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara eksportir.
a. Harga barang turun,
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi bertambah,
c. Produksi di dalam negeri berkurang.
3. Dumping dan Diskriminasi harga
Praktik diskriminasi harga secara internasional disebut dumping, yaitu menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi. Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka. Namun, negara pengimpor kadang mempunyai industri yang sejenis sehingga persaingan dari luar negeri ini dapat mendorong pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi), atau sering disebut counterveiling duties. Hal ini dilakukan untuk menetralisir dampak subsidi ekspor yang diberikan oleh negara lain.
Kebijakan ini hanya berlaku sementara, haraga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar internasional. Predatory dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan predatory dumping.
4. Subsidi
Kebijakan subsidi biasanya diberika untuk menurunkan biaya produksi barang domestik, sehingga diharapkan harga jual produk dapat lebih murah dan bersaing di pasar internasional. Tujuan dari subsidi ekspor adalah untuk mendorong jumlah ekspor, karena eksportir dapat menawarkan harga yang lebih rendah. Harga jual dapat diturunkan sebesar subsidi tadi. Namun tindakan ini dianggap sebagai persaingan yang tidak jujur dan dapat menjurus kea rah perang subsidi. Hal ini karena semua negara ingin mendorong ekspornya dengan cara memberikan subsidi.
5. Larangan impor
Kebijakan ini dimaksudkan untuk melarang masuknya produk-produk asing ke dalam pasar domestik. Kebijakan ini biasanya dilakukan karena alasan politik dan ekonomi.
Manfaat Perdangan Internasional
  • Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
Banyak faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut di antaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
  • Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.
  • Memperluas pasar dan menambah keuntungan
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
  • Transfer teknologi modern
Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.
Peraturan/Regulasi Perdagangan Internasional
Umumnya perdagangan diregulasikan melalui perjanjian bilatera antara dua negara. Selama berabad-abad dibawah kepercayaan dalam Merkantilisme kebanyakan negara memiliki tarif tinggi dan banyak pembatasan dalam perdagangan internasional. pada abad ke 19, terutama di Britania, ada kepercayaan akan perdagangan bebas menjadi yang terpenting dan pandangan ini mendominasi pemikiran di antaranegara barat untuk beberapa waktu sejak itu dimana hal tersebut membawa mereka ke kemunduran besar Britania. Pada tahun-tahun sejak Perang Dunia II, perjanjian multilateral kontroversial seperti GATT dab WTO memberikan usaha untuk membuat regulasi lobal dalam perdagangan internasional. Kesepakatan perdagangan tersebut kadang-kadang berujung pada protes dan ketidakpuasan dengan klaim dari perdagangan yang tidak adil yang tidak menguntungkan secara mutual.
Perdagangan bebas biasanya didukung dengan kuat oleh sebagian besar negara yang berekonomi kuat, walaupun mereka kadang-kadang melakukan proteksi selektif untuk industri-industri yang penting secara strategis seperti proteksi tarif untuk agrikultur oleh Amerika Serikat dan Eropa. Belanda dan Inggris Raya keduanya mendukung penuh perdagangan bebas dimana mereka secara ekonomis dominan, sekarang Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Jepang merupakan pendukung terbesarnya. Bagaimanapun, banyak negara lain (seperti India, Rusia, dan Tiongkok) menjadi pendukung perdagangan bebas karena telah menjadi kuat secara ekonomi. Karena tingkat tarif turun ada juga keinginan untuk menegosiasikan usaha non tarif, termasuk investasi luar negri langsung, pembelian, dan fasilitasi perdagangan. Wujud lain dari biaya transaksi dihubungkan dnegan perdagangan pertemuan dan prosedur cukai.
Umumnya kepentingan agrikultur biasanya dalam koridor dari perdagangan bebas dan sektor manufaktur seringnya didukung oleh proteksi. Ini telah berubah pada beberapa tahun terakhir, bagaimanapun. Faktanya, lobi agrikultur, khususnya di Amerika Serikat, Eropa dan Jepang, merupakan penanggung jawab utama untuk peraturan tertentu pada perjanjian internasional besar yang memungkinkan proteksi lebih dalam agrikultur dibandingkan kebanyakan barang dan jasa lainnya.
Selama reses ada seringkali tekanan domestik untuk meningkatkan tarif dalam rangka memproteksi industri dalam negri. Ini terjadi di seluruh dunia selama Depresi Besar membuat kolapsnya perdagangan dunia yang dipercaya memperdalam depresi tersebut.
Regulasi dari perdagangan internasional diselesaikan melalui World Trade Organization pada level global, dan melalui beberapa kesepakatan regional seperti MerCOSUR di Amerika Selatan, NAFTA antara Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko, dan Uni Eropa anatara 27 negara mandiri. Pertemuan Buenos Aires tahun 2005 membicarakan pembuatan dari Free Trade Area of America (FTAA) gagal total karena penolakan dari populasi negara-negara Amerika Latin. Kesepakatan serupa seperti MAI (Multilateral Agreement on Invesment) juga gagal pada tahun-tahun belakangan ini.
Tujuan kebijakan perdagangan internasional
1.      Melindungi kepentingan ekonomi nasional dari pengaruh buruk atau negative dari situasi perdagangan internasional yang tidak baik.
2.      Melindungi kepentingan industry di dalam negeri
3.      Melindungi lapangan kerja
4.      Menjaga keseimbangan BOP
5.      Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
6.      Menjaga stabilitas nilai tukar

Jenis Kebijakan internasional di bidang Impor

Kuota
Pembatasan jumlah barang yang diimpor suatu Negara

Akibatnya:
  1. Naiknya harga barang impor dalam negri
  2. Mempertinggi daya saing produksi dalam negri dipasar dalam negri
  3. Produksi dalam negri meningkat

Tarif bea masuk
Menaikkan tarif barang impor

Akibatnya:
  1. Naiknya barang impor di pasar dalam negri
  2. Membatasi impor
  3. Mempertinggi daya saing barang-barang dalam negri di pasar dalam negri

Larangan impor
Melarang sama sekali produksi luar negri masuk ke dalam negri

Akibatnya:
  1. Melindungi perusahan dalam negri dari kebangkrutan
  2. Menghindari/mengurai defisit neraca pembayaran

Subsidi
Pemerintah memberikan bantuan baik berupa barang maupun dana

Akibatnya:
  1. Harga produksi dalam negri menjadi murah
  2. Mempertinggi daya saing produksi dalam negri di pasar dalam negri

Jenis Kebijakan internasional di bidang Ekspor

Premi

Tindakan pemerintah dengan membayar kelebihan harga untuk tiap unit hasil produksi atau tiap barang yang diekspor
Akibatnya:
Produksi dalam negri dapat bersaing di luar negri

Dumping
Menjual produksi dalam negri di luar negri lebih murah daripada dalam negri
Akibatnya:
  1. Pemasaran lebih luas
  2. Menghabiskan stok barang
Politik dagang bebas
Pemerintah memberi kebebasan ekspor dan impor
Akibat:
  1. Mutu barang tinggi
  2. Harga relative murah
Larangan ekspor
Melarang ekspor ke luar negri untuk jenis barang tertentu

KASUS 1

Sebagai salah satu komoditas strategis di Indonesia, Industri gula nasional kini mendapat perlindungan dan dukungan yang cukup memadai dari pemerintah Indonesia. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain mencakup kebijakan tarif impor, kebijakan tataniaga impor, dan dukungan terhadap program akselerasi pergulaan nasional. Untuk tarif impor, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan tarif impor gula sebesar Rp 700/kg. Kebijakan tataniaga impor membatasi membatasi jumlah importir yaitu hanya importir produsen dan importir terdaftar. Untuk program akselerasi, pemerintah menyediakan dana sekitar Rp 65miliar untuk tahun 2003. Dari tiga kebijakan tersebut, kebijakan tataniaga impor yang tertuang dalam Kepmenperindag No. 43/MPP/Kep/9/2002, tertanggal 23 September 2002 merupakan kebijakan yang paling mendapat sorotan. Esensi dari kebijakan ini, disamping membatasi pelaku importir yaitu hanya importir produsen dan importir terdaftar impor dapat dilakukan bila harga di tingkat petani adalah minimal Rp 3100/kg. Kebijakan yang pada dasarnya membatasi penawaran gula impor diharapkan dapat memberi dorongan pertumbuhan industry gula serta peningkatan dan sekaligus stabilitas pendapatan petani tebu.
Evaluasi sementara menunjukkan bahwa kebijakan tersebut cukup efektif dalam mencapai sasarannya. Kebijakan tersebut secara langsung telah meningkatkan harga gula ditingkat petani. Kalau sebelum kebijakan tersebut diterapkan harga di tingkat petani jarang diatas Rp 3100/kg; setelah kebijakan tersebut diterapkan harga di tingkat petani umumnya diatas nilai tersebut, bahkan sering sudah mendekati Rp 3500/kg. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam jangka panjang kebijakan tersebut akan mendorong perluasan areal tebu secara nasional sekitar 8.21% lebih tinggi bila dibandingkan dengan tanpa kebijakan tersebut. Hal yang sama berlaku juga terhadap produksi yang diperkirakan akan menjadi sekitar 7.23% lebih tinggi bila dibandingkan dengan tanpa kebijakan tersebut. Kebijakan tersebut diperkirakan menyebabkan impor menjadi lebih rendah sekitar 7.35%.
Di balik dampak positifnya, kebijakan tersebut mempunyai sisi-sisi kelemahan. Seperti disebutkan oleh Erwidodo (2003), kebijakan tersebut dapat menciptakan strukur pasar yang mengarah pada pasar monopolistik bila terbentuk sejenis kartel, mengingat jumlah importir terdaftar sampai saat ini hanya empat importir. Oleh beberapa kalangan, situsi ini dinilai telah melanggar UU Persaingan Usaha. Kedua, kebijakan ini akan menyuburkan prilaku pemburu rente ekonomi. Lonjakan harga gula di dalam negeri yang pernah terjadi pada periode Januari-April 2003, merupakan indiaktor dari kelemahan kebijakan tersebut.
Salah satu alterantif kebijakan untuk mengatasi masalah tersebut adalah mencari alternatif kebijakan impor gula yang lebih tepat. Terkait dengan upaya ini, tariff-rate quota(TRQ) dapat menjadi salah satu alternatif untuk di pertimbangkan. Kebijakan TRQ pada dasarnya mengenakan tarif rendah sampai dengan volume impor tertentu. Di atas volume impor tesebut, tarif impor yang dikenakan biasanya jauh lebih tinggi (tarif tinggi). Beberapa negara telah menerapkan kebijakan tersebut sebagai bentuk kompromi untuk melindungi industri gula dalam negeri dan konsemen, termasuk industri yang menggunakan gula sebagai bahan baku. Kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan yang paling banyak diterapkan oleh negara-negara yang berperan penting dalam perdagangan gula, seperti EropaBarat, Amerika, dan China. Di samping itu, kebijakan ini masih sejalan dengan komitmen yang berkaitan dengan WTO.
Sebagai ilustrasi dapat dilihat bagaimana Amerika menggunakan TRQ untuk mengandalikan pasokan gula di pasar domestick. Untuk volume impor sampai dengan 1.3 juta ton pada tahun 2003 (berubah-ubah tiap tahun), Amerika mengenakan tarif impor sebesar US$c 0.625/pound. Di atas volume tersebut, tarif impor yang dikenakan adalah US$c15.36/pound. Implikasi dari kebijakan ini adalah bahwa Amerika secara tidak langsung membatasi impor hanya sampai dengan 1.3 juta ton untuk tahun 2003. Kebijakan ini terbukti efektif untuk mengendalikan pasokan gula di pasar dalam negeri Amerika.
Salah satu kelebihan TRQ dibandingkan dengan kebijakan tata niaga impor adalah bahwa TRQ tidak perlu membatasi pelaku impor, sehingga TRQ diharapkan dapat menciptakan persiangan yang sehat dan tidak menyalahi UU Persaingan Usaha. Yang perlu dibatasi atau dihitung secara cermat adalah adalah batas volume impor yang dikenakan tariff rendah.Untuk Indonesia, volume TRQ dapat ditentukan dengan memperhatikan kemampuan produksi gula secara nasional dan ditetapkan setiap tahun.Sebagai contoh,Untuk 3-5 tahun mendatang, TRQ sekitar 1.5 jua ton dapat menjadi salah satu pilihan.
Tingkat tarif impor rendah dan tarif impor tinggi perlu mempertimbangkan beberapa aspek/faktor pergulaan nasional, terutama yang berkaitan dengan aspek sosial dan ekonomi. Untuk tarif rendah, beberapa faktor penting yang perlu dipertimbangkan antara lain target harga yang wajar untuk petani dan konsumen dan kecendrungan perkembangan harga dipasar internasional. Makin tinggi target harga di tingkat petani, makin tinggi tingkat tariff rendah. Di sisi lain, tarif impor tinggi seyogyanya mampu melindungi pasar domestik dari lonjakan impor sebagai akibat harga gula di pasar internasional yang sangat distortif. Untuk Indonesia, tarif impor tngigi yang dapat diterapka adalah 95%, sesuai dengan komitmen yang tertuang dalam Putaran Uruguay